• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengamat: Reforma Agraria Gagal Sejahterakan Masyarakat

Pengamat: Reforma Agraria Gagal Sejahterakan Masyarakat

  • 08 Maret 2012, 12:50 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 8124
Pengamat: Reforma Agraria Gagal Sejahterakan Masyarakat

YOGYAKARTA - Setelah 50 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ditengarai sebagai tonggak reforma agraria di Indonesia, sampai saat ini belum banyak dampak yang dirasakan bagi kesejahteraan masyarakat. Justru belakangan ini kerap muncul kasus-kasus konflik pertanahan, seperti sengketa Mesuji dan kasus pertambangan di Bima yang merupakan dua di antara 163 kasus konflik agraria yang terjadi selama tahun 2011 lalu.

Pengamat sosiatri UGM, Drs. Djoko Suseno, S.U., menilai munculnya konflik pertanahan ini sebagai akibat reforma agraria yang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena hanya dijadikan alat kekuasaan dan kepentingan rezim, kelompok, dan individu. “Terbukti dalam regulasi bidang ekonomi dan program-program yang dicanangkan pemeritah selama ini justru tidak mendukung tercapainya tujuan reformasi agraria, tetapi malah menjauhkan rakyat dari sektor agraris,” kata Suseno dalam Seminar Pembangunan, Reforma Agraria, dan Kesejahteraan, yang diselenggarakan oleh Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Kamis (8/3).

Lemahnya kepastian hukum atas tanah, menurut Suseno, menjadikan konflik agraria sering muncul. Konflik bukan karena tanah yang disengketakan tidak memiliki sertifikat, melainkan menunjukkan persoalan lain yang lebih kompleks, seperti adanya kepemilikan sertifikat ganda terkait dengan hak guna usaha, sengketa warisan, dan sengketa perdata.

Tidak hanya itu, adanya dualisme sumber hukum pertanahan, yakni hukum nasional UUPA dan hukum adat, mengakibatkan ketidakpengertian dalam setiap sengketa pertanahan yang melibatkan tanah adat atau hak ulayat. Kasus seperti ini muncul antara swasta yang menggunakan GHU atau HTI atau HPH yang dilindungi kekuasaan dan aturan pemerintah dengan suku-suku adat yang tinggal di hutan. “Dualisme hukum ini menciptakan batas-batas tanah yang tidak jelas atau berbeda dan masing-masing mengklain mereka paling benar,” ujarnya.

Untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan, Suseno berpendapat perlu ada kepastian hukum secara administratif tanpa disangkutkan dengan program pembangunan yang ujung-ujungnya dimanfaatkan negara dan swasta. Selain itu, dibutuhkan penataan kepemilikan tanah yang lebih lengkap, tidak lagi hanya sekadar mengatur ukuran batas dan ukuran luas.

Sementara itu, peneliti agraria UGM, Drs. Soetomo, M.Si., mengatakan kebijakan reforma agraria melalui UUPA dan revolusi hijau yang dilaksanakan sejak era 1960-an dinilai kurang berhasil mengatasi kemiskinan karena UUPA masih berhenti sebatas pada kebijakan di atas kertas. “Tidak ada usaha secara konsisten dan signifikan untuk mengimplementasikannya,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Pemerintah Kekurangan Tenaga Ukur Tanah

    Wednesday,24 May 2017 - 15:48
  • Reforma Agraria Perlu Dipercepat

    Friday,03 February 2017 - 14:44
  • Joyo Winoto : Ketimpangan Kepemilikan Aset sebagai Penyebab Kemiskinan

    Thursday,22 November 2007 - 11:48
  • Delapan Juta Hektar Tanah untuk Rakyat Miskin Belum Terealisasi

    Tuesday,27 March 2012 - 13:52
  • PSEK UGM Gelar Diskusi Petani dan Perubahan Agraria

    Tuesday,11 February 2020 - 15:58

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual