Guna menggali masukan dari berbagai unsur masyarakat Panitia Khusus DPR RI tentang Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Senin (19/3) saat mengunjungi kampus UGM. Ditengah para dosen dan mahasiswa, Pansus berharap masukan dari kalangan akademisi terkait RUU Ormas.
Ketua Pansus RUU Ormas Michael Watimena yang memimpin rombongan ke UGM mengungkapkan RUU Ormas ini merupakan usul inisiatif DPR RI. DPR memandang perlu perubahan terhadap UU No. 8 tahun 1985 tentang Keormasan. UU ini dinilai tidak lagi sesuai kondisi dan dinamika saat ini. “Untuk itu kita berharap mendapat masukan dari kalangan akademisi kampus UGM, setelah sebelumnya mendapat masukan dari pemerintah, ormas dan LSM,” ujarnya di ruang Multimedia UGM.
Berdiskusi dengan kalangan akademisi, Michael Watimena mengakui beberapa permasalahan terkait RUU Ormas hingga saat ini belum tuntas. oleh karena itu, ia berharap masukan seputar permasalahan berserikat dan berkumpul sesuai pasal 28 UUD 1945, yang mengatur organisasi politik dan non politik, penegasan organisasi massa, apakah meliputi pula organisasi sosial, organisasi profesional dan lain-lain. Juga mengenai ruang lingkup organisasi massa, asas ormas, dan sangsi dan pembubaran organisasi massa dan berbagai permasalahan lainnya.
Ari Sudjito, S.Sos., M.Si, dosen Fisipol UGM yang turut sumbang saran mengatakan berbagai organisasi massa di kota besar tidak bisa disamakan dengan organisasi massa di daerah. Sebab berbagai fenomena anarkhis ormas di kota besar tidak terjadi di daerah. “Bahkan dalam berbagai kejadian bencana di daerah, ormas di daerah terlihat lebih duluan hadir di lokasi sebgai relawan dibanding kehadiran negara. Ini bisa menjadi bukti,” katanya.
Demikian pula dengan rencana pencantuman pasal asas tunggal Pancasila dalam rancangan undang-undang ormas. kata Ari Sudjito yang terpenting bukan masalah pencantuman, namun bagaimana membawa nilai-nilai Pancasila dalam praktek hidup organisasi massa. “Tak jarang organisasi massa mencantumkan asas Pancasila, namun dalam penerapannya jauh dari nilai-nilai Pancasila, atau sebaliknya,” tambahnya. (Humas UGM/ Agung)