Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digugat PT Neocelindo Intibeton Jakarta terkait dengan masalah wanprestasi yang mengakibatkan kerugian biaya pembangunan gedung Gama Bookstore sebesar 94,7 miliar rupiah berhasil memenangkan kasasi melalui keputusan Mahkamah Agung. Menurut kuasa hukum UGM, Jeremias Lemek, S.H., di Ruang Stana Parahita, Rabu (15/6), putusan majelis hakim yang diketuai Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. yang memenangkan kliennya dibacakan pada 29 November 2010 lalu.
Dengan keputusan ini, pada prinsipnya UGM tidak melakukan penipuan terhadap PT Neocelindo Intibeton terkait dengan pengelolaan gedung Gama Bookstore. Meski begitu, UGM tetap membuka perdamaian kepada PT Neocelindo demi kelanjutan pengelolaan Gama Bookstore. “Untuk meneruskan pembangunan agar Gama Bookstore siap operasional memang tidak seindah yang diharapkan karena telah didahului masalah hukum,” ujar Jeremias selaku kuasa hukum UGM.
Hal yang sama disampaikan oleh Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM. Dikatakannya bahwa keputusan Mahkamah Agung membuktikan UGM tidak melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan PT Neocelindo Intibeton. Tuntutan PT Neocelindo terlalu besar dan tidak mendasar. Di samping itu, status tanah Gama Bookstore merupakan tanah negara, sementara pembangunan belum diserahkan kepada UGM. “Tanah itu bagaimanapun tanah negara sehingga tuduhan tersebut tidaklah benar, apalagi UGM melakukan proses yang tercela,” ujarnya.
Dengan terkabulnya permohonan kasasi ini, keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan UGM sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 10/Pdt/2010/PT.Y tanggal 16 Februari 2010 dan keputusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 40/Pdt.G/2009/PN.Slmn tertanggal 2 September 2009. (Humas UGM/ Agung)