Fakultas Hukum (FH) UGM bekerja sama dengan Dewan Asuransi Indonesia menyelenggarakan kuliah umum ‘United Linked Insurance: Benefits and Risks’. Kegiatan digelar Jumat (20/5) di Fakultas Hukum UGM. Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan dua narasumber perasuransian ialah Vice President Great Eastern Life Indonesia, Ir. Sukmawati Lubis, M.B.A., AAAIJ, AIIS, QIP, dan Director Cum Appointed Actuary Great Eastern Life Indonesia, Windawati Tjahjadi, FSAI, FLMI.
Sukmawati Lubis dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang pengetahuan asuransi. Ia menyebutkan asuransi merupakan salah satu jasa yang dapat mengurangi risiko yang ditimbulkan akibat ketidakpastian suatu peristiwa. Meskipun asuransi bersifat membantu, jasa ini masih saja menjadi momok di masyarakat. “Asuransi masih saja dianggap sebagai momok, padahal bermanfaat untuk mengurangi risiko,†jelasnya.
Selain mampu mengurangi risiko, Sukmawati mengatakan asuransi juga berfungsi untuk memindahkan risiko dan pengumpulan dana. Asuransi dalam tahap sekunder juga berguna merangsang pertumbuhan usaha, keamanan, investasi, pencegahan, dan meminimalisasi kerugian atas ketidakpastian yang menimpa aset pribadi.
Dalam kesempatan tersebut, Sukmawati memberikan tips kepada calon nasabah yang ingin memilih asuransi. Beberapa tips, antara lain, memilih perusahaan yang memiliki reputasi dan kredibilitas baik, perusahaan yang telah lama beroperasi, serta menghindari perusahaan yang hanya menawarkan premi murah tanpa dukungan fasilitas dan manfaat yang memberikan perlindungan bagi nasabah. “Selain itu, pilihlah perusahaan yang keuangannya sehat dengan risk base capital minimal 120%,” tambahnya.
Sementara itu, Windawati Tjahjadi dalam acara tersebut mengemukakan salah satu produk asuransi jiwa unit link. Asuransi ini merupakan asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko dan fleksibilitas investasi. Pada asuransi unit link, nilai yang diinvestasikan setelah dikurangi semua biaya dan premi yang harus dibayar akan dikumpulkan untuk membentuk dana unit link.
Lebih lanjut disampaikan Windawati, asuransi unit link bersifat lebih fleksibel dibanding dengan asuransi tradisional. Fleksibilitas ini dapat dilihat dengan adanya fleksibilitas untuk mengubah alokasi aset dengan fitur switching dana mudah, fasilitas cuti premi, serta uang pertanggungan dan jumlah premi bisa diatur sesuai kebutuhan. “Di samping fleksibel, asuransi jenis ini lebih transparan dan nilai tunai pada umumnya lebih tinggi dari pada polis asuransi tradisional,†terangnya. (Humas UGM/Ika)