YOGYAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Mahfud M.D., S.H., M.Hum., menyayangkan banyak pejabat negara yang bersikap layaknya pengamat dalam mengatasi persoalan yang mengancam keberadaan teritorial dan ideologi negara. Padahal, pejabat tersebut memiliki otoritas untuk mengambil tindakan tegas. “Saya heran, pejabat kok bicara sama dengan pengamat. Apa guna jadi pejabat yang tidak lakukan otoritas? Padahal sudah ada 160 ribu anak muda yang sudah dicuci otak oleh NII. Ini sudah termasuk teror ideologis,†kata Mahfud dalam Sarasehan Nasional ‘Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia’, yang diadakan di Grha Sabha Pramana UGM, Senin (2/5). Sarasehan kali ini merupakan hasil kerja sama Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM dan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Menurut Mahfud, negara seharusnya menindak tegas semua unsur yang mengancam teritorial dan ideologi negara sebab sekarang sudah muncul kekerasan berlandaskan otoritarianisme, agama, dan teror ideologis. “Tidak boleh negara didikte oleh preman, tidak boleh didikte oleh perompak. Jika sesuatu membahayakan teritori dan ideologi, negara sah menegakkan kedaulatannya,†katanya.
Mahfud juga mendesak pemerintah melakukan tindakan tegas bagi organisasi yang mengatasnamakan agama, yang mempunyai tujuan untuk mengganti ideologi negara Pancasila menjadi khilafah islamiyah. “Ini sudah termasuk teror ideologis. Justru ini lebih bahaya karena mempersoalkan ideologi yang sudah kita sepakati, yakni Pancasila. Organisasi yang mengatasnamakan kelompok Islam ini bahkan ingin memperjuangkan khilafah islamiyah dari Thailand hingga Australia. Mereka terang-terangan. Masak, kita diam saja dan negara diam, padahal orang dan organisasinya sudah jelas,†imbuhnya.
Ditambahkan Mahfud bahwa meskipun setiap orang memiliki hak untuk memperjuangkan ide dan gagasan, semua harus dalam batas koridor negara. “Misalnya, ide mengganti negara. Itu sudah melanggar HAM. Harusnya ditindak tegas,†ujarnya.
Rektor UGM, Prof. Ir. Sudjarwadi, M. Eng., Ph.D., dalam pidato sambutannya mengatakan Universitas Gadjah Mada dan Mahkamah Konstitusi sepakat melakukan kerja sama implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penerapan konstitusi negara. “Kita bekerja sama dalam konsep implementasi sukses dalam penanaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila,†katanya.
Di sela-sela pembukaan sarasehan nasional, dilangsungkan pula penandatanganan kerja sama pembudayaan Pancasila dan konstitusi melalui pendidikan, pelatihan, penelitian, dan sosialisasi kontitusi, yang ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Gaffar, dan Rektor UGM, Prof. Ir. Sudjarwadi, M.Eng., Ph.D., yang disaksikan oleh Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud M.D. (Humas UGM/Gusti Grehenson).