• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Asuransi Kecelakaan Belum Jamin Semua Pengguna Jalan

Asuransi Kecelakaan Belum Jamin Semua Pengguna Jalan

  • 28 Februari 2011, 16:08 WIB
  • Oleh: Agung
  • 8843

Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah (Sadarotda) Fakultas Hukum UGM mendesak untuk dilakukan perbaikan terhadap UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam forum group discussion, Sabtu (26/2), di Debating Room fakultas setempat mengemuka bahwa pengelolaan dana pertanggungan kecelakaan baru diberikan setelah peristiwa kecelakaan terjadi. Oleh karena itu, UU ini dinilai hanya bersifat kuratif. "Ganti kerugian diberikan manakala ada korban kecelakaan," tutur Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum. saat memaparkan hasil laporan kajian Sadarotda terhadap kedua UU ini.

Dikatakan Sulistiowati, konsep UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tidak lagi sesuai untuk kondisi saat ini. Sebagai gantinya, diusulkan untuk diterbitkan UU yang bersifat preventif. Undang-undang yang mampu memberikan jaminan bagi semua pengendara di jalan, termasuk pemilik kendaraan pribadi. "Semua kendaraan yang turun ke jalan sadar betul bahwa mereka memiliki potensi kecelakaan," terang Sulistiowati, peneliti Sadarotda FH UGM.

Ketidakjelasan pengaturan dalam UU No 33 dan 34 Tahun 1964 ini telah melebar ke sektor lain, yakni UU LLAJ, pelayaran, perkeretaapian, dan lain-lain. Di berbagai pengaturan UU tersebut jaminan pertanggungan kecelakaan hanya diberikan untuk angkutan umum, belum menyentuh para pengendara kendaraan pribadi.

Sebagai usulan UU yang bersifat preventif, para peneliti Sadarotda berharap sisa dana pertanggungan kecelakaan hasil dari iuran/sumbangan wajib dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti sosialisasi lalu lintas dan berbagai kegiatan pendidikan lainnya.

Menurut Sulistiowati, tingginya angka kecelakaan menjadi alasan terhadap perubahan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Disebutkan pada tahun 2002 terdapat 30.000 jiwa melayang akibat kecelakaan, luka berat 450.000 orang, dan luka ringan mencapai 2.100.000 orang. Faktor penyebab kecelakaan ini bersumber dari perilaku berkendara yang tidak disiplin (80-90%), faktor kendaraan (4%), faktor jalan (3%), dan faktor lingkungan (1%).

Data Kepolisian RI tahun 2009 menyebutkan sedikitnya terjadi 57.726 kasus kecelakaan di jalan raya sehingga dalam 9,1 menit sekali terjadi satu kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, total korban meninggal dunia di lokasi mencapai 28 ribu orang.

Kecelakaan lalu lintas jalan tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga kerugian ekonomi. "Idealnya mereka yang mengalami kecelakaan tidak mengurus sendiri asuransi. Itulah semangat yang tidak kita jumpai dalam dua UU ini," pungkasnya. (Humas UGM/Agung)

Berita Terkait

  • Pengamat UGM: Tanggung Jawab Berkendara di Jalan Raya Masih Rendah

    Tuesday,14 February 2012 - 9:36
  • 57% Korban Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Didominasi Usia Muda

    Monday,28 February 2011 - 16:08
  • Research Week Gelar Seminar Keselamatan Berkendara

    Friday,16 July 2010 - 8:44
  • Berlakukan KIK, UGM Jadi Kawasan Bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Tuesday,15 June 2010 - 7:15
  • UGM-Gachon University Kerja Sama Pengurangan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Anak

    Tuesday,24 October 2017 - 16:26

Rilis Berita

  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika
  • Tim Peneliti UGM Lakukan Riset Inverter Statik Kereta Api 06 February 2023
    Tim peneliti dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Univers
    Gusti
  • Mahasiswa KKN UGM Kembangkan Wisata Panas Bumi Kawah Sikidang 06 February 2023
    Dataran Tinggi Dieng merupakan kompleks gunung api. Selain menjadi sumber energi panas bumi denga
    Gusti
  • Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar 2 Miliar di 2022 06 February 2023
    UGM berkomitmen kuat untuk terus mendukung dan memfasilitasi para mahasiswanya dalam pengembangan
    Satria
  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual