YOGYAKARTA-Saat ini, mutu pelayanan kesehatan telah memasuki era keselamatan pasien. Masalah mutu pelayanan dan keselamatan pasien semakin berkembang menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius. Meskipun secara alamiah telah memiliki risiko akibat penyakit yang dideritanya, risiko akibat kejadian yang tidak diharapkan (KTD) tentu akan semakin memperparah kondisi pasien. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Publikasi terbaru di AS tahun 2011 menunjukkan 1 dari 3 pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami KTD. Jenis yang paling sering adalah kesalahan pengobatan, kesalahan operasi dan prosedur, serta infeksi nosokomial. “Belum lagi dari studi 10 rumah sakit di North Carolina menemukan hasil serupa. Satu dari 4 pasien rawat inap mengalami KTD, 63% di antaranya sebenarnya dapat dicegah dan ternyata upaya penurunan KTD di negara maju berjalan lambat,†kata Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., M.P.H., Ph.D. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran di Balai Senat UGM, Senin (25/7).
Sementara itu di Indonesia, menurut Utarini, keselamatan pasien telah menjadi perhatian serius. Dari penelitiannya terhadap pasien rawat inap di 15 rumah sakit dengan 4.500 rekam medik menunjukkan angka KTD yang sangat bervariasi, yaitu 8,0% hingga 98,2% untuk diagnostic error dan 4,1% hingga 91,6% untuk medication error. Sejak itu, bukti-bukti tentang keselamatan pasien di Indonesia pun semakin banyak. “Jadi, memang tidak terlalu keliru jika muncul slogan ‘buy one, get one free’ dengan tingginya angka KTD dari tindakan medik di RS tersebut,†tutur Utarini.
Dalam kesempatan itu, Utarini juga menyinggung mengenai kompleksitas sistem regulasi pelayanan kesehatan. Ia mengambil contoh data statistik yang menunjukkan risiko kematian akibat KTD di AS mencapai 30.000 kali lebih tinggi dibanding dengan risiko kecelakaan pesawat. Oleh sebab itu, diperlukan upaya pembenahan serius secara sistematik agar tercipta tingkat keselamatan pasien yang tinggi. Tanpa itu semua, mutu pelayanan dan keselamatan pasien hanyalah menjadi sebuah impian.
Dipaparkan oleh dosen Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat FK UGM itu bahwa sistem regulasi pelayanan kesehatan bersifat kompleks. Di Indonesia, mutu pelayanan dan keselamatan pasien disebutkan secara eksplisit dalam UU Kesehatan No 36/2009, antara lain, melalui uji kompetensi dokter, kendali mutu, pelayanan sesuai standar dan audit medis. Sementara itu, di Indonesia sosialisasi serta pelatihan mutu dan keselamatan pasien telah dilakukan secara aktif oleh pemerintah dan institusi lainnya sejak 2005. Setelah lima tahun, profesi kesehatan dan rumah sakit mulai terbuka dan menyadari pentingnya mutu dan keselamatan pasien. Istilah medical errors, KTD tidak lagi menimbulkan resistensi.
Utarini menyampaikan adanya strategi ko-regulasi yang menggambarkan kerja sama antara pihak regulator internal dan eksternal (misalnya organisasi profesi kesehatan, asosiasi perumahsakitan, dan industri pelayanan kesehatan lainnya). Kaji banding, prosedur disipliner, dan pembentukan dewan/komite penasehat yang terdiri atas beberapa unsur regulator eksternal merupakan contoh ko-regulasi, sedangkan strategi metaregulasi adalah strategi yang melibatkan lembaga regulator eksternal untuk memastikan kepatuhan regulasi-mandiri terhadap standar. Mekanisme metaregulasi, antara lain, dilakukan melalui audit klinis eksternal, pelaporan wajib keselamatan pasien dan indikator kinerja rumah sakit. “Di sini, peran dewan pengawas sangat penting dalam mutu pelayanan dan keselamatan pasien sebagai core-business rumah sakit,†jelas perempuan kelahiran Yogyakarta, 4 Juni 1965 tersebut.
Strategi metaregulasi diharapkan dapat meningkatkan efektifitas regulasi internal dan mandiri. Meskipun banyak diadopsi di Indonesia, potensi strategi ini dapat dikembangkan, antara lain, melalui peran Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit di tingkat pusat. Badan Pengawas Rumah Sakit dapat memantau kepatuhan dewan pengawas dalam melakukan fungsi pengawasan, sedangkan Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit dapat memastikan tim keselamatan pasien rumah sakit melakukan fungsi yang seharusnya. (Humas UGM/Satria AN)