• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Kepemilikan Tanah Kian Timpang, DPD RI Usulkan RUU HAT

Kepemilikan Tanah Kian Timpang, DPD RI Usulkan RUU HAT

  • 20 Maret 2012, 17:20 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 7103
Kepemilikan Tanah Kian Timpang, DPD RI Usulkan RUU HAT

YOGYAKARTA – Struktur Agraria di Indonesia berada dalam posisi yang timpang. Pasalnya, sebanyak 0,2 persen penduduk menguasai hampir 56 persen tanah yang ada. Mayoritas dari aset yang dikuasai oleh segelintir orang tersebut berbentuk kebun, tambang, dan tambak. Sebaliknya akses rakyat atas hak kepemilikan tanah justru menunjukkan kebalikannya, karena sekitar 84 persen petani menguasai tanah pertanian kurang dari 1 hektar. Bahkan mayoritas masyarakat perkotaan hanya menguasai tanah kurang dari 200 meter persegi. Hal itu mengemuka dalam Diskusi Uji Sahih RUU Hak Atas Tanah (HAT) yang berlangsung di fakultas hukum, Selasa (20/3). Hasil kerjasama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Fakultas Hukum UGM.

Anggota DPD RI Prov DIY, Drs. Hafidz Asrom, M.M., dalam sambutannya mengatakan ketimpangan terhadap hak atas kepemilikan tanah menimbulkan benih konflik agraria yang tak pernah kunjung selesai. Hal itu mendorong DPD RI menyusun draft RUU Hak Atas Tanah untuk mengatur hak kepemilikan tanah berkeadilan. “Draft RUU ini telah rampung, namun kita melakukan uji materi RUU hak atas tanah ini sebagai media sosialisasi dan menggali input dari publik tentang hasil legislasi DPD RI,” kata Hafidz Asrom.

Lebih jauh dia menjelaskan RUU HAT sebagai bagian pengejewantahan dari UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) karena dalam prakteknya UUPA belum mengakomodasi hak tanah ulayat dan batas maksimum hak atas tanah untuk perorangan dan badan hukum.

Menurutnya, RUU HAT diharapkan mampu menjawab pengaturan hak atas tanah secara berkeadilan dan kesetaraan didepan hukum. Namun perlu juga dirumuskan secara tegas penataan hak atas tanah di tingkat pemerintah dan komunitas adat dalam mengatur tanah ulayat.”Patut disadari RUU ini tidak sepenuhnya menanganai konflik agraria di masa lalu, sehingga suatu saat perlu RUU konflik agraria,” katanya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dalam pidato sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Pemerintah Provinsi DIY, Endar Susilowati, mengatakan tanah merupakan sumber produksi yang bisa mensejahterahkan pemiliknya namun juga menimbulkan konflik akibat tinginya tingkat kebutuhan dengan ketersediaan tanah yang masih terbatas. Sementara perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil dan masyarakat adat belum juga memadai. “Ketidakpastian hak atas tanah menjadi sumber konflik dan sengketa yang tak kunjung henti. Sehingga perlu perumusan sistem hukum yang matang untuk mencari solusi terhadap kasus pertanahan yang tersebar di tanah air,” kata Sultan.

Sementara pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Dr. Any Andjarwati, mempertanyakan tingkat urgensi RUU Hak Atas Tanah yang diusulkan DPD. Menurutnya sistem hukum hak atas tanah merupakan bagian dari sub-sistem hukum pertanahan. Sedangkan sistem hukum pertanahan merupakan sub sistem dari hukum agraria.

Menurutnya, justru yang perlu dilakukan adalah melakukan amandemen Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) untuk merekonstruksi kembali sistem pendaftaran tanah dengan sistem publikasi positif sehingga dapat menjamin kepastian hukum status tanah, baik tanah negara, tanah ulayat maupun tanah perorangan. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • UGM Bantu Warga Miskin Gunung Kidul Peroleh Sertifikat Tanah Gratis

    Monday,29 September 2014 - 9:20
  • UGM-Kemenakertrans Jalin Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan

    Thursday,19 August 2010 - 17:32
  • Investor Perlu Perhatikan Proporsi Kepemilikan Saham

    Monday,08 January 2007 - 13:50
  • Kepemilikan Keluarga Terbukti Berpengaruh Positif Terhadap Kualitas Laba Perusahaan

    Tuesday,23 September 2014 - 8:39
  • Raih Doktor Usai Mengkaji Kepemilikan Psikologikal Dalam Budaya Jawa

    Monday,10 October 2016 - 15:11

Rilis Berita

  • Dosen Perikanan UGM Murwantoko Dikukuhkan sebagai Guru Besar 21 March 2023
    Dosen Departemen Perikanan, Prof. Dr. Ir. Murwantoko, M.Si., dikukuhkan sebagai G
    Gloria
  • Komunitas Mahasiswa Hindu UGM Ikuti Tawur Agung di Candi Prambanan 21 March 2023
    Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (UKM
    Ika
  • 40 UMKM Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan Produk 21 March 2023
    Sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan
    Agung
  • UGM Kembangkan Aplikasi TOMO Untuk Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat 21 March 2023
    Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Dalam lapora
    Ika
  • Entrepreneur di Bidang Peternakan Masih Minim 21 March 2023
    Meski masih terbuka lebar Indonesia masih kekurangan entrepreneur di bidang peternakan. Data Bada
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual