Kini sudah tidak menjadi keraguan lagi bagi pejabat mengundang rapat/pertemuan via pemberitahuan email. Atau bahkan melalui SMS.
Undang-Undang Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 menjamin untuk itu. Bahwa dengan UU ini, keberadaan informasi dan elektronik serta transaksi elektronik telah memiliki payung hukum yang jelas.
Demikian disampaikan Direktur e-Government Depkominfo RI, Ir Djoko Agung MM, saat menjadi pembicara dalam kuliah perdana Program Beasiswa S2 Chief Information Officer (CIO), Senin (2/6) di Sekolah Pascasarjana UGM.
“Jadi dua bulan yang lalu orang boleh mempertanyakan keabsahan undangan melalui email. Tapi kalau sekarang, seperti saya sampaikan pada bupati Sragen dan bupati lain, mengundang kepala-kepala dinas melalui email sudah sah. Pakai SMS sah. Jadi jangan ragu-ragu, UU ITE mengatakan demikian,†ujarnya.
UU ini merupakan kontrak politik yang kuat. Bahkan DPR telah menyetujui dan mengesahkannya.
“Dua bulan yang lalu hakim mungkin masih mendua dalam mensikapi bukti-bukti hukum terkait dengan informasi elektronik dan transaksi elektronik. Namun kini sudah sama pemahamannya, sanksi-sanksi hukum pun sudah sama,†tambahnya.
Bagi Djoko Agung, keluarnya UU ITE No 11 tahun 2008 ini merupakan lompatan yang luar biasa. Dengan payung hukum yang jelas, Indonesia tidak ragu lagi untuk memanfaatkan informasi dan transaksi elektronik.
Kedudukan e-government semakin jelas. Karena Pasal 4 butir c UU ini menyebut pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
“Dengan demikian payung hukum untuk e-government sudah ada. Kalau kemarin baru Inpres III Tahun 2003, hal itu dirasa landasannya masih kurang kuat,†jelasnya.
Meski begitu, diakuinya masih dibutuhkan Peraturan Pemerintah untuk implementasinya. Terutama terkait informasi elektronik, dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, pembuatan sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, nama domain, perbuatan-perbuatan yang dilarang serta sengketa-sengketa penyelesaian.
Program beasiswa S2 CIO ini merupakan hasil kerjasama Depkominfo RI dan Universitas Gadjah Mada. Kuliah perdana diikuti 25 mahasiswa tahun akademik 2008/2009, yang berasal dari staf CIO Pemda dari seluruh Indonesia. (Humas UGM)