YOGYAKARTA-Untuk menyehatkan proses demokrasi di Indonesia salah satu langkah mendesak yang harus dilakukan adalah melakukan reformasi pembiayaan partai politik (parpol). Ada tiga sektor reformasi pembiayaan parpol yaitu reformasi sumber pendanaan partai (party income), reformasi pengelolaan keuangan partai yang transparan dan akuntabel, serta reformasi pengeluaran partai (party expenditure).
“ Ketiga agenda reformasi pembiayaan partai ini merupakan pijakan untuk melangkah ke arah demokrasi yang sehat dan menyejahterakan,†ujar pengamat politik dari Fisipol UGM Ari Dwipayana, dalam Seminar Internastional Promoting Transparancy and Accountability in Political Financing di Hotel Saphir. Seminar diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM kerjasama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman.
Ari menegaskan reformasi pembiayaan parpol bukan persoalan mudah karena terkait dengan pilihan model bagaimana partai akan didorong membiayai aktifitasnya. Apakah dengan model iuran anggota, melalui dana publik atau donasi terutama oleh kelompok bisnis.
“ Tentu harus diikuti aturan main yang ketat seperti pembatasan sumbangan dan larangan untuk menerima sumbangan dari sumber tertentu,’ katanya.
Sementara mengenai reformasi pengelolaan partai yang transparan dan akuntabel imbuh Ari yang cukup penting antara lain bagaimana memastikan berjalannya pertanggungjawaban ke publik atas dana partai dan dana kampanye. Sementara mengenai reformasi pengeluaran partai juga sangat penting karena terkait dengan bagaimana membuat biaya politik menjadi lebih murah.
“ Reformasi pengeluaran partai sangat erat berhubungan pula dengan bagaimana meredisain system pemilu yang sederhana,†ujar Ari.
Diakui Ari, persoalan modal financial dan modal sosial menjadi sumberdaya kekuasaan yang semakin menentukan di era kompetisi antara partai yang semakin kompetitif serta plural. Untuk memenangkan pemilihan, kepemilikan modal ekonomi menjadi penting dalam proses kompetisi karena politisi perlu “memoles diri†secara baik, memperkuat, memelihara basis pendukung dan bahkan selanjutnya harus memperluas dukungan pemilih.
“ Parpol di era multi partai menghadapai suasana politik semakin kompetitif bukan hanya jumlah partai yang banyak, namun proses pemilihan dilakukan di arena yang sempit (distrik), bersifat multi layer dan diselenggarakan dengan cara lebih terbuka,†imbuh Ari.
Sementara itu Dosen Fakultas Hukum UGM Fajrul Falaakh, S.H., M.A., persoalan pendanaan politik selama ini memang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sayangnya, aturan tersebut hanya sekadar formalitas saja untuk memenuhi target transparansi dan akuntabilitas.
“ Memang diatur dalam peraturan perundang-undangan namun hanya sekadar formalitas saja agar bisa memenuhi target transparansi dan akuntabilitas,†kata Fajrul.
Ironisnya, dalam berbagai kasus pelanggaran pendanaan politik seperti dalam pemilu presiden atau legislatif yang dilaporkan oleh Bawaslu/Panwaslu kepada polisi seringkali berakhir tanpa ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana .
“ Alasannya kurang bukti yang ujung-ujungnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),†katanya.
Selain kedua narasumber itu, dalam seminar internasional yang dibuka oleh dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Marsudi Triatmojo ini juga menghadirkan beberapa pembicara lain seperti Prof.Edmund Terence Gomez dari University of Malaysia, dan Prof.Dr.Lim Sung-Hack dari University of Seoul Korea (Humas UGM/Satria)