• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Perlu Dirumuskan Kembali, Prinsip Kehati-hatian dalam Pengawasan Perbankan

Perlu Dirumuskan Kembali, Prinsip Kehati-hatian dalam Pengawasan Perbankan

  • 20 Juni 2012, 13:25 WIB
  • Oleh: Ika
  • 10294
Perlu Dirumuskan Kembali, Prinsip Kehati-hatian dalam Pengawasan Perbankan

Prinsip kehati-hatian dalam sistem pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia hingga saat ini belum dimaknai secara seragam. Perbedaan pemaknaan tersebut berpengaruh dalam pengaturan sistem pengawasan perbankan. “Sistem pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia memiliki sejumlah kelemahan, salah satunya terlihat dari pemaknaan yang masih berbeda-beda terhadap prinsip kehati-hatian dalam sistem pengaturan dan pengawasan perbankan. Perbedaan pemberian makna terhadap prinsip kehati-hatian ini dapat menimbulkan masalah saat pengaplikasiannya,” kata Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M., staf pengajar Fakultas Hukum UGM, saat melaksanakan ujian terbuka program doktor, Rabu (20/6) di Fakultas Hukum UGM. Dalam kesempatan itu, Paripurna memaparkan disertasi berjudul “Pengaturan Sistem Pengawaan Perbankan Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian di Indonesia”.

Dalam UU Perbankan Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 dirumuskan prinsip kehati-hatian hanya dalam lingkup sempit, yakni dalam hal bank menjalankan usahanya. Sementara itu, masalah kesehatan bank menjadi aspek yang berada di luar ranah prinsip kehati-hatian. Dalam perjalanannya, perumusan prinsip kehati-hatian mengalami pergeseran, tidak lagi hanya mengenai kegiatan usaha bank, tetapi juga memperhitungkan aspek kesehatan bank yang tercermin dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 dan UU Nomor 3 Tahun 2004. Kesehatan bank dicapai dengan mengendalikan dan mengatasi risiko kegiatan usaha bank serta pada saat yang sama menjamin kecukupan ketersediaan modal sebagai penyangga risiko tersebut. “Adanya dua perumusan prinsip kehati-hatian yang berbeda tersebut kurang mendukung penggunaan prinsip kehati-hatian sebagai asas hukum,” jelasnya.

Paripurna menyebutkan apabila perbedaan pemberian makna ini tidak segera diatasi dalam pengaturan sistem pengawasan perbankan, akan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, perlu ada perumusan kembali terhadap prinsip kehati-hatian ini. “Dalam pengaturan dan pengawasan perbankan ke depan seyogianya prinsip kehati-hatian dirumuskan secara konsisten sehingga lebih bisa menjamin kepastian hukum. Prinsip ini seharusnya dipatuhi dalam upaya menjaga kecukupan modal terhadap profil risiko bank dalam pengambilan keputusan pengelolaan bank sehingga bank selalu dalam keadaan sehat,” ujar pria kelahiran Yogyakarta, 21 September 1957 ini.

Ditambahkan Paripurna bahwa pengaturan pengawasan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian seharusnya merupakan praktik dan ukuran yang dibuat oleh otoritas perbankan. Hal tersebut dilakukan dalam usaha memelihara kesehatan institusi perbankan dalam pengawasan administratifnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Daerah Masih Minim

    Thursday,29 July 2021 - 20:59
  • Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji

    Wednesday,27 March 2019 - 9:32
  • OJK: Perbankan Dominasi Aset Industri Keuangan

    Monday,06 May 2013 - 12:49
  • Keragaman Fatwa Perbankan Picu Kontroversi di Arab Saudi

    Tuesday,20 December 2016 - 11:37
  • Pharmadays 2017 Bahas Pelanggaran Iklan Obat di Indonesia

    Monday,18 September 2017 - 5:22

Rilis Berita

  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual