Penemuan hukum yang dilakukan hakim sebagai dasar pengambilan keputusan dalam tuntutan ganti rugi merupakan suatu sistem yang terdiri atas rangkaian kegiatan dalam proses berperkara. Sistem penemuan hukum ini bersifat heteronom yang di dalamnya terdapat penemuan hukum yang bersifat otonom. Dalam hal ini berarti hakim tidak bebas dalam mengadili, tetapi dipengaruhi oleh undang-undang (UU). “Akan tetapi, di dalam keterikatannya terhadap undang-undang, terdapat kebebasan untuk mengadili di luar undang-undang,†kata Elisabeth Nurhaini Butarbutar, S.H., M.Hum., Selasa (7/6), dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM.
Menurut staf pengajar pada Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan ini, hal tersebut dapat dilihat dalam sejumlah hal. Beberapa di antaranya adalah pertanggungjawaban perdata dalam tuntutan ganti rugi, baik karena perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata maupun karena wanprestasi dalam Pasal 1239 KUH Perdata. Hal ini didasarkan pada kebebasan hakim untuk menafsirkan ketentuan yang sudah ditentukan dalam KUH Perdata sebagai sumber hukum yang utama. Selanjutnya, cara berpikir hakim dalam penemuan hukum menempatkan kepentingan pihak-pihak sebagai titik tolak untuk memecahkan segala masalah, tetapi tetap terikat pada batas-batas yang ditentukan undang-undang.
Dalam disertasi berjudul ‘Penemuan Hukum oleh Hakim sebagai Dasar untuk Mengambil Putusan dalam Tuntutan Ganti Rugi di Pengadilan Negeriâ€, Elisabeth menyebutkan penerapan asas-asas hukum acara dalam kegiatan penemuan hukum oleh hakim perdata dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik, dalam arti kejujuran dan kepatuhan di setiap tahapan kegiatan penemuan hukum. Selain itu, penerapan asas-asas hukum acara dijadikan sebagai pedoman bagi hakim dalam menemukan dan menerapkan peraturan hukum yang berhubungan dengan peristiwa konkret.
Lebih lanjut dikatakan Elisabeth, proses penemuan hukum yang kurang tepat dapat menyebabkan keterpurukan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan. Oleh sebab itu, hal tersebut harus menjadi perhatian bagi hakim dalam melakukan proses penemuan hukum. “Untuk itu, dalam mengatasi ketidakjelasan dan ketidaklengkapan undang-undang, hakim bisa menerapkan asas-asas hukum acara perdata yang tersedia dalam sistem hukum itu sendiri sebagai pedoman untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,â€jelasnya. (Humas UGM/Ika)