• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Dinilai Masih Diskriminatif

RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Dinilai Masih Diskriminatif

  • 18 Februari 2011, 16:12 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5383
RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Dinilai Masih Diskriminatif

YOGYAKARTA – Badan Legislasi DPR RI disarankan untuk meninjau ulang draf RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan karena isi draf tersebut dinilai bersifat diskriminatif. Pengendalian produk tembakau lebih didasarkan atas aspek kesehatan semata dan belum banyak memberikan perlindungan kepada para petani tembakau.

Demikian yang mengemuka dalam hasil kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Universitas Gadjah Mada, Jumat (18/2). Tim Badan Legislasi DPR yang hadir, antara lain, Ahmad Dimyati Natakusumah (PPP), Didi Irawati Samsudin (PD), Teti Kadi Bawono(Golkar), Eko Sarjono Putro (Golkar), Hendratmo Pratikno (PDIP), dan Sarifudin (Hanura).

Menanggapi draf RUU yang masuk prolegnas tahun 2011 ini, Dekan Fakultas Pertanian, Prof. Ir. Triwibowo Yuwono, Ph.D., menilai RUU pengedalian produk tembakau tidak memberi perlindungan terhadap para petani tembakau meskipun disebutkan akan diberi insentif bagi petani yang mau mengalihkan tanaman tembakau ke tanaman lain. "Insentif harus jelas dan terukur sebab saya melihat biaya untuk ini cukup kecil," kata Triwibowo.

Menurutnya, apabila ada pengaturan tentang tanaman tembakau, perlu dipikirkan untuk mendorong petani agar menanam tanaman pangan atau tanaman bioenergi. Karena petani merupakan masyarakat yang mayoritas masih tergolong miskin, apabila pendapatan dari tembakau dihapus, dikhawatirkan mereka semakin tertekan dan miskin.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr., tidak sependapat bila produk tanaman tembakau dikendalikan atau dikurangi. Menurutnya, banyak zat kandungan tanaman tembakau yang perlu dimanfaatkan untuk produk lainnya sebagai anti kanker dan anti oksidan. Bahkan, kini kandungan tembakau dapat dimanfaatkan untuk mengobati kanker getah bening. Tembakau juga dapat digunakan untuk produk parfum. "Tembakau dihilangkan tentunya sangat tidak bijaksana," katanya.

Sementara itu, peneliti tembakau dari Fakultas Kedokteran UGM, Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si,. Ph.D., mengatakan RUU ini bertujuan untuk melindungi kesehatan para perokok pasif. Namun, ia menilai draf yang ada saat ini seolah-olah memunculkan polaritas antara aspek kesehatan dengan keberadaan petani tembakau. "Seharusnya, RUU ini bisa membantu rakyat miskin untuk mengatur pengeluaran dengan menaikkan harga rokok," katanya.

Ikut memberikan masukan dalam kesempatan tersebut, di antaranya Rektor UGM, Prof. Ir. Sudjarwadi, M.Eng., Ph.D., Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan, Prof. Dr. Ir . San Afri Awang, M.Sc., dan tim dari Quit Tobacco Indonesia (QTI) FK UGM. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Menekan Penyakit Lincat Tembakau, Kombinasi Pseudomonad Fluoresen, Bacillus spp., Dan Streptomyces spp

    Thursday,24 August 2006 - 14:11
  • Pemerintah Belum Serius Melakukan Pengendalian Rokok

    Wednesday,08 June 2016 - 8:49
  • Mengembangkan Edible Film dari Tembakau

    Monday,21 November 2016 - 15:07
  • Pengendalian Rokok di Indonesia Masih Lemah

    Thursday,15 February 2018 - 16:37
  • Gen Pembungaan Anggrek Percepat Pembungaan Tanaman Tembakau

    Monday,09 July 2018 - 6:02

Rilis Berita

  • UGM Jalin Kerja Sama Pengembangan Riset dengan Africasia Investment and Resources 31 May 2023
    Wakil Rektor UGM Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama, Ignatius
    Gloria
  • Lustrum ke-12, Menuju Geografi Inovatif di Era Society 5.0 30 May 2023
    Tahun 2023, Fakultas Geografi UGM berusia 60 tahun. Sebuah waktu yang singkat untuk ukuran umur b
    Agung
  • Nano Kitosan Potensial Untuk Perawatan Gigi 30 May 2023
    Penyakit pulpa dan periapikal gigi masih menjadi persoalan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. D
    Ika
  • Kajian Strategis Power Wheeling Pada Seminar Nasional BEM KM Universitas Gadjah Mada 30 May 2023
    BEM KM Universitas Gadjah Mada mengadakan kegiatan seminar nasional dengan topik power wheeling y
    Satria
  • Visualisasi Keragaman Budaya Indonesia Pada Kegiatan Cultural Festival 30 May 2023
    UGM Residence mengadakan kegiatan cultural festival di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual