• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Draft RUUPT Banyak Cacat

Draft RUUPT Banyak Cacat

  • 15 Maret 2012, 10:04 WIB
  • Oleh: Agung
  • 6423
  • PDF Version

Draft Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUUPT) dinilai masih cacat secara akademis, Ideologis dan tidak berpihak pada kepentingan Bangsa. Bahkan hasil Draft RUUPT dinilai mengandung banyak permasalahan.

Demikian kajian Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM terhadap Draft Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUUPT) yang akan disahkan pada bulan Maret 2012 ini. Staf peneliti Pusat Studi Pancasila dan salah satu tim kajian RUUPT, Hastangka, menjelaskan ada sejumlah pasal-pasal dalam RUUPT tidak memperlihatkan cara logika berpikir yang benar. Hal itu tentu mengundang banyak pertanyaan dari kalangan akademisi dan intelektual, sebagaimana tercantum pada pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan rumpun ilmu pengetahuan merupakan kumpulan sejumlah pohon,cabang, dan ranting ilmu pengetahuan yang berkembang secara ilmiah dan disusun secara sistematis. Pengertian semacam ini terlihat tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas dan terkesan tergesa-gesa dalam merumuskan pengertian tentang rumpun ilmu itu.

Hal itu tentu berdampak pada ayat (2) yang menyebut rumpun ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari: a) ilmu agama; b) Ilmu-ilmu humaniora; c) Ilmu-ilmu sosial; d)Ilmu-ilmu alam; e)Ilmu-ilmu formal;dan f) ilmu-ilmu terapan. "Bagaimana logika berpikir yang dibangun tiba-tiba dalam poin e muncul ilmu-ilmu formal, apa yang dimaksud dengan ilmu formal itu? Kategori ini jelas tidak logis dan tidak sistematis sebagaimana yang dimaksud ayat 1 yang menginginkan sistematis," ungkap Hastangka di Kampus UGM, Kamis (15/3).

Hastangka pun bertanya, mengapa tiba-tiba ada konsep ilmu formal, sementara dalam poin berikut tidak ada penjelasan tentang ilmu-ilmu informal?. Ayat ini, menurutnya, jelas akan mempermalukan dunia akademis jika tidak segera dilakukan perbaikan.

Pasal-pasal lain mengalami hal sama, cacat akademik dan ideologis, seperti pendidikan vokasi disetarakan dengan Sarjana dan pendidikan vokasi dapat dikembangkan sederajat dengan magister dan program Doktor terapan. "Tentu saja jika RUUPT ini tetap dipaksakan untuk disahkan bisa dipastikan pendidikan di negeri ini mengalami chaos," tegas Hastangka.

Staf peneliti PSP lain, Diasma, memiliki pandangan yang sama. Ia menilai RUUPT masih terkesan terburu-buru dan sekedar mengejar target dengan tidak mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul. RUUPT dinilainya belum mengakomodasi kepentingan bangsa. "RUUPT terkesan tergesa-gesa, karena sesungguhnya masih menyimpan sejumlah permasalahan yang mungkin timbul," paparnya.

Pasal 70 ayat (3) yang berbunyi PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara yang berbadan Hukum bersifat nirlaba, dinilainya berpotensi terjadi benturan antara Yayasan yang semula mengelola Perguruan Tinggi Swasta dengan PTS yang akan membuat badan hukum baru. Lantas pasal 106 ayat (4) yang berbunyi biaya yang ditanggung oleh seluruh mahasiswa paling banyak sepertiga dari biaya operasional perguruan tinggi. "Hal ini jelas memperlihatkan pengalihan tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Padahal pendidikan menjadi tanggung jawab negara harusnya tidak boleh ada pengalihan anggaran kepada masyarakat atau mahasiswa," katanya.

Diasma mengamati Draft RUUPT terlalu banyak pengaturan melalui peraturan menteri (permen). Sementara dalam sistem hukum Indonesia, tata urutan perundang-undangan tidak mungkin langsung melalui permen. Prosedur dari UU, Peraturan Pemerintah (PP) baru permen. "Karenanya RUUPT ini lebih cocok disebut Peraturan Pemerintah (PP) daripada disebut undang-undang," jelas Diasma. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Menunggu Kepastian Draft Manajemen Sumberdaya Manusia UGM

    Tuesday,29 July 2008 - 15:12
  • Raih Doktor Usai Teliti Cacat Pengelasan Citra Digital Radiograf Industri

    Friday,26 June 2015 - 12:50
  • Rehabilitasi Psikososial Efektif Tingkatkan Konsep Diri Remaja Cacat Fisik

    Thursday,09 July 2009 - 15:10
  • Draft RUU Pelayanan Publik Perlu Ditinjau Ulang

    Friday,18 January 2008 - 8:11
  • UGM Gelar Pelatihan Self Reliant Handicaps

    Monday,12 March 2007 - 9:34

Rilis Berita

  • UGM Terjunkan 6.247 Mahasiswa KKN-PPM 24 June 2022
    Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med. Ed., Sp.OG (K), Ph.D., secara resmi&
    Gusti
  • Generasi Muda Perlu Paham Aturan Main tentang Perlindungan Lingkungan Hidup 24 June 2022
    Dosen Geografi dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc., melihat ek
    Satria
  • Pemerintah Perlu Ambil Langkah Strategis Penuhi Kebutuhan Minyak Nasional 24 June 2022
    Indonesia telah menjadi net-importir minyak bumi selama 20 tahun terakhir. Kondisi tersebut ter
    Ika
  • Pakar Politik UGM: Tidak Ada Jalan Pintas Merubah Presidential Threshold 24 June 2022
    Protes atas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold berupa kepemilikan 20 persen k
    Agung
  • Mengenal Mata Silinder dan Cara Mengatasinya 24 June 2022
    Mata silinder atau dikenal dengan istilah medis astigmatisme adalah gangguan refraksi mata yang m
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual