JOGJAKARTA (KU) – Pemerintah dianjurkan untuk mengevaluasi dan memperketat persyaratan daging dan hati sapi impor. Berdasarkan hasil penelitian, hati dan daging sapi impor diketahui mengandung residu hormon trenbolon (hormon untuk memacu pertumbuhan sapi). Apabila dikonsumsi secara terus menerus, residu hormon ini bisa menimbulkan kanker dan gangguan reproduksi.
Hal itu disampaikan Drh. Kisman Achmad Rasyid, MM dalam ujian promosi untuk memperoleh gelar doktor di Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Senin (2/8).
Dari 60 sampel daging dan hati sapi impor dan sapi bakalan eks impor yang diambil Rssyid di pelabuhan Tanjung Priok yang digemukkan selama 2-5 bulan di feedlotter di Bogor dan Sukabumi terdeteksi seratus persen hormon trenbolon.
“Hati dan dagingnya kita temukan adanya residu. Hampir rata-rata seratus persen,†kata Rasyid ditemui disela acara ujian promosi doktor.
Meski jumlah residu masih dibawah ambang batas aturan internasional Standar Codex, yakni 2 ppb untuk daging sapi dan 10 ppb untuk hati sapi. Namun bila dikonsumsi secara terus menerus, kata Rasyid, bisa menimbulkan kanker rahim dan payudara pada perempuan serta menimbulkan kanker prostat pada laki-laki.
“Kemungkinan terjadinya kanker prostat, kanker rahim dan payudara sebagai efek samping dari residu tersebut cukup besar,†paparnya.
Di Indonesia sendiri, untuk peredaran dan pengunaan trenbolon asetat tidak diizinkan. Karena hormone diklasifikasikan dalam golongan obat keras. Hal itu merunut dari surat edaran Direktur Kesehatan Manusia No 329/X-C tahun 1983 dan keputusan Menteri Pertanian nomor 806 tahun 1994 dan hasil rapat komisi obat hewan Indonesia pada 12 Agustus 1998.
“Sudah dilarang pengunaannya, tetap masih ada, karena tidak adanya pengawasan yang ketat,†ujarnya.
Memang di beberapa Negara seperti Australia dan Amerika Serikat, hormon pemacu pertumbuhan umum digunakan dalam industri peternakan terutama sapi dan babi, sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi waktu pemeliharaan dan perbaikan kinerja ternak. Sementara di Eropa, penggunaan hormon ini sudah dilarang untuk digunakan. “Di Eropa sendiri, penggunaan hormon ini sudah dilarang keras,†imbuhnya.
Menurut pria kelahiran Bone, Sulsel, 20 Agustus 1959 ini, menyampaikan peredaran daging dan hati sapi impor dari Negara Autsralia perlu dipersyaratkan dengan tegas bahwa penggunaan hormon ini tidak dibolehkan di Indonesia. Disamping itu, dilakukan pengawasan dan pengujian residu hormon secara berkala sebagai kontrol untuk mengetahui kebenaran persyaratan telah dipenuhi.
“Saatnya kita mengawasi impor hati dan daging sapi dari luar ini, dengan mensyaratkan kandungan bahan residu trenbolon ini bisa nol persen. Selama ini belum diperhatikan,†ujar Rasyid yang lulus doktor ke-1249 dari UGM ini.
Sementara Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Prof. drh. R. Wasito, M.Sc., Ph.D., mengatakan hasil penelitian ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui kementerian pertanian. Menurut Wasito, dampak kesehatan yang ditimbulkan dari peredaran residu hormon ini justru lebih berbahaya dibanding penyakit infeksius lainnya. “Dampak dari penyakit metabolik ini lebih berbahaya dari penyakit infeksi,†tegas Wasito yang bertindak selaku promotor dalam ujian doktor ini. (Humas UGM/Gusti Grehenson)