JOGJAKARTA (KU) – Mayoritas pelaku UMKM di kabupaten Gunung Kidul tidak pernah atau jarang menggunakan media kontrak untuk menjalankan kerjasama dengan pihak luar. Apabila mereka menyelenggarakan kerjasama selama ini hanya mengandalkan kepercayaan semata.
Demikian hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa KKN PPM UGM baru-baru ini yang disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum dalam ‘Workshop Pelatihan Kontrak Dagang” yang dilaksanakan di Kantor Bupati Gunungkidul baru-baru ini. Diikuti 20 pelaku UMKM, 3 LSM, 4 koperasi, Se- Kabupaten Gunung Kidul.
Enny menambahkan, penelitian ini dilakukan untuk Pemetaan Masalah dan Assesment Kebutuhan UMKM di Kabupaten Gunungkidul. Tim mahasiswa KKN PPM UGM melakukan identifikasi masalah dengan menyebar kuesioner dan wawancara langsung di tempat usaha para pelaku UMKM beserta pengrajin bekerja. Sebagaimana diketahui bahwa di beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul terdapat beberapa sentra kerajinan tradisional yang cukup terkenal antara lain sentra kerajinan batik kayu di Bubung, sentra produk makanan olahan gula kelapa di Banyusoco, sentra kerajinan bambu di Semanu, dan lain sebagainya.
Melalui pelatihan teknik penyusunan kontrak dengan para pelaku usaha, kata Enny, diharapkan pelaku UMKM memiliki skill dalam menyusun kontrak demi menjamin kepastian hukum dan kelangsungan kegiatan usaha mereka. Karena kontrak ini mengatur mengenai segala sesuatu berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama bisnis termasuk penyelesaian segala perselisihan yang timbul dari dan/atau akibat yang timbul dari pelaksanaan kontrak tersebut.
“Setiap pelaku usaha memiliki pengetahuan yang semakin baik terhadap kontrak dagang dan perjanjian bisnis, serta memiliki kecermatan dan kebijaksanaan dalam menyusun proses kerja sama yang tertuang dalam kontrak dagang. Apabila terjadi hal-hal diluar perencanaan, tentu sudah dapat diantisipasi dengan solusi terbaik yang dituangkan dalam kontrak sehingga tidak memberikan efek negatif di antara para pihak,” kata Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana (HKTL) UGM. Workshop yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos. dengan didampingi oleh Kepala Dinas Disperindagkoptam Drs. Budi Susanto, menghadirkan pemateri Praktisi Hukum Bapak R. Sumendro, S.H. Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos. dalam sambutannya menyatakan bahwa peranan kontrak dagang dalam dunia usaha sangat berpengaruh terhadap seluruh perjalanan usaha karena semua hal yang berkaitan dengan proses usaha menyangkut para pihak akan terikat dengan isi kontrak tersebut.
“Setiap pelaku usaha harus memiliki pengertian akan hal-hal prinsip yang harus terakomodasi dalam kontrak dagang dan mereka harus mampu memformulasikan kontrak dagang yang benar-benar akomodatif terhadap keseluruhan aktivitas usaha.”jelasnya.
Sementara R. Sumendro, S.H. lebih menyoroti tinjauan umum hukum perjanjian seperti syarat sahnya suatu perjanjian, asas-asas perjanjian, jenis-jenis perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, hingga struktur dan teknik penyusunan kontrak. Sumendro lebih lanjut menyatakan bahwasanya untuk dapat menyusun kontrak dengan baik haruslah terlebih dahulu mengetahui syarat sahnya suatu perjanjian agar kontrak tersebut tidak menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya di kemudian hari. “Suatu perjanjian yang baik tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)