• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Untuk Bisa Berpraktik, Apoteker Harus Miliki STRA

Untuk Bisa Berpraktik, Apoteker Harus Miliki STRA

  • 28 Juli 2011, 15:05 WIB
  • Oleh: Ika
  • 9752
Untuk Bisa Berpraktik, Apoteker Harus Miliki STRA

Adanya sejumlah perubahan regulasi di bidang kesehatan, terutama kefarmasian, pada dua tahun terakhir memberikan angin segar bagi eksistensi profesi apoteker dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Perubahan regulasi tersebut menimbulkan konsekuensi bagi apoteker yang pada awalnya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi berubah menjadi kegiatan pelayanan yang komperehensif untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Beberapa regulasi yang dimaksud ialah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, dan Permenkes Nomor 889/Menkes/ Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Drs. M Dani Pratomo, M.M., Apt., menyebutkan perubahan peran apoteker ke arah asuhan kefarmasian merupakan faktor penting dalam proses reformasi kesehatan. Dengan pergeseran orientasi profesi apoteker ke arah praktik kefarmasian, para apoteker selain harus mampu menerapkan kompetensinya di bidang farmasi, juga dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lain secara aktif dan berinteraksi langsung dengan pasien. “Untuk meningkatkan mutu layanan, maka apoteker harus senantiasa memelihara kompetensi dan menyuguhkannya secara profesional,“ kata Dani di Fakultas Farmasi, Kamis (28/7), dalam Seminar 'Strategi Apoteker dalam Menghadapi Perubahan Regulasi dan Perkembangan Pelayanan Terkini di Apotek'.

Agar apoteker dapat menjaga profesionalisme dalam berpraktik, diperlukan unsur “pemaksa”, yakni continuing professional development (CPD). Cara ini merupakan upaya pembinaan bersistem untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap apoteker. Adapun arena CPD meliputi kegiatan praktik profesi, pembelajaran, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan ilmu. “CPD dalam PP Nomor 51 tahun 2009 ini adalah dengan mensyaratkan apoteker untuk memiliki surat tanda registrasi apoteker untuk dapat menjalankan praktik kefarmasian," jelasnya.

Dengan adanya sejumlah regulasi tersebut, tidak ada pilihan lain bagi apoteker Indonesia kecuali menjadi apoteker sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 dan PP Nomor 51 tahun 2009. Untuk itu, diperlukan sejumlah persiapan, seperti menyiapkan apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan menyiapkan program pelatihan praktis tentang pelayanan apoteker di apotek.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY, Dr. Saminto, M.Kes., dalam kesempatan tersebut mengatakan bagi apoteker yang telah memiliki surat penugasan atau SIK sebelum PP Nomor 51 tahun 2009 berlaku tetap dapat menjalankan profesi kefarmasiannya. Demikian halnya untuk tenaga teknis kefarmasian. Selanjutnya, apoteker wajib mengganti surat penugasan dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) paling lambat 31 Agustus 2011. Untuk mendapatkan STRA, apoteker harus memiliki ijazah apoteker, sertifikat kompetensi, dan telah melakukan sumpah profesi apoteker. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Fakultas Farmasi Melantik 159 Apoteker Baru

    Tuesday,20 September 2016 - 15:53
  • Apoteker Punya Peran Mencegah Peredaran Narkoba

    Wednesday,23 March 2016 - 22:37
  • Pelantikan 199 Apoteker Baru

    Tuesday,29 July 2008 - 13:33
  • 39 Apoteker Baru Dilantik

    Friday,16 March 2012 - 10:26
  • UGM Luluskan 28 Apoteker Baru

    Thursday,13 March 2014 - 15:17

Rilis Berita

  • Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dr. Rachmat Djoko Pradopo Meninggal Dunia 03 June 2023
    Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada berduka atas meninggalnya salah satu guru besar terbaiknya
    Satria
  • Membangun Kemandirian dan Pengembangan Wisata Melalui Desa Binaan HMP UGM 03 June 2023
    Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) melalui Bidang Aksi Sosial (Aks
    Satria
  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual