Perubahan peraturan perundangan yang mengatur kewenangan Penggantian UU No. 22 tahun 1999 ke UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah kekuasaan legislatif dalam penganggaran daerah. Perubahan regulasi diharapkan mampu mengurangi perilaku oportunistik dalam pengalokasian anggaran. Meskipun begitu, perubahan regulasi tersebut tidak berpengaruh terhadap perilaku oportunistik legislatif. Demikian disampaikan oleh Syukriy Abdullah, S.E.,M.Si., saat melaksanakan ujian terbuka program doktor, Jum’at (20/1) di Auditorium BRI FEB UGM.
Menurut Syukriy dengan adanya temuan tersebut menimbulkan sejumlah interpretasi bahwa peraturan perundang-undangan tidak dapat mengubah perilaku oportunis anggota DPRD. “Bisa saja usulan oportunis DPRD sudah terakomodasi dalam RAPBD atau dalam dokumen kebijakan APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara,†jelasnya saat mempertahankan disertasi berjudul “ Perilaku Oportunistik Legislatif dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya.
Hasil penelitian yang dilakukan Syukriy menunjukan bahwa variable jenis pemerintahan daerah berpengaruh lemah ketika oportunistik legislative diukur dengan spread belanja kesehatan. Pengaruh faktor jenis pemerintah daerah yang signifikan terhadap opportunism legislatif menunjukkan adanya perbedaan antara oportunisme legislatif di pemerintahan daerah kota dan kabupaten karena perbedaan asimetri informasi antar keduanya.
Syukriy menuturkan perbedaan oportunsima legislative antar DPRD kabupaten dan kota juga terlihat, meskipun tidak kuat, ketika oportunistik legislative di proxy dan spread belanja kesehatan. Buruknya kualitas prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten, berimplikasi pada kecenderungan semakin besarnya alokasi untuk pembangunan fisik dan penyediaan perelengkapan dan obat-obatan yang member ruang untuk pencarian rente.
Ditambahkan Syukriy, jumlah anggota DPRD juga berpengaruh terhadap perilaku oportunistik legislatif. “ Bila diasumsikan setiap anggota DPRD punya stu jatah dalam bentuk jumlah alokasi sumber daya, maka secara proposrsional akan menaikkan jumlah alokasi anggaran untuk belanja oportunistik,†terangnya.(Humas UGM/Ika)