• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Penegakan Hukum Kekerasan Agama Masih Lemah

Penegakan Hukum Kekerasan Agama Masih Lemah

  • 11 Februari 2011, 14:25 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5554
Penegakan Hukum Kekerasan Agama Masih Lemah

YOGYAKARTA – Pemerintah dinilai gagal menjalankan perannya dalam menangani tindak aksi kekerasan dan penyerangan atas nama agama. Aksi kekerasan yang tidak dapat ditangani secara efektif dan terjadi secara berulang-ulang berdampak buruk bagi potret kehidupan hubungan beragama di tanah air. Hasil temuan Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS) UGM selama tahun 2010, di luar kasus Ahmadiyah, ditemukan sedikitnya 20 kasus tuduhan penodaan agama.

Dari kasus-kasus yang terjadi, beberapa di antaranya mengedepankan aksi kekerasan, termasuk pelanggaran hak-hak sipil, politik, dan ekonomi warga Ahmadiyah di Mataram, juga aksi kekerasan serta penyerangan warga Ahmadiyah di Manis Lor Kuningan. "Hingga kini, tidak ada proses pengadilan atas kasus tersebut," kata Direktur CRCS, Dr. Zainal Abidin Bagir, dalam menyampaikan laporan tahunan kehidupan berdagama di Indonesia tahun 2010, Jumat (11/2). Ikut hadir dalam acara tersebut peneliti CRCS, Suhadi Cholil.

Aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama dilakukan oleh ormas tertentu, terutama dalam kasus-kasus penyerangan rumah ibadah, penyerangan kelompok yang dianggap sesat, dan beberapa acara yang melibatkan komunitas orientasi seksual yang berbeda. Meskipun setiap individu dan kelompok berhak menyampaikan aspirasinya, ketidaksetujuan pada nilai-nilai tertentu semestinya dilakukan dengan cara-cara beradab dan menghargai hak warga negara lain. "Ormas yang melakukan kekerasan tak harus dibubarkan karena pembubaran membuka pintu otoritarianisme. Yang lebih penting ditangani pada aspek kekerasannya," ujarnya.

Sepanjang 2010, aksi kekerasan masih terjadi di seputar masalah pendirian rumah ibadah. Laporan CRCS menemukan ada 39 rumah ibadah yang dipersoalkan, sebagian besar menyangkut keberadaan gereja yang dipermasalahkan oleh sebagian umat muslim. Menariknya, 70% kasus terkonsentrasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Cukup memprihatinkan, 17 kasus kekerasan fisik terjadi dalam persoalan rumah ibadah tersebut. "Sebagian dari konflik rumah ibadah berujung kekerasan. Kasus persoalan rumah ibadah selama tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya ditemukan 18 kasus," ujar Suhadi Cholil.

Persoalan izin pendirian masih menjadi pemicu utama munculnya kasus-kasus persoalan rumah ibadah. Sebanyak 24 kasus mengandung unsur belum adaya izin rumah ibadah, sedangkan 4 kasus menyangkut rumah ibadah yang telah memiliki izin, tetapi tetap saja dipersoalkan. "Kenyataannya masalah seputar rumah ibadah tidak saja menyangkut kerukunan beragama, tapi juga kebebasan beragama," katanya.

Selain itu, menurut Suhadi, CRCS menemukan adanya politisasi agama dalam pemilukada selama tahun 2010 dalam bentuk pencalonan kandidat, pemilihan pasangan kandidat, upaya partai menggadeng ormas atau pemimpin agama sampai dengan penggunaan teks agama untuk mendukung atau menjatuhkan kandidat. "Politisasi agama itu belum tentu efektif untuk mendulang suara. Dalam banyak kasus justru menimbulkan polarisasi antarmasyarakat," katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Pemerintah Harus Buka Ruang Dialog Masyarakat Sipil

    Wednesday,08 October 2014 - 14:48
  • Pengamat UGM: Negara Harus Radikal Melawan Radikalisme

    Thursday,24 May 2012 - 15:07
  • Penegakan Hukum Terhadap Love Scam di Indonesia Belum Konsisten

    Saturday,06 March 2021 - 19:17
  • Mahfud MD: Revitalisasi Pancasila Mendesak Dilakukan

    Thursday,17 February 2011 - 13:55
  • Diskriminasi Negara Munculkan Kekerasan Beragama

    Wednesday,21 March 2012 - 14:28

Rilis Berita

  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual