• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengadilan Tipikor Baru Harus Segera Dibentuk

Pengadilan Tipikor Baru Harus Segera Dibentuk

  • 21 November 2007, 14:58 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 3438

Yogya, KU

Menjadi ironi terbesar di negeri ini, jika penangkapan dan pengeboman ikan secara ilegal saja diadili lewat pengadilan khusus yang disebut pengadilan illegal Fishing, sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat belum juga mempunyai pengadilan khusus, akibatnya banyak perkara kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan umum sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Demikian yang diungkapkan peneliti kajian anti korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar, SH., LLM kepada wartawan dalam acara sosialisasi diksusi ‘Urgensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi’, Rabu (21/11) di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.

“Kita mendesak segera dibentuk pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyusul makin dekatnya batas waktu berlakukan putusan Mahkamah Konstitusi soal adanya dualisme pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan umum dan pengadilan tipikor yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Menurut Zainal, batas waktu tiga tahun sejak putusan MK keluar 19 Desember 2006 hampir terlewati, hingga sekarang proses RUU Pengadilan Tipikor belum ada tanda-tanda kepastian, dirinya khawatir sudah 1/3 waktu terlewati RUU ini belum juga disahkan.

“Jika sampai batas waktu peradilan Tipikor tidak juga terbentuk, maka ini merupakan kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, pada 19 Desember 2006 MK mengeluarkan keputusan mengenai judicial review UU N030/2002 tentang KPK yang telah menyatakan bahwa dualisme peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia bertentangan dengan UUD 1945.

Diakui Zainal, adanya dualisme penanganan korupsi ini mengakibatkan belum efektifnya penegakan hukum. Padahal, sejauh ini pengadilan negeri kurang berhasil memberikan efek jera bagi koruptor. Buktinya masih banyak perkara korupsi yang divonis bebas. Sementara itu, pengadilan tipikor tak satu pun membebaskan koruptor dari ancaman hukuman.

“Hal ini merupakan bukti keseriusan para hakim pengadilan tipikor dalam memberantas korupsi,” imbuhnya.’

Saat ini, terang zainal, ada dua versi materi RUU Pengadilan Tipikor. Pertama, RUU Pengadilan Tipikor yang tengah disiapkan pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM. Kedua, versi masyarakat.

Mengutip laporan Komisi Yudisial, Zaenal mengatakan, selama periode September 2006-Februari 2007 sudah ada 77 putusan kasus korupsi dengan 24 perkara atau 31 persen diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Sementara sisanya sebanyak 23 perkara (30%) diputus bersalah dan 30 perkara (30%) masih dalam proses persidangan.

Kondisi yang berbeda, berdasar laporan tahunan KPK dan pengadilan Tipikor menjelaskan semua perkara korupsi sekitar 59 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor akhirnya divonis bersalah. Sebaliknya, proses peradilan bagi pelaku korupsi yang diadili oleh peradilan umum dan oleh majelis hakim divonis bebas.

"Kita menganggap pengadilan khusus bagi koruptor penting. Agar kasus seperti bebasnya Adelin Lis dan bebasnya para terdakwa korupsi APBD di Sumatera Barat oleh MA tidak akan terulang lagi," katanya. (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Pukat UGM Kritisi Draft RUU Pengadilan Tipikor

    Thursday,24 July 2008 - 16:04
  • Korupsi Semakin Terdesentralisasi, Pukat UGM Desak DPR Segera Sahkan RUU Tipikor

    Thursday,06 November 2008 - 15:39
  • Bagi Pelapor Kasus Korupsi akan Mendapat Imbalan

    Thursday,30 August 2007 - 7:28
  • Setelah Ada KPK, Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan Naik

    Friday,15 November 2013 - 9:30
  • Rakyat Dihimbau Tidak Memilih Politisi yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi

    Wednesday,10 December 2008 - 18:31

Rilis Berita

  • Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dr. Rachmat Djoko Pradopo Meninggal Dunia 03 June 2023
    Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada berduka atas meninggalnya salah satu guru besar terbaiknya
    Satria
  • Membangun Kemandirian dan Pengembangan Wisata Melalui Desa Binaan HMP UGM 03 June 2023
    Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) melalui Bidang Aksi Sosial (Aks
    Satria
  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual