YOGYAKARTA (KU) – Universitas Gadjah Mada (UGM) masih mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, UGM juga akan membicarakan kembali dan mengusulkan beberapa hal kepada pemerintah terkait dengan beberapa aturan dalam PP tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi perguruan tinggi saat ini.
“Perlu dibicarakan kembali. Pada dasarnya, setiap perguruan tinggi siap melaksanakan apa yang diamanatkan pemerintah. Namun, kita akan melakukan konsultasi terhadap beberapa hal yang masih diperdebatkan,” kata Wakil Rektor Senior Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pangabdian kepada Masyarakat (WRSP3M) UGM, Prof. Dr. Retno Sunarminingsih, M.Sc., Apt., kepada wartawan usai mengikuti uji publik draf Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Senin (4/10), di Ruang Multimedia, Kantor Pusat UGM.
PP yang resmi berlaku sejak ditetapkan pada 28 September 2010 ini berisi beberapa hal pokok, di antaranya tentang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tercantum dalam Badan Hukum Milik Negara (BHMN), pengelolaan keuangannya harus tunduk pada UU Keuangan melalui Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU). Untuk menyesuaikan dengan penggunaan PKBLU, masih diperlukan masa transisi. Namun, diharapkan pada 31 Desember 2012 semuanya sudah selesai.
Dalam PP baru ini juga disebutkan tentang kewajiban-kewajiban PTN dalam proses rekrutmen mahasiswa baru. Setiap perguruan tinggi minimal harus menerima 20% mahasiswa yang berkebatasan ekonomi, tetapi memiliki otak cemerlang. Menanggapi hal itu, Retno mengatakan UGM tidak ada masalah karena saat ini telah menampung sekitar 28 persen mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu. “UGM sendiri sudah menerima 28% mahasiswa dari keluarga kurang mampu,” imbuhnya.
Sementara untuk penerimaan mahasiswa baru, ditetapkan 60% mahasiswa baru harus melalui seleksi nasional dan terhitung sejak 2011 mendatang sudah mulai dilaksanakan. Mengenai aturan ini, Retno belum sependapat. Ia menuturkan UGM dalam waktu dekat akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait dengan aturan tersebut. Menurutnya, peningkatan input mahasiswa baru tidak identik dengan penetapan kuota kuantitas mahasiswa dari proses seleksi yang sama. “Kita tidak ingin dipaksa menerima mahasiswa dalam jumlah tertentu jika akhirnya banyak yang tidak bersaing sehingga di-drop out,” jelasnya.
Retno menilai apa yang sudah berjalan di UGM selama ini cukup baik dan dirasakan cukup berhasil. Menurutnya, aturan baru yang dibuat oleh pemerintah seharusnya tidak menghambat proses kemajuan yang telah dicapai oleh sebuah perguruan tinggi tertentu meski dengan alasan penyeragaman.
Seperti diketahui, PP No. 66 tahun 2010 merupakan pengganti PP 17 yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pasca pencabutan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Maret lalu. (Humas UGM/Gusti Grehenson)