YOGYAKARTA – Ilmu Hukum yang berlaku di Indonesia perlu menempatkan Pancasila sebagai paradigma. Padahal paradigma pancasila seharusnya bisa menjadi tipe metodologi ilmu hukum yang khas Indonesia. Bahkan, lewat paradigma pancasila diharapkan bisa menyelesaikan semua bentuk penyimpangan (anomali) dalam bentuk berbagai persoalan-persoalan hukum yang selama ini gagal diselesaikan dengan ilmu hukum konvensional. “Kiranya ini dapat menyadarkan kita akan perlunya kembali ke paradigma ilmu hukum asli milik bangsa Indonesia, Pancasila,†kata Guru Besar Ilmu Hukum UGM Prof. Dr. Sudjito, S.H., dalam seminar hukum dan konstitusi, ‘Pancasila untuk Pengembangan dan Pengamalan Ilmu Hukum’ di Auditorium MM UGM, Jumat (30/9).
Dia menuturkan, hukum yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan hukum positif yang berlaku di hampir semua negara. Hukum ini mengedepankan rasionalitas, namun bersumber pada rasio para penguasa. “Politisi kita buat hukum dengan rasionya. Lalu hakim menegakkan hukum secara tradisi yang berlaku di Indonesia. Belum menerapkan hukum berparadigma pancasila. Selama berkutat pada rasionalitas maka yang muncul adalah akal sehat, nafsu politik, dan ingin lekas kaya,†tegasnya.
Dia mengusulkan, pertama, Pancasila dijadikan sebagai azaz dari setiap undang-undang, kedua menempatkan nilai-nilai pancasila dijadikan sebagai dasar perumusan pasal-pasal dan ayat-ayat dari setiap UU, dan ketiga, setiap putusan vonis pengadilan wajib mencantumkan irah-irah yang berbunyi ‘Demi Keadilan berdasarkan Ketuhaan Yang Maha Esa’.
“Rambu-rambu penyusunan UU dan putusan pengadilan itu bukan sekedar formalitas, melainkan diwajibkan untuk ditaati agar ujungnya dilahirkan keadilan substantif,†katanya
Sementara staf pengajar hukum tata Negara UGM Mohammad Fajrul Falaakh, S.H., M.Si mengatakan produk-produk legislasi nasional sebagai daily constitusional seharusnya menjadi derivasi terhadap konstitusi. Menurutnya, rumusan nilai-nilai pancasila dan konstitusi yang bersifat umum-abstrak harus diderivasikan secara kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman agar menjadi nilai-nilai dan aturan yang dinamik.
Dia mencontohkan, nilai dan prinsip daulat rakyat dalam pancasila menghenadaki agar Indonesia dibangun sebagai Negara hukum yang demokratik sehingga hukum harus dikembangkan dan ditegakkan berdasarkan cita-cita keadilan dan kepentingan masyarakat. (Humas UGM/Gusti Grehenson)