Joewono Soemardjito, S.T., M.Si., staf peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM menyebutkan kebijakan penanganan angkutan lebaran selama ini masih sangat normatif dan belum menyentuh permasalahan mendasar. Aspek keselamatan dalam pelayanan angkutan lebaran masih terabaikan.
“Dampaknya jumlah dan fatalitas korban kecelakaan selama lebaran cukup tinggi. Kondisi ini secara ekonomi mengindikasikan kerugian Negara berupa economic loss yang dihitung dari productivity loss masyarakat korban kecelakaaan,†katanya dalam seminar “Mewujudkan Pelayanan Angkutan Lebaran Yang Manusiawi dan Berkeselamatan, Kamis (5/8) di Pustral UGM.
Menurut Joewono kebijakan penanganan angkutan lebaran belum cukup efektif untuk menekan kerugian produktivitas nasional. Beberapa kebijakan yang ada bersifat kontraproduktif. “Seperti langkah yang ditempuh oleh polisi dengan melakukan pengawalan terhadap sepeda motor sebagai usaha memperlancar arus alat transportasi ini justru secara tidak langsung melegitimasi sepeda motor sebagai angkutan lebaran. Padahal sepeda motor merupakan alat transportasi yang paling rentan mengalami kecelakaan lalu lintas selama masa lebaran,†jelasnya.
Data Depertemen Perhubungan menunjukkan pada lebaran tahun 2009 sepeda motor adalah alat transportasi yang paling banyak mengalami kecelakaan (71%). Sementara kecelakaan roda empat hanya sebesar 29 %.
Selain hal tersebut penyediaan angkutan umum oleh perusahaan unuk mudik tidak dibarengi dengan penyediaan layanan untuk perjalanan mudik. Juga pelayanan kereta api yang masih sangat toleran terhadap penumpang yang tidak memiliki tiket untut tetap naik dengan kondisi layanan yang sangat membahayakan keselamatan. Juga usaha pengawalan yang dilakukan polisi sebagai usaha untuk memperlancar arus sepeda motor, secara tidak langsung melegitimasi sepeda motor sebagai angkutan lebaran.
Melihat kondisi tersebut, Joewono memberikan beberapa alternatife solusi. Di sektor transportasi seyogiyanya disediakan layanan angkutan umum lebaran berupa angkutan ‘combi’ (layanan kombinasi bus dan truk). Armada bus diperuntukkan bagi penumpang yang berencana menggunakan sepeda motor untuk moda lanjutan, sedangkan armada truk untuk mengangkut sepeda motor milik pemudik. Sementara untuk angkutan kereta api dilakukan reaktivasi jalur-jalur kereta api dan mengembangkan jalur ganda pada jalur utama. Dan bagi pemudik bersepeda motor dikenakan law enforcement yang tegas bagi pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu orang. (Humas UGM/.Ika)