• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Hambat Iklim Investasi dan Reformasi Birokrasi, Sepuluh Undang-undang Perlu Direvisi

Hambat Iklim Investasi dan Reformasi Birokrasi, Sepuluh Undang-undang Perlu Direvisi

  • 16 April 2011, 07:34 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 6494
Hambat Iklim Investasi dan Reformasi Birokrasi, Sepuluh Undang-undang Perlu Direvisi

YOGYAKARTA – Sedikitnya 10 undang-undang berkenaan dengan birokrasi dalam pelayanan investasi perlu direvisi. Keberadaan UU ini dinilai menghambat tumbuhnya iklim investasi di Indonesia. Sepuluh undang-undang yang perlu direvisi tersebut adalah Undang-undang perusahaan perseroan terbatas (UUPT), undang-undang bidang Gangguan (HO), UU ordonansi perusahaan, UU Investasi, UU Pertanahan, UU Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan, UU Pertambangan Mineral dan Batu bara, UU Ketenagakerjaan, UU Pasar Modal dan UU Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Drs. Taufiq Effendi, M.B.A., dalam ujian terbuka untuk memperoleh derajat gelar doktor dirinya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jumat (15/4). Bertindak selaku promotor Prof. dr. Muchsan, S.H. dan Ko-promotor Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

Dihadapan tim penguji yang diketuai Prof. Dr. Marsudi Triamojo, S.H., L.L.M., Taufiq Effendi menyampiakan beberapa alasan kenapa UU ini mendesak untuk direvisi, pertama sepuluh UU itu bersifat tidak konsisten terhadap politik hukum nasional yaitu Pancasila dan UUD 1945. Kedua, bersifat sentralistik yang tidak sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Ketiga, terjadi tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya yang terlihat dari pasal-pasal yang mengaturnya. “Sepuluh undang-undang yang berhubungan dengan birokrasi dalam pelayanan investasi ini mengandung problematik dan muatan perundang-undangan perlu dilakukan perbaikan atau revisi agar sesuai dengan teori hukum yang baik dan arah politik hukum Indonesia,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.

Selain itu, kata mantan menteri Negara pendayagunaan aparatur Negara ini mengatakan keberadaan UU ini menghambat upaya reformasi birokrasi yang harus menitikberatkan pada perubahan mindset dan culturalset birokrasi dari birokrasi ‘dilayani’ menjadi ‘melayani’ agar mampu menjalankan perannya sebagai abdi masyarakat.Ia menambahkan, kendala birokrasi menyebabkan iklim invetasi belum berkembang di Indonesia. “Ada kendala-kendala birokrasi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan sehingga iklim investasi belum tumbuh dan berkembang di Indonesia,” katanya.

Kendala birokrasi tersebut disebabkan kebijakan yang masih terjadi tarik menarik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selanjutnya, hambatan penerapan standar kelembagaan antara pusat dan daerah. “Adanya sentralisasi kewenangan dalam pelayanan investasi dan ketidakjelasan dalam pengaturan tentang kelembagaan daerah menyebabkan penerapan standar kelembagaan didaerah memiliki interpretasi yang berbeda-beda,”paparnya.

Berikutnya, kendala keterbatasan tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi yang tinggi dan profesional dalam pelayanan menyebabkan reformasi birokrasi belum terealisasi. Hal ini disebabkan proses rekrutmen, terutama di daerah-daerah yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dibutuhkan. Bahkan, masih minimnya kesejahteraan para pegawai ternyata belum mampu mengubah cara berfikir sebagai pelayanan masyarakat dan cenderung berprilaku koruptif sehingga menyebabkan pelayanan menjadi tidak berkualitas.

Dalam ujian promosi doktor, Taufiq Effendi lulus ujian doktor dengan predikat cumlaude. Ketua tim penguji Marsudi Triamojo menyebutkam Taufiq Effendi merupakan lulusan doktor ke-63 yang diluluskan fakultas Hukum dan doktor ke 1362 yang lulus di UGM. Tampak hadir Menteri Koperasi dan UKM RI, Dr. Syarifuddin Hasan, M.M., M.B.A., Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, Mantan Rektor UGM Prof. Dr. Sofian Effendi, M.P.I.A., dan pengamat hukum Tata Negara Prof. Dr. Harun Al-Rasyid (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Diperlukan Cara Baru Mengawal Agenda Reformasi Birokrasi

    Tuesday,15 September 2015 - 9:02
  • UU Penodaan Agama Tak Penuhi Asas Lex Certa

    Tuesday,20 April 2010 - 7:51
  • Pertaruhan Reformasi Birokrasi di Indonesia

    Tuesday,05 June 2012 - 12:53
  • Kagama-MK Mendorong Reformasi Penegakkan Hukum

    Sunday,18 December 2016 - 5:15
  • KemenPANRB Target Selesaikan 6 RPP UU ASN

    Wednesday,25 February 2015 - 16:31

Rilis Berita

  • Memilih Pemimpin Bukan Hanya Bertumpu Pada Popularitas 05 June 2023
    Sosial Research Center (SOREC) Universitas Gadjah Mada dan Rumah Politik Kesejahteraan (RPK) mend
    Agung
  • Kegiatan Pengabdian BEM KM UGM Libatkan Mahasiswa Internasional 05 June 2023
    Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM menyelenggarakan agenda
    Gloria
  • Mahasiswa Fisipol UGM Borong Prestasi di 6 Cabang Lomba dan 2 Kompetisi Nasional 05 June 2023
    Total 10 tim mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM berhasil meraih pengha
    Satria
  • UGM Jaring Kerja Sama Dengan 50 Institusi Pendidikan di The 75th NAFSA Annual Conference and Expo 2023 05 June 2023
    UGM mengembangkan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (tridarma)
    Ika
  • Mahasiswa Amerika Serikat Belajar Budaya Jawa dan Ajari Santri Gunungkidul Bahasa Inggris 05 June 2023
    Sebanyak 14 mahasiswa dan dua dosen dari Warren Wilson Collage (WWC), Amerika Serikat belajar sen
    Ika

Agenda

  • 06Jun Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Dra. Ratna Susandarini, M.Sc....
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual