YOGYAKARTA- Pada 22 Juni 2009, pemerintah Amerika secara resmi mengeluarkan peraturan publik: “Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009â€, Public Law 111-31. Pada poin 907: Amerika Serikat memberlakukan larangan penggunaan rokok yang mengandung rasa, kecuali terhadap rokok mentol. Aturan ini akan diberlakukan 90 hari setelah tanggal penandatanganan peraturan ini dilakukan.
Aturan ini melarang produksi, juga penjualan rokok di Amerika yang mengandung beberapa kandungan, termasuk kretek. Anehnya, aturan ini tidak diberlakukan untuk rokok yang memiliki kandungan mentol. Padahal hampir semua rokok kretek diimpor dari Indonesia. “Pemberlakuan dari aturan ini telah memberikan efek negatif bagi ekspor Indonesia. Diskriminasi perlakuan pada rokok kretek Indonesia dipandang sebagai non-tariff barriers,†kata Michelle Ayu Chinta Kristy, peneliti junior Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM, dalam diskusi ‘Sengketa Dagang Amerika Serikat-Indonesia dalam Kasus Rokok Kretek’, Jumat (15/10).
Ayu menambahkan rokok mentol sebagian besar diproduksi secara domestik, sedangkan impor mentol memiliki jumlah sangat minim sehingga dinilai merugikan bagi Indonesia yang banyak mengekspor ke AS. Aplikasi ini menarik perhatian Indonesia dikaitkan dengan kesesuaian aplikasi dari prinsip non-discrimination di WTO. “Pelarangan terhadap rokok kretek ini dapat dianggap sebagai larangan dari sebuah produk dan dapat bersifat absolut atau kondisional,†imbuhnya.
Aplikasi dari larangan ini, kata Ayu, diduga keras untuk memberikan perlindungan terhadap produk domestik (rokok mentol Amerika). Baik rokok mentol maupun kretek dianggap sebagai ‘like products’. Oleh karena itu, prinsip National Treatment dalam Pasal III GATT telah dilanggar dalam kasus ini.
Pemerintah Amerika berpendapat bahwa apabila memang terbukti terdapat pelanggaran pada Pasal III dari GATT, Pasal XX dari GATT dapat diaplikasikan dalam kasus ini (penekanan pada poin public health) sebagai pengecualian dari prinsip National Treatment.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika mengatakan rokok berasa, termasuk rokok kretek, memiliki dampak yang besar terhadap ketertarikan pemuda Amerika untuk merokok. Sementara itu, larangan produksi dan penjualan rokok berasa ini berlaku untuk semua negara, tidak hanya Indonesia sehingga tidak ada diskriminasi.
Amerika mengimpor $15.2 million atas rokok kretek yang hampir seluruhnya dari Indonesia. Sebelum ada larangan penggunaan rokok kretek, hanya 0,1% dari seluruh perokok di Amerika. Berdasarkan data dari Indonesia, rokok mentol dikonsumsi sebanyak 28% oleh perokok Amerika dari total pengonsumsian rokok. (Humas UGM/Satria)