YOGYAKARTA-Praktek tindak korupsi ditengarai semakin liar terjadi di dunia peradilan Indonesia. Kasus Gayus Tambunan yang dinilai menggelapkan uang pajak lebih dari 28 milyar serta menyeret aparat penegak hukum dan terlibat di dalamnya baru satu contoh praktik korupsi. Masih banyak lagi kasus serupa yang kemungkinan belum terungkap. Hal ini diungkapkan oleh dosen hukum yang juga advokat Iwan Satriawan, S.H., MCL, Ph.D dalam Seminar Melawan Korupsi Untuk Indonesia Yang Lebih Baik, di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasumantri, Senin (6/12).
“ Gayus hanya satu contoh kasus saja dan praktik korupsi semakin liar saja terjadi di dunia peradilan kita,†papar Iwan.
Iwan menilai masih saja terjadi korupsi setelah lebih dari 10 tahun reformasi setidaknya disebabkan oleh dua hal. Pertama, mentalitas aparat penegak hukum yang tidak berubah. Menurutnya, reformasi hanya merubah sebuah sistem/tatanan yang menciptakan sebuah model. Namun, orang atau penegak hukumnya masih tetap yang dahulu sehingga akan sulit untuk merubah paradigma yang telah lalu.
Kedua, pengawasan khususnya pengawasan internal yang dilakukan aparat penegak hukum sejauh ini tidak efektif dan tidak berjalan dengan baik. Untuk itulah kemudian melahirkan adanya lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Yudisial hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ Maka yang harus dikedepankan dan jadi prioritas adalah merubah mentalitas aparat penegak hukum dan menciptakan pengawasan yang optimal sehingga praktik korupsi bisa dicegah,†imbuh Iwan.
Di tempat yang sama, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana kembali mengingatkan agar semua pihak lebih serius mencermati kemungkinan tindak korupsi yang terjadi di dua wilayah, yaitu di pajak dan cukai serta korupsi di penegakan hukum (judicial corruption).
“ Tujuh puluh persen penerimaan negara kita itu berasal dari pajak dan cukai sehingga seperti yang dilakukan oleh Gayus maka korupsi di pajak dan cukai ini sangat terbuka dilakukan,†kata Denny.
Menurut Denny, dari dua hal tersebut pemberantasan mafia peradilan layak diprioritaskan. Dalam pandangannya, jika kasus mafia peradilan tidak ditangani maka mustahil pemberantasan kasus korupsi lainnya bisa dilakukan.
Ia juga menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu institusi penegak hukum saja namun harus bersama-sama termasuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK. “ Satgas dan KPK punya wewenang yang besar sehingga koordinasi dua institusi ini sangat besar untuk memberantas korupsi,†papar Denny.
Senada dengan Denny, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., serta peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berharap pada institusi seperti DPR atau bahkan pemerintah. Apalagi dengan melihat lembaga penegak hukum saat ini yang masih terkooptasi praktik mafia.
Di tengah upaya memberantas korupsi, terjadi perlawanan balik koruptor. Institusi KPK yang paling sering dilemahkan. Sedangkan komitmen Presiden lemah untuk mendukung penyelamatan KPK ini. Ia mencontohkan modus yang menonjol kembalinya perlawanan para koruptor ini diantaranya judicial review UU KPK, rekayasa kasus hukum terhadap pimpinan KPK dan berbagai tekanan politik.
“ Institusi KPK lah yang paling sering dilemahkan oleh para koruptor di saat kita serius memberantas korupsi sekarang ini,†pungkas Febri (Humas UGM/Satria AN)