Isu rencana revisi UU Anti-Korupsi telah mengancam semangat berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Maraknya keinginan legalisasi korupsi dibawah 25 juta rupiah terkesan melemahkan upaya pemberantasan korupsi selama ini.
“Jadi kalau ada korupsi dibawah dua puluh lima juta rupiah nantinya akan dimaafkan. Rencana ini berkesan ada upaya-upaya pelemahan sistim pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Hasrul Halili, S.H, di Fakultas Hukum UGM, Kamis (31/3) mengawali seminar “Korupsi dan Kehutananâ€, kerjasama antara Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM dan United Nations Office on Drugs and Crime.
Meski begitu, ia tetap mengajak para peserta seminar tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Terutama komitmen pemberantasan korupsi pada sektor kehutanan, seperti tema seminar yang diusung kali ini. “Tema kali memang agak spesial. Tidak saja berkisar pada upaya penegakan hukum, namun meluas pada bidang kehutanan,” papar Hasrul Halili.
Agus Affianto, S.Hut., M.Si staf pengajar Fakultas Kehutanan UGM mengatakan sektor kehutanan sangat potensial menimbulkan berbagai kasus korupsi. Berbagai kegiatan di sektor ini menjadi titik kritis terjadinya kasus korupsi.
Dari belum memadainya peta kawasan hutan, batas kawasan yang belum jelas, pelanggaran kriteria pemberian ijin hingga tebangan di luar blok, LHC fiktif serta cara-cara cuci mangkok menjadi sumber terjadinya kasus korupsi di sektor ini. Belum lagi Pungli, SAKB yang tidak dimatikan, kayu tanpa SKAU, LMKB yang tidak sesuai, serta berbagai pengurangan/ penunggakan PSDH.
Meski tidak terlalu optimis terhadap penyelesaian berbagai kasus korupsi di sektor kehutanan, Agus Affianto tetap berharap pada upaya pencegahan. Disamping tersedianya peta kawasan hutan yang mudah diakses dengan tata batas kawasan yang jelas, diharapkan pula ada penguatan kelembagaan dan kapasitas SDM dalam proses perijinan kawasan dan PUHH. “Penyiapan sistim PUHH Online dan Law Enforcement denga sanksi hukum yang tegas bisa menjadi salah satu solusinya,” tegasnya. (Humas UGM/ Agung)