• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Implementasi Penegakan Hukum Atas HKI Masih Banyak Alami Kendala

Implementasi Penegakan Hukum Atas HKI Masih Banyak Alami Kendala

  • 13 Desember 2011, 05:38 WIB
  • Oleh: Satria
  • 9408
  • PDF Version
Implementasi Penegakan Hukum Atas HKI Masih Banyak Alami Kendala

YOGYAKARTA-Implementasi penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sampai sekarang ini masih mengalami banyak kendala dan tidak berjalan mulus. Kendala yang dijumpai tersebut baik pada jalur perdata maupun pidana. Hal ini ditegaskan oleh Sekjend Asosiasi Konsultan HKI (AKHKI), Firoz Gaffar, pada Konferensi-Deklarasi Asosiasi Pengajar HAKI Indonesia ‘Pendidikan HAKI dan Penegakkan Hukum di Indonesia’ di Fakultas Hukum UGM, Senin (12/12).

Firoz mencontohkan kendala yang dijumpai pada penegakkan hukum jalur perdata diantaranya kendala penetapan sementara, yakni hukum acara penetapan sementara mulai dari permohonan, penerbitan, sampai terlaksananya belum jelas, karena ketiadaan petunjuk pelaksanaan dari MA.

“Implementasi penegakkan hukum yang terkendala tersebut baik di jalur perdata maupun pidana,”papar Firoz.

Sementara di jalur pidana Firoz menyebutkan beberapa kendala yang ada seperti kendala delik, yaitu penyidik sering tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap pelanggaran HKI, karena kebanyakan rezim HKI (selain hak cipta) adalah delik aduan, bukan delik biasa yang tidak mensyaratkan laporan dari masyarakat. Disamping itu kendala pemeriksaan, yakni penuntut sering berbeda pendapat dengan penyidik atas perlu tidaknya pemilik hak cipta diperiksa, terutama bila ia bertempat di luar negeri.

“Disamping itu kendala juga pada waktu pemusnahan, sanksi, dan kendala penyidikan yaitu belum ada ketentuan yang mewajibkan penyampaian mulai dan hasil penyidikan PPNS kepada jaksa penuntut dengan tembusan ke polisi penyidik,”jelas alumumnus S2 FH UI itu.

Firoz menilai dari sejumlah pelanggaran HKI pemalsuan merek dan pembajakan hak cipta bisa dianggap sebagai musuh bersama masyarakat dunia. Dalam pandangan Firoz pemalsuan dan pembajakan layak digiring ke jalur pidana, sebagai jalur alternatif dari jalur perdata. Memulihkan fungsi HKI dengan memperbaiki lubang-lubang kendala penegakkan hukum dapat saja dikerjakan. Namun, pekerjaan ini bersifat teknis. Pekerjaan yang sesungguhnya besar dan lebih mendasar adalah pembentukan karakter manusia yang sadar HKI dan mau menegakkan HKI.

“Nah, jalan menuju kesana adalah melalui pendidikan,”urai Firoz.

Di tempat sama Direktur Merek Direktorat Jenderal HKI Muhammad Adri menambahkan problematik penegakkan hukum di Indonesia antara lain adalah faktor legal culture (budaya hukum). Hukum hak kekayaan intelektual lebih merupakan cerminan budaya terhadap pengakuan eksistensi individualis kapitalis yang bersumber dari AS dan Eropa Barat.

Untuk mengurangi legal gap yang sedemikian pemerintah telah melakukan upaya pendekatan yang bersifat persuasive antara lain pendekatan yang bersifat dalam bentuk pelatihan untuk UKM dan pemberian subsidi kepada UKM dan penghormatan kepada inventor.

“Pendekatan edukatif tersebut antara lain juga diwujudkan dalam bentuk MoU pemerintah dengan universitas dalam rangka mensosialisasikan HKI kepada masyarakat,”tegas Adri.

Sementara itu Guru Besar dari Fakultas Hukum UGM, Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D. pengetahuan tentang HKI di perguruan tinggi bisa dilakukan berbasis Problem Based Learning (PBL). Pembelajaran yang menekankan pada keterlibatan/keaktifan mahasiswa tersebut dilakukan dengan mendasarkan sebuah problem yang dibuat. Mahasiswa diberikan suatu problem dalam bentuk skenario;mereka akan memunculkan masalah-masalah (questions) yang relevan; melakukan penelitian guna memecahkan masalah-masalah tersebut, kemudian mendiskusikan pemecahan masalah tersebut secara aktif (Humas UGM/Satria AN)

Berita Terkait

  • Kagama-MK Mendorong Reformasi Penegakkan Hukum

    Sunday,18 December 2016 - 5:15
  • Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

    Wednesday,02 March 2011 - 10:10
  • Penegakan HAM di Indonesia Mengalami Reduksi Makna

    Tuesday,01 September 2009 - 8:27
  • Pancasila menjadi Tolok Ukur Kualitas Produk Legislasi

    Wednesday,04 May 2011 - 6:45
  • Ekonom UGM: Kabinet Jokowi-JK Harus Solid

    Tuesday,20 October 2015 - 15:43

Rilis Berita

  • UFO UGM Gelar Pameran Fotografi “Harsa” secara Virtual 26 January 2021
    Unit Fotografi (UFO) UGM mengadakan Pameran Fotografi Virtual Angkatan UFO 27 bertajuk "Hars
    Satria
  • Perayaan Natal UGM: Bersyukur dan Berbagi Berkat 24 January 2021
    Meski berada di tengan pandemi Covid-19, Keluarga Kristiani Universitas Gadjah Mada (Kakrisgama)
    Agung
  • BPJT dan UGM Pantau Kerusakan Jalan Tol Lewat Teknologi AI 22 January 2021
    Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menggandeng peneliti dari UGM dalam pemanfaatan teknologi Artific
    Gusti
  • Polgov UGM Raih Hibah Penelitian NORHED 32 Miliar 22 January 2021
    Research Centre for Politics and Government (Polgov) Departemen Politik dan Pemerint
    Ika
  • Mahasiswa Program Doktor UGM Teliti Perilaku Sambungan Balok Beton Pracetak 22 January 2021
    Mahasiswa Program Studi Doktor Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM, Hery Kristiyanto, meneliti peri
    Gloria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual