• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Atasi Ketidakjelasan dan Ketidaklengkapan UU dengan Asas Hukum Acara Perdata

Atasi Ketidakjelasan dan Ketidaklengkapan UU dengan Asas Hukum Acara Perdata

  • 08 Juni 2011, 09:58 WIB
  • Oleh: Ika
  • 7102
  • PDF Version
Atasi Ketidakjelasan dan Ketidaklengkapan UU dengan Asas Hukum Acara Perdata

Penemuan hukum yang dilakukan hakim sebagai dasar pengambilan keputusan dalam tuntutan ganti rugi merupakan suatu sistem yang terdiri atas rangkaian kegiatan dalam proses berperkara. Sistem penemuan hukum ini bersifat heteronom yang di dalamnya terdapat penemuan hukum yang bersifat otonom. Dalam hal ini berarti hakim tidak bebas dalam mengadili, tetapi dipengaruhi oleh undang-undang (UU). “Akan tetapi, di dalam keterikatannya terhadap undang-undang, terdapat kebebasan untuk mengadili di luar undang-undang,” kata Elisabeth Nurhaini Butarbutar, S.H., M.Hum., Selasa (7/6), dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM.

Menurut staf pengajar pada Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan ini, hal tersebut dapat dilihat dalam sejumlah hal. Beberapa di antaranya adalah pertanggungjawaban perdata dalam tuntutan ganti rugi, baik karena perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata maupun karena wanprestasi dalam Pasal 1239 KUH Perdata. Hal ini didasarkan pada kebebasan hakim untuk menafsirkan ketentuan yang sudah ditentukan dalam KUH Perdata sebagai sumber hukum yang utama. Selanjutnya, cara berpikir hakim dalam penemuan hukum menempatkan kepentingan pihak-pihak sebagai titik tolak untuk memecahkan segala masalah, tetapi tetap terikat pada batas-batas yang ditentukan undang-undang.

Dalam disertasi berjudul 'Penemuan Hukum oleh Hakim sebagai Dasar untuk Mengambil Putusan dalam Tuntutan Ganti Rugi di Pengadilan Negeri”, Elisabeth menyebutkan penerapan asas-asas hukum acara dalam kegiatan penemuan hukum oleh hakim perdata dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik, dalam arti kejujuran dan kepatuhan di setiap tahapan kegiatan penemuan hukum. Selain itu, penerapan asas-asas hukum acara dijadikan sebagai pedoman bagi hakim dalam menemukan dan menerapkan peraturan hukum yang berhubungan dengan peristiwa konkret.

Lebih lanjut dikatakan Elisabeth, proses penemuan hukum yang kurang tepat dapat menyebabkan keterpurukan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan. Oleh sebab itu, hal tersebut harus menjadi perhatian bagi hakim dalam melakukan proses penemuan hukum. “Untuk itu, dalam mengatasi ketidakjelasan dan ketidaklengkapan undang-undang, hakim bisa menerapkan asas-asas hukum acara perdata yang tersedia dalam sistem hukum itu sendiri sebagai pedoman untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,”jelasnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Pengukuhan Prof Ismijati Jenie: Itikad Baik Sebagai Asas Hukum

    Tuesday,11 September 2007 - 14:48
  • Sari Murti Raih Doktor Bidang Ilmu Hukum UGM

    Thursday,13 December 2007 - 8:15
  • Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

    Wednesday,02 March 2011 - 10:10
  • Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

    Friday,03 May 2013 - 14:20
  • Raih Doktor Usai Meneliti Kompetensi Konkuren dalam Sengketa Perbankan Syariah

    Monday,21 January 2019 - 8:06

Rilis Berita

  • Ganjar Pranowo Beri Wejangan pada Mahasiswa Baru UGM 07 August 2022
    Gubernur Jawa Ten
    Gusti
  • Mahasiswa UGM Lakukan Pemeriksaan Mata dan Operasi Katarak Gratis di Desa Meliling Bali 06 August 2022
    Tim Mahasiswa KKN-PPM UGM yang beranggotakan 14 orang menggelar kegiatan Pemeriks
    Gloria
  • UGM dan Pemkab Samosir Pererat Kerja Sama 05 August 2022
    UGM dan Pemerintah Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, sepakat memperkuat kerja sama dala
    Ika
  • Raih Doktor Usai Teliti Metode Identifikasi Lahan Gambut Terdegradasi 05 August 2022
    Pembukaan hutan gambut telah lama dilakukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan keterbatasan lahan
    Gusti
  • KKN UGM Bantu Pengembangan Inovasi Produk Kopi Samosir 05 August 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) menerjunkan 3 unit KKN-PPM di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera
    Ika

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual