• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Usia Minimal Perkawinan Idealnya 21 Tahun

Usia Minimal Perkawinan Idealnya 21 Tahun

  • 13 Juli 2011, 15:58 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 10409
Usia Minimal Perkawinan Idealnya 21 Tahun

YOGYAKARTA – Usia minimal perkawinan hendaknya disesuaikan dengan usia kematangan pria dan wanita, yakni 21 tahun, bukan 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1974. Perbedaan usia perkawinan dalam UU perkawinan yang ada saat ini semakin membakukan peran dan status suami-istri dalam pola relasi yang tidak seimbang dan pada akhirnya mendiskriminasikan wanita. “Jika tidak diubah, maka UU perkawinan di Indonesia akan dianggap melanggengkan perkawinan anak-anak,” kata Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Drs. Andi Sjamsu Alam, M.Hum., dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Filsafat yang berlangsung di Auditorium MM UGM, Selasa (12/7). Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. H.R. Soejadi, S.H., dan Dr. Muhammad Mukhtasar Syamsuddin, M.Hum.

Sjamsu Alam mengatakan kesetaraan dari segi usia ideal perkawinan, yakni 21 tahun, harus sama antara pria dan wanita. Masing-masing pasangan suami-istri berada pada usia tersebut dari aspek psikologis, sosiologis, dan kesehatan, keduanya seimbang. "Idealisasi usia perkawinan pada usia 21 tahun merupakan bagian yang sangat signifikan dalam merekonstruksi pemikiran hukum perkawinan di Indonesia,” kata Sjamsu Alam yang berhasil lulus dengan predikat cumlaude.

Sjamsu Alam juga tidak sependapat jika usia perkawinan pria 21 tahun, sedangkan wanita 19 tahun. Menurutnya, hal itu sangat diskriminatif. “Itu sama saja artinya silakan laki-laki sarjana, sedangkan perempuan cukup SMA,” ujarnya. Idealnya pria dan wanita sama-sama berumur 21 tahun. Selain itu, Sjamsu Alam juga menyanyangkan keberadaan UU perkawinan saat ini yang masih memberi peluang adanya perkawinan dengan perbedaan usia pria dan wanita dengan selisih 20 tahun. “Di Timur Tengah dilarang menikah selisih usia lebih 20 tahun. Di sini tidak. Itu, Walikota Bogor (Diani Budiarto, usia 56 tahun), istri keempatnya berumur 19 tahun,” katanya.

Lebih lanjut Sjamsu Alam menjelaskan pengaturan hukum perkawinan dengan ketentuan usia 21 tahun akan menjamin terpeliharanya sumber daya manusia. Indikasinya, pada usia 21 tahun akan terbangun keluarga yang sehat yang akan melahirkan generasi berkualitas, tidak hanya dari segi lahiriah, tetapi juga batiniah.

Ia mengkritisi perkawinan yang berangkat dari asumsi bahwa suami harus selalu lebih dewasa dan lebih cakap dari istri. Hal itu disebabkan suami diposisikan sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, sedangkan wanita ditempatkan sebagai pihak yang subordinatif. Namun kenyataannya, banyak rumah tangga berakhir dengan penceraian karena perbedaan mendasar antara suami-istri, di antaranya dari sisi kematangan usia. Bahkan, perbedaan status sosial dan ekonomi sering juga menjadi sumber perselisihan berkepanjangan yang pada akhirnya menyebabkan ketidakharmonisan keluarga. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Pengamat UGM: Melanggar Hak Anak, Batas Usia Perkawinan Harus Dinaikkan

    Tuesday,11 November 2014 - 10:21
  • Pemberian Psikoedukasi Perkawinan Mampu Tingkatkan Pengetahuan Calon Pengantin

    Saturday,29 August 2015 - 12:47
  • Peneliti PSKK UGM: MK Melanggengkan Perkawinan Anak

    Tuesday,23 June 2015 - 11:26
  • Religiusitas Istri Berpengaruh Terhadap Kualitas Perkawinan

    Friday,12 October 2012 - 8:21
  • Menteri Yohana: Perlu Usaha Bersama Putus Mata Rantai Perkawinan Anak

    Sunday,21 October 2018 - 5:11

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual