• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Paten Tekankan Faktor Kebaruan

Paten Tekankan Faktor Kebaruan

  • 26 Juni 2012, 10:30 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3451
  • PDF Version
Paten Tekankan Faktor Kebaruan

YOGYAKARTA-Kebaruan merupakan salah satu syarat substantif yang harus diperhatikan oleh inventor atas hasil invensinya, khususnya dalam bidang teknologi. Menurut pemeriksa paten Direktorat Paten, Ditjen HKI, Dr. Ir. Robinson Sinaga, S.H., LL.M., syarat kebaruan juga tercantum dalam Undang-Undang Paten yang menegaskan invensi tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya. “Syarat substantif lainnya selain kebaruan tentu harus bisa diterapkan dalam industri,” kata Robinson dalam Workshop on Intellectual Property-Right Produced and Processing Patent Fakultas Biologi UGM, Senin(25/6). Workshop ini salah satu bagian dari program I-MHERE (Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency) Fakultas Biologi, yang berlangsung pada 25-26 Juni. Acara diikuti oleh dosen dan mahasiswa pascasarjana Fakultas Biologi.

Lebih lanjut Robinson mengatakan invensi yang tidak dapat diberi paten, antara lain, proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Selain itu, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. “Yang perlu diingat dalam prosedur pemberian paten yang dinilai deskripsi tertulis invensi bukan perwujudan aktualnya,” katanya.

Staf pengajar Fakultas MIPA, Prof. Dr. rer.nat. Drs. Karna Wijaya, M.Eng., menuturkan cakupan hak kekayaan intelektual (HKI) meliputi hak cipta dan kekayaan industri. Hak cipta, antara lain, tentang karya pustaka dan karya seni serta ilmu pengetahuan, sedangkan kekayaan industri meliputi merek, desain industri, hingga desain tata letak sirkuit terpadu. “Tetapi sifatnya tetap bersifat teritorial dan ada batas waktu perlindungan,” ujarnya.

Karna Wijaya menambahkan indikasi geografis dan asal juga diatur dalam UU tentang Merek. Dengan undang-undang tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan, misalnya hasil pertaniannya, ke kantor HKI. Ia mencontohkan ubi cilembu yang memiliki cita rasa khas dapat didaftarkan mereknya ke kantor HKI untuk perlindungan hukum.

Sementara itu, Keith Jones, Ph.D., peneliti dari Washington State University, pada acara tersebut lebih banyak menjelaskan transfer teknologi dan lisensi paten dari perguruan tinggi yang bermanfaat dan relevan di masyarakat. Strategi paten juga diperlukan, misalnya melalui kerja sama perjanjian paten oleh perguruan tinggi. (Humas UGM/Satria AN)

Berita Terkait

  • Pemerintah Diminta Permudah Birokrasi Perolehan Paten

    Tuesday,21 October 2014 - 15:47
  • Paten Jadi Bahan Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

    Tuesday,28 July 2020 - 14:28
  • UGM Raih 19 Paten Baru

    Tuesday,10 March 2020 - 14:27
  • Komersialisasi Hasil Riset melalui Transfer Teknologi

    Tuesday,26 June 2012 - 14:09
  • Agus Maryono Raih Penghargaan Paten Terbaik UGM

    Tuesday,10 November 2020 - 17:44

Rilis Berita

  • Menristek Sebut GeNose Kurangi Ketergantungan Impor Alat PCR Covid-19 15 January 2021
    Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/BRIN), Bambang Brodjon
    Ika
  • Fapet UGM dan BNI Serahkan Dana Prawiramas kepada Mahasiswa 15 January 2021
    Fakultas Peternakan (Fapet) UGM dan Bank BNI bekerja sama dalam kegiatan kewirausahaan yang berju
    Satria
  • Pakar UGM Jelaskan Alasan Orang Yang Pernah Terinfeksi Covid-19 Tidak Divaksin 15 January 2021
    Ahli Imunologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dr. Deshinta Putri Mulya, M.Sc., Sp.PD, KAI(
    Ika
  • Mengelola Stres di Era Pandemi Covid-19 15 January 2021
    Permasalahan manusia semakin lama semakin banyak dan kompleks. Terlebih di era global yang serba
    Agung
  • Orang Yang Sudah Divaksin Miliki Risiko Rendah Terkena Covid-19 14 January 2021
    Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi untuk menekan penyebaran penularan Covid-19
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual