Ketiadaan perumusan peraturan hukum konkret dalam pemanfaatan sumber daya ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia mengakibatkan terabaikannya kepentingan rakyat. Pasalnya, tidak sedikit negara lain yang turut terlibat memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE Indonesia. “Terdapat ketidakjelasan unsur hukum dalam pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia, terutama hak dan kewajiban Indonesia yang dirumuskan dalam peraturan hukum konkret. Hal ini memberikan konsekuensi kewajiban yang berhadapan dengan hak negara lain menjadi tidak terukur,†kata Ida Kurnia, S.H., M.H. dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Rabu (23/5).
Dalam kesempatan tersebut, Ida yang dipromotori oleh Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M., dan Ko-promotor, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si., mempertahankan disertasi berjudul Pengaturan Pemanfaatan Surplus Perikanan di ZEE Indonesia kepada Negara Lain. Ida menyebutkan ketidaan perumusan dalam kaidah hukum konkret mengakibatkan tidak adanya dasar atau unsur hukum bagi kepentingan rakyat Indonesia dan hak negara lain. Padahal, pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia yang melibatkan negara lain telah terjadi. “Akibat yang paling fatal adalah kepentingan rakyat jadi terabaikan,†terang staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini.
Menurutnya, untuk menyatukan dan mencapai keseimbangan antara berbagai kepentingan negara-negara yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya perikanan di ZEE Indonesia diperlukan sebuah pengaturan yang dituangkan dalam perjanjian. “Perlu ada model perjanjian internasional dalam pemanfaatan surplus sumber daya perikanan di ZEE Indonesia yang dilandasi pelaksanaan perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia dengan China, Filipina, dan Thailand. Namun, perjanjian tersebut hanya didasarkan pada potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB). “Penentuan kapasitas usaha penangkapan ikan nasional yang seharusnya dapat dibandingkan dengan JTB sumber daya ikan belum bisa ditentukan sehingga belum bisa diketahui ada tidaknya surplus yang menjadi hak negara lain,†terang wanita kelahiran Kudus, 20 Oktober 1961 ini.
Sementara itu, dasar pengumpulan data dan informasi dalam statistik perikanan Indonesia yang telah disusun secara rinci hanya menunjukkan jumlah dan jenis kapal yang dilengkapi dengan jumlah dan jenis alat tangkap. Data tersebut hanya dapat digunakan sebatas sebagai alat untuk mengetahui pembangunan secara fisik, sedangkan dalam perspektif hukum, pemanfaatan surplus perikanan di ZEE Indonesia belum ada aturan yang jelas.
Ida menyebutkan perlunya model perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain yang mengatur pemanfaatan surplus perikanan di ZEE Indonesia untuk dijadikan sebagai pedoman bagi pelaksanaan pemanfaatan surplus sumber daya perikanan. Model perjanjian internasional yang dibuat setidaknya memuat elemen-elemen lokal atau yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Model perjanjian mencakup elemen naturalistik, kemampuan yang dimiliki Indonesia, dan faktor sarana dan prasarana yang ada. “Model perjanjian internasional yang harus dirumuskan adalah sesuai dengan elemen-elemen umum yang diatur dalam UNCLOS 1982 serta elemen yang mengemas batas wilayah kelautan dan elemen data dan informasi. Ketepatan pengaplikasian elemen tersebut dapat menjamin pembangunan perikanan yang berkelanjutan dan tercukupinya kebutuhan rakyat Indonesia tanpa mengganggu hak akses atas surplus sumber daya perikanan negara lain,†urainya. (Humas UGM/Ika)