• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Larangan Rokok Kretek Masuk AS Rugikan Indonesia

Larangan Rokok Kretek Masuk AS Rugikan Indonesia

  • 18 Oktober 2010, 10:38 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 6447
  • PDF Version
Larangan Rokok Kretek Masuk AS Rugikan Indonesia

YOGYAKARTA- Pada 22 Juni 2009, pemerintah Amerika secara resmi mengeluarkan peraturan publik: “Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009”, Public Law 111-31. Pada poin 907: Amerika Serikat memberlakukan larangan penggunaan rokok yang mengandung rasa, kecuali terhadap rokok mentol. Aturan ini akan diberlakukan 90 hari setelah tanggal penandatanganan peraturan ini dilakukan.

Aturan ini melarang produksi, juga penjualan rokok di Amerika yang mengandung beberapa kandungan, termasuk kretek. Anehnya, aturan ini tidak diberlakukan untuk rokok yang memiliki kandungan mentol. Padahal hampir semua rokok kretek diimpor dari Indonesia. “Pemberlakuan dari aturan ini telah memberikan efek negatif bagi ekspor Indonesia. Diskriminasi perlakuan pada rokok kretek Indonesia dipandang sebagai non-tariff barriers,” kata Michelle Ayu Chinta Kristy, peneliti junior Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM, dalam diskusi 'Sengketa Dagang Amerika Serikat-Indonesia dalam Kasus Rokok Kretek', Jumat (15/10).

Ayu menambahkan rokok mentol sebagian besar diproduksi secara domestik, sedangkan impor mentol memiliki jumlah sangat minim sehingga dinilai merugikan bagi Indonesia yang banyak mengekspor ke AS. Aplikasi ini menarik perhatian Indonesia dikaitkan dengan kesesuaian aplikasi dari prinsip non-discrimination di WTO. “Pelarangan terhadap rokok kretek ini dapat dianggap sebagai larangan dari sebuah produk dan dapat bersifat absolut atau kondisional,” imbuhnya.

Aplikasi dari larangan ini, kata Ayu, diduga keras untuk memberikan perlindungan terhadap produk domestik (rokok mentol Amerika). Baik rokok mentol maupun kretek dianggap sebagai ‘like products’. Oleh karena itu, prinsip National Treatment dalam Pasal III GATT telah dilanggar dalam kasus ini.

Pemerintah Amerika berpendapat bahwa apabila memang terbukti terdapat pelanggaran pada Pasal III dari GATT, Pasal XX dari GATT dapat diaplikasikan dalam kasus ini (penekanan pada poin public health) sebagai pengecualian dari prinsip National Treatment.

Sebelumnya, Pemerintah Amerika mengatakan rokok berasa, termasuk rokok kretek, memiliki dampak yang besar terhadap ketertarikan pemuda Amerika untuk merokok. Sementara itu, larangan produksi dan penjualan rokok berasa ini berlaku untuk semua negara, tidak hanya Indonesia sehingga tidak ada diskriminasi.

Amerika mengimpor $15.2 million atas rokok kretek yang hampir seluruhnya dari Indonesia. Sebelum ada larangan penggunaan rokok kretek, hanya 0,1% dari seluruh perokok di Amerika. Berdasarkan data dari Indonesia, rokok mentol dikonsumsi sebanyak 28% oleh perokok Amerika dari total pengonsumsian rokok. (Humas UGM/Satria)

Berita Terkait

  • Dulu, Industri Kretek Milik Pribumi

    Thursday,27 March 2014 - 14:01
  • Cukai Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar

    Friday,14 December 2012 - 15:06
  • UGM Diharap Konsisten terhadap Kebijakan Larangan Rokok Masuk Kampus

    Tuesday,29 May 2012 - 19:39
  • Pemerintah Belum Serius Melakukan Pengendalian Rokok

    Wednesday,08 June 2016 - 8:49
  • Mahasiswa Kedokteran Rintis Rumah Bebas Asap rokok

    Monday,17 September 2012 - 14:56

Rilis Berita

  • UGM Gelar Pembacaan Puisi Kemerdekaan 17 August 2022
    Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, UGM melaksanakan Pembacaan Puisi Kemerdekaan di Balairung U
    Satria
  • Dosen UGM Gelar Workshop Penguatan Guru Kimia SMA-SMK di Kulon Progo 16 August 2022
    Ika
  • Mengenal Radioterapi 16 August 2022
    Radioterapi merupakan salah satu modalitas medis untuk melakukan treatment pada kasus-ka
    Satria
  • UGM dan PT Bank Mandiri Jalin Kerja Sama HOP dan KPR Mitraguna 16 August 2022
    Universitas Gadjah Mada dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepakat menandatangani perjanjian kerja
    Agung
  • Jembatan Ilmu-Ilmu 16 August 2022
    oleh Dr. Rr. Siti Murtiningsih, M.Hum. Kampus jangan memagari mahasiswa
    Universitas Gadjah Mada

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual