Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan pihaknya akan menerjunkan sekitar 1.000 mahasiswa UGM untuk melaksanakan program KKN-PPM di kawasan transmigrasi pada penerjunan KKN-PPM UGM periode kedua tahun ini. Menurutnya, penerjunan mahasiswa diharapkan bisa meningkatkan motivasi warga dan mendorong peningkatan ekonomi keluarga transmigran. “Kita bekerja sama dengan UGM untuk mengirim mahasiswa KKN. Jumlah mahasiswa kita batasi untuk seribu mahasiswa dengan lokasi daerah menyebar di seluruh di kawasan transmigrasi,” kata Halim Iskandar kepada wartawan usai membuka Rakornas Transmigrasi Tahun 2023 dan Pembekalan Mahasiswa KKN-PPM UGM yang bertajuk Transmigrasi Modern untuk Indonesia Sejahtera, Selasa (16/5), di Grha Sabha Pramana Kampus Universitas Gadjah Mada.
Halim Iskandar berharap para mahasiswa UGM ini bisa menerapkan pengetahuan dan teknologi yang diperolehnya dari kampus untuk diimplementasikan di kawasan daerah transmigran sehingga mampu memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi warga transmigran. “Mahasiswa secara langsung bisa mengimplementasikan pengetahuan dari perkuliahan dengan target utama peningkatan ekonomi dan peningkatan SDM yang menjadi fokus dalam pelaksanaan KKN tematik,” jelasnya.
Pada pidato sambutan pembukaan Rakornas, Menteri Halim Iskandar menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Nasional Transmigrasi tahun 2023 menjadi momentum dalam penyusunan RPJM dan RPJP Nasional bidang ketransmigrasian. “Kita ingin merumuskan kebijakan supaya masa depan transmigrasi kita semakin cerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini daftar tunggu calon transmigran dari Jawa dan Bali berjumlah lebih dari 5.000 Kepala Keluarga (KK). Namun begitu, pihaknya belum mengirimkan dikarenakan adanya perbaikan desain program yang lebih baik dari sebelumnya. “Artinya program transmigrasi masih dibutuhkan, namun kita ingin menyiapkan program sebaik mungkin. Bukan semata-mata memindahkan penduduk, namun sedemikian rupa perlu perubahan UU dan perubahan peraturan di bawah UU soal kepemilikan lahan secara komunal,” paparnya.
Adanya perubahan peraturan soal kepemilikan lahan secara komunal ini akan menjadikan warga transmigran tidak bisa lagi menjual lahan seenaknya atau melepaskan lahan tersebut ke orang lain. Bahkan, dimungkinkan warga transmigran bisa memiliki lahan hingga 3 hektare dalam bentuk kepemilikan komunal. “Lahan tidak mungkin dijual atau dilepaskan sehingga eksistensi kawasan transmigrasi tetap bertahan. Dulu program transmigrasi simbolnya cangkul dan sabit, namun sekarang dengan traktor. Dulu lahan diberikan dua hektare tapi dimungkinkan bisa tiga hektare pada setiap KK, namun bersifat komunal,” ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Geografi UGM sekaligus Anggota Tim Ahli penyusunan naskah akademik perubahan UU bidang ketransmigrasian, Prof. Dr. Suratman, mengatakan kepemilikan lahan komunal di wilayah transmigran dalam rangka meningkatkan sumber daya lokal dan peningkatan kualitas SDM warga transmigran. “Kita ingin menginisiasi adanya kawasan transmigrasi modern untuk melahirkan pelaku ekonomi kreatif dengan adanya komunitas usaha lokal, penguatan pasar lokal dengan jejaring yang lebih luas,” katanya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam pidato sambutan yang dibacakan Asisten Setda DIY Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yuna Pancawati, menuturkan program transmigrasi dapat memperteguh semangat kebangsaan dan meningkatkan perekonomian warga transmigrasi. “Bagi daerah asal, salah satu upaya mengurangi dampak tekanan kependudukan, membuka peluang berusaha dan kesempatan kerja. Bagi daerah, tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi pesat, meningkatkan daya saing daerah guna meningkatkan daya saing nasional,” katanya.
Penulis : Gusti Grehenson