Yogya, KU
Memberantas dan mencegah budaya korupsi tidak cukup dengan menindak pelaku korupsi, namun sejak dini sudah dilakukan upaya pemahaman lebih jauh kepada para siswa sekolah sebagai generasi penerus untuk mengenal seluk beluk korupsi. Hal ini yang melatarbelakangi salah satu program kegiatan mahasiswa KKN PPM UGM Unit 61, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo menyelenggarakan penyuluhan “Anti Korupsi†kepada para siswa SMK Katholik Sang Timur, Yogyakarta, Jumat (1/8) dengan menghadirkan langsung bagian pendidikan dan pelayanan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dhedy Adi Nugroho .
Para siswa yang kebanyakan berasal dari kelas XII jurusan IPA, IPS dan Bahasa ini mendapat berbagai hal mengenai definisi korupsi, jenis-jenis korupsi dan dampak yang ditimbulkan oleh korupsi. Terkait mengenai jenis-jenis korupsi, Dhedy menjelaskan, jenis korupsi yang dikategorikan menjadi korupsi merugikan negara, suap menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan pemberian hadiah (gratifikasi).
Dampak yang ditimbulkan oleh korupsi jelasnya telah menyebabkan penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul, pembangaunan fisik menjadi terbengkalai, prestasi menjadi tidak berarti, proses demokrasi menjadi tidak berjalan dan ekonomi menjadi hancur. Guna menjelaskan penegakan hukum dan layanan masyarakat yang menjadi amburadul akibat korupsi ini menjadi lebih dapat dipahami oleh siswa, Dhedy mengambil satu contoh sederhana tentang pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Lalu lintas kayaknya bisa jadi contoh yang pas. Dari ngurus SIM sampai sidang kasus tilang, nggak ada lagi berjalan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya duit dan kekuasaanlah yang bicara, makanya kalo kalian mengurus SIM tembak atau mendapatkan SIM padahal masih dibawah umur 17 tahun maka kalian termasuk telah melakukan korupsi, †imbuh Dhedy.
Sementara, untuk menerangkan perilaku korupsinya, Dhedy mencontohkan keiasaan sehari-hari yang sering dan kerap ditemui oleh para siswa sendiri, misalnya meminta damai dengan polisi saat melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Lagi asyik bawa motor, tau-tau ada peluit berbunyi. Ternyata tanpa sadar kamu nerobos lampu merah. Biasa deh, kamu cengar-cengir ke pak Polisi yang nyetop. Buntut-buntutnya kamu minta damai, dengana cara memberi uang dalam jumlah tertentu. Ini artinya kamu korupsi,†tandasnya.
Bukan hanya itu, tambah Dhedy, ketika ingin mendapatkan nilai rapor bagus atau ingin lulus ujian sekolah dengan cara membayar guru, joki atau panitia ujian supaya bisa lulus maka hal tersebut sudah termasuk korupsi.
“Gara-gara nggak belajar, ualangan matematik kamu jeblok. Trus, kamu datang deh ke rumah Paka guru sambail membawa bingkisan cantik. Harapannya, hati beliau melunak dan mauamenaikkan nilai kamu di rapor. Nggak perlu ditanya lagi, ini artinya kamu korupsi,†jelas Dhedy memberikan contoh.
Penyuluhan anti korupsi “Membangun Masa Depan dengan Semangat Anti Korupsi†ini, selain diisi penyuluhan juga dibagikan secara gratis buku panduan jenis korupsi, stiker anti korupsi dan kaos.
“Dengan memberikan penyuluhan berbagai jenis korupsi ini setidaknya para siswa mengetahui sejak dini apa saja yang dimaksud korupsi itu, agar nantinya mereka tidak melakukan hal tersebut dikemudian hari,†kata Yuns Albaretta, Koordinator Bidang Sosio Humaniora KKN PPM UGM unit 61.
Meyalina Arum(17), salah satu siswa kelas XII IPS mengaku senang dengan adanya penyuluhan anti korupsi ini, menurutnya ia menjadi banyak tahu tentang jenis korupsi, selain itu juga mengetahui sejauh mana penanganan KPK dalam mengungkap kasus korupsi. (Humas UGM/Gusti Grehenson)