• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Fisipol UGM Selenggarakan Seminar Reformasi UU Pemilu

Fisipol UGM Selenggarakan Seminar Reformasi UU Pemilu

  • 13 Maret 2012, 11:30 WIB
  • Oleh: Agung
  • 5722

Munculnya politisi busuk akibat buruknya kualitas penyelenggaraan Pemilu 2009 tentu menjadi cermin bagi banyak pemangku kepentingan. Oleh karena itu perlu menyikapi permasalahan tersebut dengan melakukan peninjauan kembali beberapa pasal krusial Rencana Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui pendekatan teknokratis.

Menurut Dr. rer.pol. Mada Sukmajati beberapa hal yang perlu diperhatikan guna perbaikan RUU Pemilu adalah terkait prinsip-prinsip umum penyelenggaraan dan penentuan parliamentary threshold. Selain itu perlu membahas kembali permasalahan terkait sistim pemilu, alokasi kursi dan penghitungan suara.

"Semua pilihan tentu akan mengandung konsekuensi. Demikian pula dengan pilihan sistim pemilu, apakah dengan sistim proporsional atau penyederhanaan partai tentu semua mengandung konsekuensi," katanya di ruang seminar Fisipol UGM, Senin (12/3).

Berbicara pada seminar "Reformasi Undang-Undang Pemilu: Peluang Tantangan Elektoral" yang digelar Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, ia berharap yang terpenting mendorong masyarakat agar terus terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Pemilu. Dengan begitu produk UU Pemilu nantinya akan lebih representatif dibanding UU Pemilu sebelumnya.

Diharapkan perbaikan UU Pemilu akan menghasilkan politisi-politisi sehat. Selain itu mampu mendorong partai-partai politik menjalankan fungsi-fungsi ideal, dan yang tak kalah penting UU Pemilu mampu meningkatkan ikatan politik. "Sehingga apa yang dikatakan rakyat adalah apa yang dilakukan pemerintah. Jangan sampai teriak-teriak setelah semua terjadi. Untuk itu beberapa prinsip-prinsip penting harus dijelaskan terlebih dulu," tambahnya.

Konsultan Kemitraan-Partnership Urusan Pemilu, Didik Supriyanto mengungkapkan beberapa kelemahan Pemilu 2009 bukan semata disebabkan oleh rendahnya kemampuan profesional penyelenggara pemilu, tapi juga oleh rendahnya kulaitas UU No. 10/2008 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu legislatif. Sebab dalam UU No.10/2008 terdapat 20 item kekosongan hukum, bahwa sesuatu yang seharusnya diatur namun tidak diatur. Terdapat pula 12 item ketidakkonsitenan hukum, dimana ketentuan satu berbeda atau bahkan bertentangan dengan ketentuan lain, dan 13 item multitafsir dengan ketentuan yang tidak jelas. "Rendahnya kualitas UU tersebut menyebabkan 14 gugatan peninjauan kembali, judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan 7 diantaranya dikabulkan," papar Didik, Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan demokrasi (Perludem).

Dari 7 putusan MK yang mengabulkan gugatan tersebut, terdapat 6 putusan tentang manajemen pemilu (pelaksanaan kegiatan pemilu) dan penegakkan hukum pemilu. Selain itu terdapat 1 putusan Perselisihan Hasil Pemilu yang terkait dengan pengaturan sistim pemilu.

Menurut Didik penyebab utama buruknya formulasi pengaturan UU No.10/2008 adalah terjadinya tumpang tindih antara pengaturan sistim pemilu, manajemen pemilu (kegiatan pemilu). "Juga terdapat tumpah tindih antara kegiatan tahapan pemilu dan kegiatan nontahapan pemilu," ucapnya. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Penting, Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

    Thursday,01 October 2015 - 13:21
  • Governance Reform pada Dies XV MAP UGM

    Monday,25 August 2008 - 7:26
  • Kisah Para ‘Pendekar’ Elektoral Indonesia

    Friday,25 March 2022 - 8:37
  • Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Pemula di DIY Tidak Maksimal

    Wednesday,12 March 2014 - 12:25
  • DPP FISIPOL UGM Luncurkan Buku Catatan Para Mantan

    Friday,25 March 2022 - 8:01

Rilis Berita

  • UGM dan KAGAMA NTB Sinergi Bangun Negeri 29 January 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Nusa Tengg
    Satria
  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual