Terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menneg PAN & RB tanggal 28 Juni 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, Tim Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memproses berkas tenaga honorer sebanyak 9.672. Namun, dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya 40% yang dinilai memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dan mengikuti pemberkasan. Jumlah selebihnya diketahui tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal tersebut dikemukakan oleh Bambang Chrisnadi, S.H., M.Si., Deputi Pengendalian Pegawai BKN dalam acara Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Pemaparan tentang Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer, yang diselenggarakan oleh Direktorat SDM UGM. Kegiatan berlangsung pada Jumat (19/11) di Ruang Utama Grha Sabha Pramana UGM.
Disebutkan Bambang, verifikasi tidak lantas menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi merupakan tahapan yang dilakukan untuk menghasilkan pilihan apakah seorang tenaga honorer memenuhi kriteria yang kemudian dapat diikutkan dalam proses pemberkasan sebagai CPNS. “Lolos verifikasi tidak menjadi jaminan langsung diangkat menjadi CPNS. Masih akan ada pemerikasaan lagi terkait kebenaran persyaratan administrasi, misal seseorang dinyatakan lolos verifikasi, tapi dalam SKCK tertera pernah melakukan tindak kriminal, maka tidak bisa mengikuti pemberkasan,†terangnya.
Bambang mengatakan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam PP Nomor 48 Tahun 2006 dan PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Verifikasi mencakup lima aspek, yakni pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang maupun pejabat lain di bidang pemerintahan, penghasilan dibiayai dengan APBN/APBD, bekerja pada instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus, serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. “Bila semua kriteria tersebut terpenuhi, maka akan diangkat menjadi CPNS,†terang Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi, dan Validasi Tenaga Honorer ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyosialisasikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menjadi pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980.
Direktur SDM UGM, Harjadi, S.H., M.M., menyebutkan dari pendataan yang telah dilakukan pada Agustus lalu, tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 tercatat sebanyak 494 orang. Data tersebut kemudian akan diajukan kepada BKN untuk diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut. “Harapannya semua bisa lolos menjadi CPNS,†kata Harjadi.
Sementara itu, Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia (WRS AKSM), Prof. Ainun Na’im, Ph.D., menyampaikan verifkasi tenaga honorer perlu dilakukan karena banyaknya jumlah tenaga honorer yang dimiliki oleh UGM. (Humas UGM/Ika)