• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pancasila Belum Dijadikan Paradigma Ilmu Hukum

Pancasila Belum Dijadikan Paradigma Ilmu Hukum

  • 01 Oktober 2011, 18:15 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 8529
Pancasila Belum Dijadikan Paradigma Ilmu Hukum

YOGYAKARTA – Ilmu Hukum yang berlaku di Indonesia perlu menempatkan Pancasila sebagai paradigma. Padahal paradigma pancasila seharusnya bisa menjadi tipe metodologi ilmu hukum yang khas Indonesia. Bahkan, lewat paradigma pancasila diharapkan bisa menyelesaikan semua bentuk penyimpangan (anomali) dalam bentuk berbagai persoalan-persoalan hukum yang selama ini gagal diselesaikan dengan ilmu hukum konvensional. “Kiranya ini dapat menyadarkan kita akan perlunya kembali ke paradigma ilmu hukum asli milik bangsa Indonesia, Pancasila,” kata Guru Besar Ilmu Hukum UGM Prof. Dr. Sudjito, S.H., dalam seminar hukum dan konstitusi, ‘Pancasila untuk Pengembangan dan Pengamalan Ilmu Hukum’ di Auditorium MM UGM, Jumat (30/9).

Dia menuturkan, hukum yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan hukum positif yang berlaku di hampir semua negara. Hukum ini mengedepankan rasionalitas, namun bersumber pada rasio para penguasa. “Politisi kita buat hukum dengan rasionya. Lalu hakim menegakkan hukum secara tradisi yang berlaku di Indonesia. Belum menerapkan hukum berparadigma pancasila. Selama berkutat pada rasionalitas maka yang muncul adalah akal sehat, nafsu politik, dan ingin lekas kaya,” tegasnya.

Dia mengusulkan, pertama, Pancasila dijadikan sebagai azaz dari setiap undang-undang, kedua menempatkan nilai-nilai pancasila dijadikan sebagai dasar perumusan pasal-pasal dan ayat-ayat dari setiap UU, dan ketiga, setiap putusan vonis pengadilan wajib mencantumkan irah-irah yang berbunyi ‘Demi Keadilan berdasarkan Ketuhaan Yang Maha Esa’.

“Rambu-rambu penyusunan UU dan putusan pengadilan itu bukan sekedar formalitas, melainkan diwajibkan untuk ditaati agar ujungnya dilahirkan keadilan substantif,” katanya

Sementara staf pengajar hukum tata Negara UGM Mohammad Fajrul Falaakh, S.H., M.Si mengatakan produk-produk legislasi nasional sebagai daily constitusional seharusnya menjadi derivasi terhadap konstitusi. Menurutnya, rumusan nilai-nilai pancasila dan konstitusi yang bersifat umum-abstrak harus diderivasikan secara kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman agar menjadi nilai-nilai dan aturan yang dinamik.

Dia mencontohkan, nilai dan prinsip daulat rakyat dalam pancasila menghenadaki agar Indonesia dibangun sebagai Negara hukum yang demokratik sehingga hukum harus dikembangkan dan ditegakkan berdasarkan cita-cita keadilan dan kepentingan masyarakat. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Produk Legislasi dan Regulasi Tidak Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

    Friday,04 June 2010 - 20:54
  • Dosen FH UI Raih Doktor di Fakultas Filsafat UGM

    Wednesday,06 January 2016 - 12:38
  • Menyongsong Simposium & Sarasehan Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan

    Wednesday,09 August 2006 - 11:34
  • Etika dan Moralitas Pancasila dalam Pendidikan Ilmu Hukum

    Thursday,31 May 2007 - 9:03
  • Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Hukum Indonesia

    Wednesday,30 May 2007 - 15:26

Rilis Berita

  • Terancam Punah, Yayasan KEHATI, OIC, dan The Body Shop Gelar Roadshow Peduli Orangutan di UGM 26 March 2023
    Awal bulan Novermber 2017 lalu, peneliti menemukan spesies baru orangutan di Sumatera U
    Satria
  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual