Kebijakan strategis daerah yang bervisi menjadikan Kota Makassar sebagai kota niaga atau perdagangan terbesar di Indonesia timur ternyata tidak terwadahi dalam struktur organisasi perangkat daerah yang dibentuk. Bahkan berbagai kebijakan strategis daerah Kota Makassar terlihat kurang match dengan redesain organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar. Salah satu contoh nyata, jika semula terdapat Dinas Penanaman Modal maka pada struktur organisasi justru dihilangkan dan digabung dengan Dinas Perindag.
Dalam pandangan Dosen Fisip Unhas Makassar, Drs. Mohamad Thahir Haning, M.Si redesain organisasi perangkat daerah lebih diwarnai upaya penyesuaian dengan berbagai perubahan yang terjadi di tingkat pusat. Di awal Pemerintah Daerah mengarahkan redesain organisasi pemerintahan tersebut pada upaya-upaya pemangkasan unit-unit organisasi pemerintahan daerah, namun pada akhirnya kembali menambah jumlah satuan-satuan perangkat daerah dengan tujuan untuk menyesuaikan diri dengan kehendak dan perintah dari Pemerintah Pusat.
Bahwa redesain organisasi perangkat daerah berdasar PP No. 84 Tahun 2000 dan PP No. 8 Tahun 2003, Pemerintah Kota Makassar diarahkan pada reunifikasi dan penggabungan (merger) antara satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan SKPD lainnya. Penataan kelembagaan pun kemudian diarahkan pada pembentukan SKPD baru berdasar pemerintah dari Pusat yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. “Diawal kebijakan strategis diarahkan untuk perampingan, dowwnsizing, terhadap jabatan struktural, namu pada akhirnya disesuaikan kembali dengan Pemerintah Pusat, sementara di lain pihak visi dan misi daerah hanya ditempelkan saja pada nama-nama SKPD yang sesuai. Dari fenomena itu jelas, arah kebijakan strategis perubahan organisasi Pemerintah Kota bukan berpijak pada prinsip visi dan misi Kota Makassar sebagai kota perdagangan,” ujar Mohamad Thahir, di ruang seminar Pascasarjana Fisipol UGM, Rabu (23/11) saat menempuh ujian doktor.
Promovendus menilai banyak faktor mempengaruhi kebijakan struktur organisasi di Kota Makassar. Disamping upaya penyesuaian terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, faktor lain yang berpengaruh adalah tuntutan perubahan lingkungan global, nasional, lokal dan faktor kelangkaan partisipasi stakeholders dalam proses penyusunan konsep perubahan redesain kelembagaan organisasi Pemerintah Kota Makassar.
Oleh karena itu setelah berlakunya peraturan baru PP No.41 tahun 2007, maka dalam perkembangan organisasi perangkat daerah Kota Makassar harus dirubah. Meski begitu arah kebijakan strategis penataan kembali organisasi perangkat daerah Kota Makassar tetap diwarnai oleh “kepentingan pusat”. “Meski ada peraturan daerah yang dihasilkan Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD sebagai jabaran pelaksanaan PP No.41 Tahun 2007, namun hal itu bukan jawaban akan kondisi lingkungan dan kebutuhan daerah, melainkan sebagai respon terhadap kepentingan pusat,” ungkap pria kelahiran Pundata Baji-Labakkang, 7 Mei 1957.
Mempertahankan disertasi “Peran Redesain Organisasi Dalam Meningkatkan Kinerja Pelayanan Investasi di Kota Makassar”, suami Hj. Andi Senrimalatta menyimpulkan redesan organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Makassar diwarnai fakta-fakta bahwa kebijakan tersebut diorientasikan pada kepentingan pusat dan kurang memperhatikan kepentingan visi dan misi daerah serta kurang dilakukan dialog dengan stakeholders. Bahwa redesain organisasi perangkat daerah tidak diarahkan guna membicarakan pentingnya faktor-faktor dalam desentralisasi kekuasaan (peran stakeholders) dan pemberdayaan (empowerment) untuk mengembangkan Kota Makassar sebagai kota terbesar di Indonesia bagian timur. “Semua itu bisa dilihat dari berbagai kebijakan daerah yang memuat visi kota Makassar sebagai kota perdagangan terbesar di Indonesia timur ternyata kurang didukung dengan organisasi perangkat daerah yang mewadahi visi tersebut. Redesai organisasi perangkat daerah tidak mengutamakan dinas-dinas yang dapat digunakan sebagai wadah untuk mengembangkan Kota Makassar sebagai kota perdagangan dan maritim,” pungkas Mohamad Thahir, ayah tiga anak ini. (Humas UGM/ Agung)