Kinerja pengerasan jaringan jalan daerah saat ini sangat memprihatinkan. Data tahun 2010 menyebutkan sebanyak 61,11% jalan provinsi dalam kondisi tidak mantap, 28,21% rusak ringan, dan 32,9% rusak berat. Sementara itu, jalan kabupaten/kota dalam kondisi tidak mantap sebesar 53,01%, rusak ringan 31,14%, dan rusak berat 21,87%.
Menurut Prof. Dr. Ir. Agus Taufiq Mulyono, M.T., kondisi tersebut mengindikasikan peningkatan investasi pengelolaan jalan daerah belum berbanding lurus dengan peningkatan kemantapan jalan, artinya masih banyak faktor-faktor eksternal berpengaruh terhadap kinerja konstruksi jalan. Jalan dibangun di atas areal yang luas dan memanjang horisontal. “Sangat berbeda dengan konstruksi gedung yang dibangun di atas areal yang sempit mengarah vertikal sehingga ketidakseragaman pengaruh eksternal lebih dominan pada konstruksi jalan daripada gedung,” ujarnya di Balai Senat UGM, Kamis (24/2), saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UGM.
Dikatakannya bahwa fenomena kerusakan jalan daerah di Indonesia sulit dideteksi. Faktor-faktor tertentu pada suatu ruas jalan menunjukkan jumlah dan tipe kerusakan sangat beragam sehingga sangat sulit untuk mencari penyebab paling dominan. Hasil penelitian yang dilakukan Agus Taufiq Mulyono selama tahun 2009-2010 di 102 kabupaten menunjukkan akar masalah yang menjadi penyebab kerusakan struktural jalan daerah adalah ketidakpatuhan penyelenggara jalan. “Banyak aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang jalan tidak patuh terhadap penerapan standar, pedoman, dan manual (SPM) mutu yang disepakati dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengoperasian serta pemeliharaan jalan,” katanya.
Bila dikaitkan dengan tiga faktor dominan yang menyebabkan kerusakan jalan daerah, ada tiga ranah kepatuhan penerapan standar yang harus dilakukan. Ketiga ranah yang dimaksud adalah ranah kepatuhan penerapan standar berkaitan dengan perencanaan dan mutu pelaksanaan serta pengawasan konstruksi jalan. Selain itu ialah ranah kepatuhan penerapan standar berkaitan dengan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengendalian beban sumbu gandar kendaraan berat angkutan barang serta gangguan terhadap fungsi dan manfaat jalan. “Ketiga adalah ranah kepatuhan penerapan standar yang berkaitan dengan penataan pemanfaatan ruang yang berada di luar rumija (ruang milik jalan), termasuk pengendalian luasan catchment area air hujan agar tidak membanjiri badan jalan,” tutur dosen Fakultas Teknik Sipil FT UGM, yang juga menjabat Ketua Bidang Keahlian Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) 2010-2013 ini.
Fakta di lapangan memperlihatkan penerapan standar mutu dalam penyelenggaraan jalan daerah masih jauh di bawah 50,0% dari target implementasi substansi standar mutu yang diharapkan. Kondisi tersebut mengindikasikan budaya standard minded penyelenggaraan jalan daerah belum tercapai. Artinya, para aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang jalan daerah belum sepenuhnya menjadikan standar mutu bagian inti dari paradigma berpikir dan bertindak.
Dalam pandangan Agus, ketidakpatuhan terhadap penerapan standar mutu dalam penyelenggaraan jalan daerah selama ini belum dapat dimonitor dan dievaluasi. Hal tersebut disebabkan sedemikian kompleks indikator dan parameter yang mempengaruhi.
Monitoring tidak dapat dilakukan parsial. Monitoring semestinya dilakukan tidak hanya pada saat membangun dan memelihara konstruksi jalan di lapangan, tetapi harus ditinjau secara holistik dari tahapan mengenal melalui sosialisasi hingga tahapan implementasi. “Karenanya perlu dikembangkan pendekatan yang sistemik, hierarkis, dan komprehensif dalam monitoring dan evaluasi kepatuhan penyelenggaraan jalan daerah dalam menerapkan standar mutu,” kata suami Ir. Hj. Rr. Mursilah Barida, ayah tiga anak ini.
Pendekatan sistemik ini diilustrasikan sebagai sistem atau siklus monitoring yang terus-menerus dengan pola subsistem 5 M, yakni mengenal, memiliki, memahami, menerapkan, dan mengevaluasi. Selanjutnya, setiap subsistem ini diuraikan secara hierarkis dalam variabel-variabel beserta indikator pengukurannya. (Humas UGM/ Agung)