• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • TNI Musnahkan 16. 581 Stok Ranjau Darat

TNI Musnahkan 16. 581 Stok Ranjau Darat

  • 04 April 2012, 14:25 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 4543
TNI Musnahkan 16. 581 Stok Ranjau Darat

YOGYAKARTA – Sebanyak 45 juta ranjau darat telah dimusnahkan di 159 negara sejak ditandatangani konvensi Ottawa, perjanjian pelarangan ranjau. Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani perjanjian tersebut. Hingga saat ini TNI telah memusnahkan 16. 581 stok ranjau darat yang tersimpan dalam gudang senjata milik TNI. “Kita diberi waktu 4 tahun menghancurlan ranjau darat di gudang. Jumlah keseluruhan mencapai 16. 581. Indonesia tidak pernah menganggap ranjau darat sebagai alutista utama,” kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard, dalam seminar Pelarangan Ranjau di Fisipol UGM, Rabu (4/3).

Febrian menuturkan meski jumlah ranjau darat yang dimusnahkan termasuk dalam kategori kecil, namun tidak semua stok ranjau darat milik TNI dimusnahkan. Pasalnya, beberapa stok ranjau darat tersebut masih dimanfaatkan untuk kegiatan pelatihan militer. “Sekitar 2.454 ranjau darat dimanfaatkan untuk pelatihan. Jumlah itu masih diperbolehkan,” katanya.

Singapura dan Mynamar menurut pengakuan Febrian merupakan dua anggota Asean yang belum menandatangani Konvensi Ottawa. Keduanya dianggap Negara memproduksi dan pemakai ranjau darat. Di seluruh negara, ada 73 negara yang belum bergabung dalam konvensi tersebut. Negara besar yang belum bergabung tersebut diantaranya Rusia, China, India dan Korea selatan. Kendati mereka mengetahui pemakaian ranjau darat telah banyak menimbulkan korban terutama di kalangan masyarat sipil. “Masalah ranjau darat bukan sekedar senjata perang di perbatasan tapi masyarakt sipil menjadi korban setelah perang. Biasanya peta ranjau ini hilang dan ranjaunya pun tidak pernah dimusnahkan,” katanya.

Senada, Lars Strenger dari Jesuit Refugee Service, menyebutkan sampai saat ini terhitung 73.576 orang yang menjadi korban Ranjau darat. Sekitar 70-80 persen berasal dari masyarakat sipil. “Kebanyakan korbannya adalah anak-anak,” sebutnya.

Sejak ditandatangi konvensi Ottawa di menyebutkan korban akibat ranjau darat berkurang dari 20 ribu menjadi 4 ribu orang per tahun. “Jumlah ini masih sangat besar,” imbuhnya. Dia menyebutkan 4.191 korban ranjau darat tahun 2011 lalu atau sekitar 12 orang yang menjadi korban setiap harinya.

Menurutnya, ranjau darat wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan korban masyrakat sipil yang rentan dan miskin yang harus menghadapi dampak buruk dari perang. Seperti diketahui, ranjau darat adalah bahan peledak yang akan meledak ketika ditekan pemicunya. Ranjau ini meledak saat terinjak oleh kaki manusia dan hewan. “Ranjau ini sangat berbahaya tanpa memadang korbannya. Ranjau ini bisa berfungi 30-60 tahun ketika sudah ditanam di tanah,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Mahasiswa SV UGM Raih Dua Penghargaan ASEAN

    Tuesday,14 May 2019 - 7:59
  • Pengembangan Kawasan Perbatasan Darat Hadapi Banyak Tantangan

    Wednesday,30 January 2013 - 15:31
  • Misi Suci Gadjah Mada Mengibarkan Merah Putih di Atap Himalaya

    Friday,05 August 2016 - 10:27
  • Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat Indonesia-Timor Leste Harus Kedepankan Jalan Damai

    Wednesday,18 July 2018 - 14:17
  • Empat Mahasiswi UGM Berhasil Mengibarkan Merah Putih di Himalaya

    Thursday,18 August 2016 - 14:52

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual