• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Merubah Mind-set dan Cultural-set Aparatur Melalui UU Adminstrasi Pemerintahan

Merubah Mind-set dan Cultural-set Aparatur Melalui UU Adminstrasi Pemerintahan

  • 04 Juni 2008, 14:38 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 6973

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (RUU-AP) akan menjadi momentum bagi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kedepan. RUU ini diharapkan akan merubah mind-set (pola pikir) dan cultural-set (pola budaya) aparatur negara dalam melayani masyarakat, sekaligus menutup peluang korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan pemerintahan yang baik.

Demikian pernyataannya saat menjadi keynote speech Diskusi “Menyongsong Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Rabu (4/6) di Fakultas Hukum UGM.

Kata Menpan, setelah diundangkan para pejabat pemerintahan akan memiliki dasar hukum kewenangan untuk menetapkan tindakan dan Keputusan Pemerintahan. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pejabat untuk taat dan menjalankan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Keberpihakan penyelenggara pemerintahan adalah kepada masyarakat, dan wujud nyatanya pada pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dalam hubungan ini, dalam RUU mengamanatkan kepada Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan sebagai dasar operasional dalam pengambilan tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan,” paparnya.

Diakui, jika administrasi/birokrasi pemerintahan belum memuaskan, belum efisien, efektif dan produktif. Sistim Administrasi Pemerintahan masih bersandar pada hukum formil semata, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Menpan, selama 21 tahun berlaku UU ini hampir-hampir tidak memiliki kekuatan yuridis, dan keputusan peradilan TUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap-pun tidak dapat dijalankan secara konkrit. Salah satu penyebab lemahnya pelaksanaan Undang-Undang Peradilan TUN adalah karena belum adanya hukum materiil (substantif) yang ditetapkan dalam RUU Administrasi Pemerintahan.

“RUU AP ini juga mengatur peran dan memperluas kompetensi Peradilan TUN. Apabila kedua Undang_undang ini telah diberlakukan, Insya Allah stigma negatif pemerintahan dapat dihilangkan dan kasus-kasus administrasi pemerintahan dengan warga masyarakat dapat diselesaikan oleh Pejabat Pemerintahan, secara adil dan fair di Peradilan TUN,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, praktek administrasi pemerintahan selama ini belum optimal, hak-hak rakyat untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan masih terkendala. Korupsi masih terbuka, belum transparan dan akuntabilitas belum menjadi bagian dari tanggungjawab pejabat.

“Untuk itu apabila kualitas penyelenggaraan pemerintahan ingin ditingkatkan, maka diperlukan perbaikan mendasar yang konstruksinya terdapat pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini,” tukasnya (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Pertaruhan Reformasi Birokrasi di Indonesia

    Tuesday,05 June 2012 - 12:53
  • Dinamika Perkembangan Sengketa Keputusan Peradilan Administrasi Negara

    Tuesday,29 January 2019 - 10:55
  • Diperlukan Cara Baru Mengawal Agenda Reformasi Birokrasi

    Tuesday,15 September 2015 - 9:02
  • UGM dan Pemkot Pangkal Pinang Kerja Sama Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

    Monday,22 March 2010 - 16:01
  • Dr. Akhmad Suharyo: Birokrasi Gemuk Picu Pelayanan Publik yang Berbelit

    Monday,31 January 2011 - 14:23

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual