YOGYAKARTA-Tujuh Perguruan Tinggi PT BHMN, yaitu UGM, UPI, IPB, USU, Unair, UI, dan ITB melakukan koordinasi atas usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP No.23/2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) bertempat di Wisma MM UGM, Kamis (31/3). Acara koordinasi tersebut dibuka secara langsung oleh Rektor UGM, Prof.Ir.Sudjarwadi, M.Eng., Ph.D.
Hadir dalam acara tersebut para pimpinan perwakilan perguruan tinggi PT BHMN. Mereka antara lain Prof.Dr.Idrus Affandi, SH (Wakil Rektor II UPI), Drs.Ak. Tafsir Nurxhamid, M.Si (Wakil Rektor II UI), Prof. Ainun Na’im, M.B.A., Ph.D (Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi, Keuangan, dan SDM UGM), Prof.Dr.Ir.Armansyah Ginting, M.Eng (Pembantu Rektor II USU), Dr.M.Nasih, M.Si.Ak (Wakil Rektor II Unair), Prof.Dr.Ir.Ari Purbayanto (Sekretaris 7 PT BHMN), dan Dr.Idam Arif (Direktur Keuangan ITB).
Dalam sambutan pembukaan acara, Rektor UGM Prof.Ir.Sudjarwadi, M.Eng., Ph.D menuturkan saat ini merupakan situasi yang tepat untuk bisa segera mencari landasan kuat mengenai otonomi PT BHMN, khususnya yang menyangkut SDM dan keuangan. Apalagi sebagaimana amanat mengenai perubahan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan paling akhir diundangkan paling akhir 31 Desember 2012.
“Dengan begitu kita perlu peraturan yang kuat agar semuanya berjalan sukses, termasuk dari aspek hukum,”papar Sudjarwadi.
Sudjarwadi menambahkan upaya untuk mengkoordinasikan perubahan PP No.23/2005 tersebut juga seiring dengan langkah pemerintah membuat UU Pendidikan Tinggi. Dalam kesempatan itu Rektor UGM juga menilai jika PP No.23/2005 ini tidak dirubah hal-hal atau beberapa pasalnya yang tidak relevan ditakutkan akan menciptakan persoalan baik internal dan eksternal di kemudian hari.
“Maka itu diperlukan adanya konsultasi dengan PT BHMN seperti saat ini maupun dengan pemerintah,”tuturnya.
Sementara itu Sekretaris 7 PT BHMN, Prof.Dr.Ir.Ari Purbayanto mengakui saat ini setidaknya mereka memang tengah fokus mengawal proses penyempurnaan RUU Pendidikan Tinggi serta memberi masukan kepada pemerintah terhadap perubahan PP No.23/2005 tersebut. Keduanya juga akan banyak membahas mengenai tata organisasi maupun tata kelola keuangan.
“Kita tentu akan mengawal tentang perubahan PP itu maupun RUU pendidikan tinggi agar hasilnya baik dan bermanfaat bagi bangsa,”kata Ari Purbayanto.
Ia menjelaskan pokok perubahan yang diusulkan nantinya sehingga pola BLU sesuai dengan PP No.66/2010 mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan khususnya Pasal 58F adalah otonomi sehingga sesuai dengan keadaan PT BHMN. Dalam kerangka regulasi keuangan dan perbendaharaan negara, otonomi ini dapat diberikan melalui pendelegasian wewenang yang dimiliki oleh Menteri Keuangan kepada PT BHMN (Humas UGM/Satria AN)