Terhitung semenjak 1 Januari 2001 kebijakan tata kelola keuangan daerah kabupaten/ kota mengalami perubahan paradigma. Salah satu dari tujuan dari reformasi keuangan daerah, ini adalah menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Dengan perubahan ini, sebagian besar kewenangan Pemerintah Pusat telah bergeser kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten/ Kota. Meski dilandasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, namun dalam praktek reformasi tata keuangan daerah banyak menemui tantangan dan kendala.
Dalam analisis Ir. Joko Budianto, M.M, banyak faktor yang mempengaruhi kebijakan tata kelola keuangan daerah. Terlebih untuk studi kasus di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang memiliki fenomena yang kontroversial dalam mengelola keuangan daerah. “Dengan menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif serta memanfaatkan data primer dan sekunder, ditemukan banyak persepsi mengenai kebijakan tata kelola keuangan daerah yang baik dikedua daerah tersebut, terutama pada aspek partisipasi, aturan hukum, tanggungjawab dan konsensus,” ujarnya, Sabtu (15/10) saat menempuh ujian terbuka S3 Antar Bidang, Program Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana UGM.
Menurut Joko, persepsi tentang tata kelola yang baik pada aparatur pemerintah daerah menjadi faktor paling berpengaruh sangat kuat terhadap kebijakan tata kelola keuangan daerah dibanding faktor-faktor lain, seperti sumber daya manusia, politik lokal, desentralisasi fiskal, potensi daerah, lembaga pengawasan dan peraturan perundang-undangan. “Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat berbagai permasalahan dalam proses perumusan dan penetapan kebijakan tata kelola keuangan di kedua kabupaten,” jelasnya dihadapan tim penguji.
Oleh karena itu dalam desertasi “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kebijakan Tata Kelola Keuangan Daerah: Studi Kasus Di Kabupaten Sukoharjo Dan Kabupaten Karanganyar”, kedua kabupaten disarankan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola keuangan daerah yang baik, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta menjaga komiten birokrasi dan politisi. Berbagai masalah yang timbul harus dapat diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah di kedua kabupaten hendaknya menjaga konsistensi dengan menjalankan peraturan perundang-undangan terkait keuangan daerah. “Karenanya fungsi pelaporan perlu dijalankan dengan cermat, sehingga pengawasan dan pemeriksaan atas penggunaan keuangan daerah dapat menghasilkan opini yang lebih baik,” pungkasnya. (Humas UGM/ Agung)