• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Komisi IV DPR Jajak Pendapat RUU Pangan

Komisi IV DPR Jajak Pendapat RUU Pangan

  • 03 Februari 2012, 07:37 WIB
  • Oleh: Agung
  • 6197
  • PDF Version
Komisi IV DPR Jajak Pendapat RUU Pangan

Meningkatnya impor produk pangan secara terus menerus dan rendahnya daya saing produk pangan Indonesia telah menyebabkan timbulnya pemikiran untuk merubah paradigma pembangunan pangan, dari yang melulu berfokus pada Ketahanan Pangan menuju pada arah paradigma Kedaulatan dan Kemandirian Pangan. Inilah yang melatarbelakangi Komisi IV DPR RI berinisiatif mengajukan RUU tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. RUU Pangan tersebut kini tengah memasuki tahap pembahasan tingkat I di Komisi IV DPR RI bersama dengan Pemerintah. "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dalam perjalanan ternyata belum mampu menjawab berbagai permasalahan dan tantangan pembangunan pangan," papar Ir. E. Herman Khaeron, M.Si, Ketua Tim Komisi IV DPR di ruang Multimedia UGM, Kamis (2/2).

Ia mengatakan hal itu, saat bersama 13 orang Tim Komisi IV dan dua peneliti dari sekretariat Jenderal DPR RI melakukan jaring pendapat di UGM guna mendapat masukan pembahasan RUU tentang Pangan. Dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD), Panitia Kerja RUU Pangan Komisi IV DPR RI berharap memperoleh masukkan baik dari kalangan akademik, pemerintah daerah, para pakar maupun tokoh masyarakat. "Kami di Komisi IV DPR RI terus terang pingin mendapatkan jawaban, bagaimana seharusnya konsep kedaulatan dan kemandirian pangan diterapkan? Mengingat terdapat perbedaan mendasar antara DPR dengan Pemerintah tentang arah pembangunan pangan ke depan," ujar Herman Khaeron.

Herman mengungkapkan dalam mewujudkan kedaulatan pangan, pangan lokal sangat diperlukan guna menunjang ketahanan pangan. Mengingat sulitnya merubah budaya masyarakat dalam menkonsumsi pangan, ia berharap bagaimana seharusnya pangan lokal mampu dikembangkan dalam rangka diversifikasi pangan. Selain itu untuk pembangunan pangan yang berdaulat dan mandiri maka diperlukan kelembagaan pangan yang kuat.

Dalam pandangannya beberapa kelembagaan yang menangani pangan saat ini dinilai kurang efektif. Oleh karena itu DPR merasa perlu membentuk Badan Otoritas Pangan agar dapat menyelenggarakan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan. Dengan demikian Badan Ketahanan Pangan, Dewan Ketahanan Pangan dan Perum Bulog akan dilebur menjadi Badan Otoritas Pangan. "Badan tersebut nantinya merupakan lembaga pemerintah yang berada dibawah Presiden dan bertanggungjawab pada Presiden," jelasnya.

Meski begitu pemerintah dalam DIM 633-656 Draft RUU Pangan inisiatif DPR dan DIM Pemerintah, menghendaki lembaga pangan yang ada saat ini tetap ada. Sehingga dalam pandangan pemerintah Badan Ketahanan Pangan, Dewan Ketahanan Pangan dan Perum Bulog serta lembaga nasional urusan pangan (sesuai DIM 765-770 DIM pemerintah) tetap ada. "Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami membutuhkan masukkan tentang bagaimana sebaiknya kelembagaan pangan dibentuk?," lanjutnya.

Dalam jajak pendapat dengan beberapa pakar pertanian, pakar pangan, pakar perdagangan, pakar perindustrian, pakar kesehatan/gizi, pakar hukum, pakar ekonomi, badan POM Provinsi, LSM dibahas pula terkait kemungkinan membuka peran swasta dalam pengelolaan stok pangan nasional. Meski keinginan tersebut bertentangan dengan kewajiban negara (pemerintah) sebagai penjaga stabilitas harga pangan yang terjangkau masyarakat. Sebab sejarah mengajarkan, instabilitas harga pangan selalu terjadi setiap tahun dan kegagalan menstabilkan membuat negara menjadi terdakwa. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Amien Rais Sepakat diadakan Jajak Pendapat Calon Rektor Terpopuler UGM

    Monday,02 April 2007 - 20:00
  • UGM dan Komisi IV DPR Diskusi Pengembangan Teknologi Pertanian

    Tuesday,01 March 2016 - 11:16
  • Sofian Effendi Diunggulkan

    Thursday,26 April 2007 - 13:11
  • Anies Baswedan Hadir dalam Sidang Pleno Konferensi Mahasiswa Indonesia

    Monday,27 October 2008 - 15:53
  • Terbentuk Formatur Pengurus Korpagama Periode 2007/2011

    Friday,01 December 2006 - 13:41

Rilis Berita

  • UGM Gelar Pembacaan Puisi Kemerdekaan 17 August 2022
    Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, UGM melaksanakan Pembacaan Puisi Kemerdekaan di Balairung U
    Satria
  • Dosen UGM Gelar Workshop Penguatan Guru Kimia SMA-SMK di Kulon Progo 16 August 2022
    Ika
  • Mengenal Radioterapi 16 August 2022
    Radioterapi merupakan salah satu modalitas medis untuk melakukan treatment pada kasus-ka
    Satria
  • UGM dan PT Bank Mandiri Jalin Kerja Sama HOP dan KPR Mitraguna 16 August 2022
    Universitas Gadjah Mada dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepakat menandatangani perjanjian kerja
    Agung
  • Jembatan Ilmu-Ilmu 16 August 2022
    oleh Dr. Rr. Siti Murtiningsih, M.Hum. Kampus jangan memagari mahasiswa
    Universitas Gadjah Mada

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual