• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UU ITE Jamin Transaksi Elektronik

UU ITE Jamin Transaksi Elektronik

  • 03 Juni 2008, 14:39 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 3876

Kini sudah tidak menjadi keraguan lagi bagi pejabat mengundang rapat/pertemuan via pemberitahuan email. Atau bahkan melalui SMS.

Undang-Undang Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 menjamin untuk itu. Bahwa dengan UU ini, keberadaan informasi dan elektronik serta transaksi elektronik telah memiliki payung hukum yang jelas.

Demikian disampaikan Direktur e-Government Depkominfo RI, Ir Djoko Agung MM, saat menjadi pembicara dalam kuliah perdana Program Beasiswa S2 Chief Information Officer (CIO), Senin (2/6) di Sekolah Pascasarjana UGM.

“Jadi dua bulan yang lalu orang boleh mempertanyakan keabsahan undangan melalui email. Tapi kalau sekarang, seperti saya sampaikan pada bupati Sragen dan bupati lain, mengundang kepala-kepala dinas melalui email sudah sah. Pakai SMS sah. Jadi jangan ragu-ragu, UU ITE mengatakan demikian,” ujarnya.

UU ini merupakan kontrak politik yang kuat. Bahkan DPR telah menyetujui dan mengesahkannya.

“Dua bulan yang lalu hakim mungkin masih mendua dalam mensikapi bukti-bukti hukum terkait dengan informasi elektronik dan transaksi elektronik. Namun kini sudah sama pemahamannya, sanksi-sanksi hukum pun sudah sama,” tambahnya.

Bagi Djoko Agung, keluarnya UU ITE No 11 tahun 2008 ini merupakan lompatan yang luar biasa. Dengan payung hukum yang jelas, Indonesia tidak ragu lagi untuk memanfaatkan informasi dan transaksi elektronik.

Kedudukan e-government semakin jelas. Karena Pasal 4 butir c UU ini menyebut pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

“Dengan demikian payung hukum untuk e-government sudah ada. Kalau kemarin baru Inpres III Tahun 2003, hal itu dirasa landasannya masih kurang kuat,” jelasnya.

Meski begitu, diakuinya masih dibutuhkan Peraturan Pemerintah untuk implementasinya. Terutama terkait informasi elektronik, dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, pembuatan sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, nama domain, perbuatan-perbuatan yang dilarang serta sengketa-sengketa penyelesaian.

Program beasiswa S2 CIO ini merupakan hasil kerjasama Depkominfo RI dan Universitas Gadjah Mada. Kuliah perdana diikuti 25 mahasiswa tahun akademik 2008/2009, yang berasal dari staf CIO Pemda dari seluruh Indonesia. (Humas UGM)

Berita Terkait

  • AINO Indonesia Memproses 102 Juta Transaksi Uang Elektronik Layanan Transportasi Massal

    Wednesday,02 November 2016 - 16:06
  • Penerapan Pajak Transaksi Elektronik di Indonesia

    Saturday,24 April 2021 - 20:27
  • BI Dorong Penggunaan Transaksi Uang Elektronik

    Friday,21 November 2014 - 15:33
  • UGM Pilot Project GNNT

    Wednesday,20 August 2014 - 15:22
  • Dosen Universitas Negeri Makasar Raih Doktor di UGM

    Tuesday,23 May 2017 - 9:48

Rilis Berita

  • Raih Doktor Usai Kaji Potensi Minyak Atsiri Rimpang Lengkuas Untuk Pakan Ternak 20 March 2023
    Penelitian penggunaan minyak atsiri lengkuas pada pakan sapi perah menjadi puncak kajian Dewi Rat
    Agung
  • Pertama Kalinya Sejak Pandemi, UGM Kembali Gelar Faculty Fair 18 March 2023
    Universitas Gadjah M
    Gloria
  • UGM Raih Penghargaan Media Sosial Terbanyak Sektor Perguruan Tinggi PR Indonesia Awards (PRIA) 2023 18 March 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali berhasil meraih beberapa penghargaan pada ajang Public Rela
    Gusti
  • Raih Doktor Usai Kaji Makna Determinasi Waktu-Kematian 17 March 2023
    Disertasi Makna Determinasi Waktu-Kematian Berbasis Ide Kehendak Bebas Bagi Rekonstruksi Kons
    Agung
  • Fakultas Hukum UGM dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Sosialisasi Anti-Dumping 17 March 2023
    Ketatnya persaingan dagang internasional turut mendorong negara-negara untuk menyusun r
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual