YOGYAKARTA-Pelaksanaan kebijakan reklamasi pantai seharusnya tidak boleh dengan melakukan pelanggaran hak-hak azasi manusia. Selain itu, juga harus mencerminkan kebijakan publik, kebijakan yang pada hakikatnya ditujukan terutama untuk publik. Dampak lingkungan fisik reklamasi harus diperhitungkan dengan seksama, dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan yang semakin memburuk karena pengaruh berbagai faktor eksternal. Untuk itu, disarankan reklamasi yang dilakukan adalah yang bentuk lahannya terpisah dengan daratan. “Lingkungan sosial masyarakat lokal terutama harus menjadi pertimbangan ketika sebuah kebijakan yang menyangkut perubahan sumber daya alam dilakukan,†kata Dra. Hartuti Purnaweni, M.P.A. dalam ujian promosi doktornya di Sekolah Pascasarjana UGM, Sabtu (20/11).
Dalam disertasi yang berjudul “Dampak Kebijakan Reklamasi Pantai terhadap Lingkungan Fisik dan Sosial di Kota Semarangâ€, Hartuti memaparkan fokus penelitiannya mengenai kebijakan reklamasi di pantai Kota Semarang, khususnya di Kelurahan Tawang Mas dan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, yang dilakukan pada tahun 1987. Sementara itu, yang dipilih sebagai fokus lokasi penelitian adalah kawasan terbangun hasil reklamasi di Kelurahan Tawang Sari dan Tawang Mas yang terletak di sebelah selatan kawasan Tawangsari. Keduanya ada di wilayah Kecamatan Semarang Barat.
Dari kajian lapangan yang dilakukannya terungkap bahwa gagasan reklamasi yang semula bertujuan untuk mewujudkan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengatasi masalah transportasi dengan membangun jalan baru di wilayah pantai (nilai organisasi), yang berkembang menjadi ranah pengembangan kawasan komersial demi kesejahteraan masyarakat (nilai kebijakan).
Kemudian, ternyata ada nilai-nilai lain yang lebih mendasar, yakni adanya kebutuhan akan terwujudnya nilai penguasa waktu itu (nilai-nilai pribadi), dengan dibangunnya kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) dan kawasan Puri Maerokoco atau Taman Mini ala Jawa Tengah yang akan digunakan sebagai etalase pembangunan provinsi ini. Akan tetapi, PRPP dan Puri Maerokoco dikatakan hanya sebagai pelengkap saja dari kegiatan pembangunan di wilayah pantai Kota Semarang. “Rencana itulah yang kemudian didengung-dengungkan kepada publik sehingga kemudian publik memahami bahwa pemerintah akan membangun PRPP tanpa mengetahui bahwa kawasan tersebut direncanakan akan berkembang menjadi kawasan permukiman dan perdagangan yang dikuasai swasta,†imbuhnya.
Sayangnya, pada tahap implementasi kebijakan reklamasi di kawasan Kota Semarang dapat dikatakan bahwa masyarakat tidak terlibat dan mempunyai peran sama sekali. Pemerintah dan swastalah yang mengatur keseluruhan tahapan implementasi kebijakan reklamasi, mulai dari sosialisasi sampai dengan tahapan pembangunan fisik. Akhirnya, reklamasi berdampak pada lingkungan fisik karena kemudian menjadi penyebab berbeloknya Sungai Tawang Mas dan Ronggolawe, yang kemudian berujung pada makin parahnya banjir yang terjadi di kawasan tersebut karena sistem drainase yang tidak bekerja dengan baik. “Akibatnya, reklamasi juga berdampak pada perubahan pola arus air laut, hilangnya akses publik terhadap kawasan pantai, dan rusaknya kawasan tanaman mangrove,†kata Hartuti.
Di samping mengakibatkan perubahan lingkungan fisik tersebut, pengaruh juga dirasakan pada kondisi lingkungan sosial. Perubahan kondisi fisik dan sosial warga karena banyaknya warga pendatang telah mengubah pola relasional warga. Untuk itu, Hartuti mengusulkan nantinya perencanaan kebijakan reklamasi lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat karena pantai sebagai sumber daya alam penting milik bersama harus diupayakan untuk sebesar-besar kepentingan publik. Jika perlu dibuat kebijakan lingkungan pesisir Kota Semarang dalam bentuk Peraturan Daerah, yang tidak hanya mementingkan pengusaha, tetapi juga masyarakat.
Dalam ujian promosi doktor itu, Hartuti berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan. Hadir sebagai penguji adalah Prof. Dr. Yeremias T. Keban, M.U.R.P., Prof. Dr. Sudharto P. Hadi, M.E.S., Prof. Dr. Sudarmadji, M.Eng.Sc., Dr. Projo Danoedoro, Dr. M. Baiquni, M.A., Prof. Dr. A.J. Suhardjo, M.A., dan Dr. Sunarto, M.S. (Humas UGM/Satria AN)