• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat di Papua dalam Penataan Ruang Belum Optimal

Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat di Papua dalam Penataan Ruang Belum Optimal

  • 16 Juni 2011, 15:34 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 11099
Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat di Papua dalam Penataan Ruang Belum Optimal

YOGYAKARTA – Proses pelibatan masyarakat hukum adat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manokwari belum optimal. Pada umumnya, pelibatan masyarakat bersifat formalitas belaka. Hanya kepala suku atau tokoh adat yang disertakan, sementara para pemangku hak tidak dilibatkan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Manokwari, Roberth K.R. Hammar, S.H., M.H., dalam ujian terbuka untuk memperoleh gelar doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis (16/6).

Roberth Hammar mengatakan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manokwari belum mengakomodasi prinsip-prinsip penataan ruang, baik berupa bentuk, yakni pembagian wilayah masyarakat hukum adat, maupun prinsip-prinsip yang hidup pada peraturan daerah tata ruang wilayah. Hal ini berimplikasi pada kesemrawutan penataan ruang dan konflik perebutan ruang antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Memang pemerintah mampu mengundang tokoh adat di perkotaan, tapi tidak bisa kumpulkan masyarakat adat yang tinggal di pedalaman. Bahkan, mereka sering tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang,” kata Hammar.

Berkenaan dengan eksistensi hal ulayat masyarakat hukum adat, perlu dibangun dialog yang berkesinambungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten serta masyarakat hukum adat untuk menyampaikan persepsi tentang hak ulayat. Terlebih lagi, hak ulayat tidak pernah mendapat pengakuan atau diinventarisasi oleh pemerintah setempat. “Hak ulayat itu tidak hanya meliputi tanah saja, tetapi objek yang ada di atasnya. Dengan adanya inventarisasi jenis tanah ulayat dan tanah negara diharapkan bisa mengurangi konflik di Papua dan membantu dalam membangun keterbukaan investasi di tanah Papua,” ujar pria kelahiran Larat, 18 Agustus 1965 ini.

Diakui Hammar, konflik yang sering terjadi di tanah Papua disebabkan oleh adanya perebutan dan kepemilikan hak ulayat. Oleh karena itu, penting pelibatan masyarakat hukum adat untuk ikut serta membantu proses penyusunan tata ruang di daerahnya. Dari hasil penelitian Hammar, hanya 32,69 persen masyarakat hukum adat yang pernah dilibatkan dalam perencanaan tata ruang. Hal ini menunjukkan tingkat pelibatan masyarakat hukum adat masih sangat rendah. “Kondisi di Kabupaten Manokwari dan secara umum di Papua, keterlibatan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan tata ruang masih sangat rendah. Untuk itu, diperlukan komunikasi secara berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Di Manokwari, masih terdapat kelompok masyarakat adat yang mendiami wilayah tertentu memiliki penguasaan lahan ulayat dengan sumber daya yang terkandung di dalamnya. Namun saat ini, dalam penyusunan berbagai kebijakan, Pemerintah Kabupaten Manokwari terus memahami dan melibatkan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat hukum adat kendati belum semuanya berhasil diinventarisasi.

Setelah mempertahankan disertasi yang berjudul ‘Implikasi Penataan Ruang terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat’, Roberth K.R. Hammar dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan tercatat sebagai lulusan doktor ke-1398 UGM. Bertindak sebagai promotor ialah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A. dan ko-promotor Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • UU Desa Beri Harapan Baru Untuk Masyarakat Hukum Adat

    Tuesday,10 April 2018 - 15:51
  • Papua Perlu Mengurangi Ketergantungan Terhadap Sektor Pertambangan

    Wednesday,14 March 2018 - 14:42
  • Bersamaan ALIN, FH UGM Miliki Djojodiguno Institution of Adat Law

    Tuesday,24 June 2014 - 15:17
  • Kepemilikan Tanah Kian Timpang, DPD RI Usulkan RUU HAT

    Tuesday,20 March 2012 - 17:20
  • Hukum Pertanahan Berkembang Lebih Baik

    Tuesday,05 June 2007 - 11:23

Rilis Berita

  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika
  • PUSTRAL UGM Gelar Webinar Penerapan Digital Supply Network di Indonesia 24 March 2023
    Dalam perkembangannya, Supply chain management mulai berevolusi, dari segme
    Agung
  • Dukung Eliminasi Tuberkulosis, ZTBY Aktif Lakukan Skrining di Masyarakat 24 March 2023
    Hari Tubrekulosis diperingati pada 24 Maret setiap tahunnya. Ironisnya, dalam peringatan tahun in
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual