• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

  • 02 Maret 2011, 10:10 WIB
  • Oleh: Ika
  • 12703
  • PDF Version
Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

Praktik penegakan hukum yang bersifat kontroversial dalam kehidupan hukum di Indonesia, selama ini tidak lepas dari sistem menajemen penegakan hukum. Sejumlah fakta hukum pada umumnya menunjukkan adanya ketidakpercayaan masyarakat pada kekuasaan kehakiman, salah satunya disebabkan oleh putusan hakim yang belum mencerminkan nilai keadilan yang diharapkan para pencari keadilan.

Fence M. Wantu, S.H., M.Hum, staf pengajar Universitas Negeri Gorontalo, menyebutkan berbagai kritik yang muncul menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum oleh hakim dalam melahirkan putusan di pengadilan perdata. Putusan yang dikeluarkan oleh hakim seringkali memunculkan tudingan sinis dari masyarakat. Hali ini terlihat dari adanya keluhan tentang putusan yang dianggap belum mencerminkan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.

“Vonis pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim idealnya memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Namun pada praktiknya, tidak sedikit putusan hakim yang belum memenuhi ketiga aspek tersebut,” ungkapnya saat ujian terbuka program doktor pada Fakultas Hukum UGM, Selasa (1/3) di Fakultas Hukum UGM.

Dalam disertasi berjudul “Peranan Hakim Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Keadilan dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata”, Fence menyampaikan bahwa sifat professional dan moral yang baik yang dimiliki oleh hakim akan melahirkan putusan-putusan yang mengandung kepastian hukum, keadilan, dan juga kemanfaatan. Kualitas dan integritas hakim dalam hal ini sangat diperlukan. Peningkatan kualitas hakim memiliki arti yang cukup penting karena putusan yang memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, jujur, serta mengikuti perkembangan praktik hukum hanya akan lahir dari sosok yang mempunyai pengetahuan hukum yang berkembang setiap saat.

Lebih lanjut dipaparkan Fence, pada praktiknya penekanan kepada asas kepastian hukum oleh hakim lebih cenderung mempertahankan norma-norma hukum tertulis dari hukum positif yang ad. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan dapat berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum tidak tertulis. Hakim dengan alasan serta pertimbangan hukumnya harus mampu mengakomodir segala ketentuan yang hidup dalam masyarakat saat memilih asas keadilan sebagai dasar memutuskan perkara yang dihadapi. “Sementara penekanan yang lebih cenderung pada asas kemanfatan lebih bernuanasa ekonomi. Yang menjadi dasar pemikiran bahwa hukum adalah untuk manusia oleh karena itu tujuan hukum harus berguna untuk manusia,” jelasnya.

Ditambahkan oleh suami dari Sri Sunarti ini, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi hakim dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, maupun kemanfaatan dalam peradilan perdata. Beberapa kendala tersebut antara lain, pengangkatan hakim yang yang tidak mengacu pada norma professional, kurangya pendidikan dan pelatiahan hukum bagi hakim, rendahnya moralitas hakim serta lemahnya kontrol dari pemerintah dan masyarakat.

Terdapat beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasi sejumlah kendala yang dihadapi oleh hakim pada peradilan perdata. Antara lain dengan melakukan penataan kembali struktur dan lembaga kekuasaan yang ada, termasuk rekrutmen sumber daya manusia yang berkualitas. Selanjutnya membuat rumusan putusan-putusa hakim yang lebih mendekatkan pada nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “ Selain itu juga dengan melakukan peningkatan penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara-perkara perdata di pengadilan dengan bertitik tolak pada asas hukum dan peradilan yang baik, dimana asas tersebut dijadikan sebagai landasan utama hakim dalam menyelesaikan dan merumuskan perkara,” imbuh doktor UGM ke 1.350 yang meraih predikat sangat memuaskan ini. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

    Friday,03 May 2013 - 14:20
  • Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus

    Wednesday,06 June 2018 - 4:44
  • Atasi Ketidakjelasan dan Ketidaklengkapan UU dengan Asas Hukum Acara Perdata

    Wednesday,08 June 2011 - 9:58
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08
  • Teliti Penyelesaian Sengketa Warisan, Soelistyowati Raih Doktor

    Thursday,25 February 2016 - 15:28

Rilis Berita

  • Epilepsi dan Penanganannya 28 June 2022
    Epilepsi atau banyak dikenal sebagai ayan adalah gangguan kelistrikan yang terjadi di dalam otak.
    Satria
  • UGM Dukung Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Kegiatan Tridarma 27 June 2022
    UGM menyatakan komitmennya dalam upaya mendukung mitigasi perubahan iklim akibat pemanasan global
    Ika
  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR 27 June 2022
    Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (B
    Gloria
  • Epidemiolog UGM: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru 27 June 2022
    Belakangan ini jumlah kasus harian Covid-19 lebih dari 2,000 kasus. Total jumlah kasus aktif hing
    Gusti
  • Dosen UGM Hadiri Pertemuan Pakta Pelarangan Senjata Nuklir di Wina Austria 27 June 2022
    Dosen Departemen Hubungan Internasional, Fisipol UGM, Drs. Muhadi Sugiono, M.A., menghadiri 
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual