• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Implementasi Penegakan Hukum Atas HKI Masih Banyak Alami Kendala

Implementasi Penegakan Hukum Atas HKI Masih Banyak Alami Kendala

  • 13 Desember 2011, 05:38 WIB
  • Oleh: Satria
  • 12285
Implementasi Penegakan Hukum Atas HKI Masih Banyak Alami Kendala

YOGYAKARTA-Implementasi penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sampai sekarang ini masih mengalami banyak kendala dan tidak berjalan mulus. Kendala yang dijumpai tersebut baik pada jalur perdata maupun pidana. Hal ini ditegaskan oleh Sekjend Asosiasi Konsultan HKI (AKHKI), Firoz Gaffar, pada Konferensi-Deklarasi Asosiasi Pengajar HAKI Indonesia ‘Pendidikan HAKI dan Penegakkan Hukum di Indonesia’ di Fakultas Hukum UGM, Senin (12/12).

Firoz mencontohkan kendala yang dijumpai pada penegakkan hukum jalur perdata diantaranya kendala penetapan sementara, yakni hukum acara penetapan sementara mulai dari permohonan, penerbitan, sampai terlaksananya belum jelas, karena ketiadaan petunjuk pelaksanaan dari MA.

“Implementasi penegakkan hukum yang terkendala tersebut baik di jalur perdata maupun pidana,”papar Firoz.

Sementara di jalur pidana Firoz menyebutkan beberapa kendala yang ada seperti kendala delik, yaitu penyidik sering tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap pelanggaran HKI, karena kebanyakan rezim HKI (selain hak cipta) adalah delik aduan, bukan delik biasa yang tidak mensyaratkan laporan dari masyarakat. Disamping itu kendala pemeriksaan, yakni penuntut sering berbeda pendapat dengan penyidik atas perlu tidaknya pemilik hak cipta diperiksa, terutama bila ia bertempat di luar negeri.

“Disamping itu kendala juga pada waktu pemusnahan, sanksi, dan kendala penyidikan yaitu belum ada ketentuan yang mewajibkan penyampaian mulai dan hasil penyidikan PPNS kepada jaksa penuntut dengan tembusan ke polisi penyidik,”jelas alumumnus S2 FH UI itu.

Firoz menilai dari sejumlah pelanggaran HKI pemalsuan merek dan pembajakan hak cipta bisa dianggap sebagai musuh bersama masyarakat dunia. Dalam pandangan Firoz pemalsuan dan pembajakan layak digiring ke jalur pidana, sebagai jalur alternatif dari jalur perdata. Memulihkan fungsi HKI dengan memperbaiki lubang-lubang kendala penegakkan hukum dapat saja dikerjakan. Namun, pekerjaan ini bersifat teknis. Pekerjaan yang sesungguhnya besar dan lebih mendasar adalah pembentukan karakter manusia yang sadar HKI dan mau menegakkan HKI.

“Nah, jalan menuju kesana adalah melalui pendidikan,”urai Firoz.

Di tempat sama Direktur Merek Direktorat Jenderal HKI Muhammad Adri menambahkan problematik penegakkan hukum di Indonesia antara lain adalah faktor legal culture (budaya hukum). Hukum hak kekayaan intelektual lebih merupakan cerminan budaya terhadap pengakuan eksistensi individualis kapitalis yang bersumber dari AS dan Eropa Barat.

Untuk mengurangi legal gap yang sedemikian pemerintah telah melakukan upaya pendekatan yang bersifat persuasive antara lain pendekatan yang bersifat dalam bentuk pelatihan untuk UKM dan pemberian subsidi kepada UKM dan penghormatan kepada inventor.

“Pendekatan edukatif tersebut antara lain juga diwujudkan dalam bentuk MoU pemerintah dengan universitas dalam rangka mensosialisasikan HKI kepada masyarakat,”tegas Adri.

Sementara itu Guru Besar dari Fakultas Hukum UGM, Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D. pengetahuan tentang HKI di perguruan tinggi bisa dilakukan berbasis Problem Based Learning (PBL). Pembelajaran yang menekankan pada keterlibatan/keaktifan mahasiswa tersebut dilakukan dengan mendasarkan sebuah problem yang dibuat. Mahasiswa diberikan suatu problem dalam bentuk skenario;mereka akan memunculkan masalah-masalah (questions) yang relevan; melakukan penelitian guna memecahkan masalah-masalah tersebut, kemudian mendiskusikan pemecahan masalah tersebut secara aktif (Humas UGM/Satria AN)

Berita Terkait

  • Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

    Wednesday,02 March 2011 - 10:10
  • Kagama-MK Mendorong Reformasi Penegakkan Hukum

    Sunday,18 December 2016 - 5:15
  • Penegakan HAM di Indonesia Mengalami Reduksi Makna

    Tuesday,01 September 2009 - 8:27
  • Pancasila menjadi Tolok Ukur Kualitas Produk Legislasi

    Wednesday,04 May 2011 - 6:45
  • Ekonom UGM: Kabinet Jokowi-JK Harus Solid

    Tuesday,20 October 2015 - 15:43

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual