• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PUKAT FH UGM: Polisi Lakukan Obstruction of Justice

PUKAT FH UGM: Polisi Lakukan Obstruction of Justice

  • 06 Agustus 2012, 06:57 WIB
  • Oleh: Satria
  • 6211
PUKAT FH UGM: Polisi Lakukan Obstruction of Justice

YOGYAKARTA-Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator oleh kepolisian terus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu buktinya adalah dengan ditetapkannya Irjen. Djoko Susilo (mantan Kakorlantas Polri) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka . Sementara itu di luar dugaan, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri) juga menetapkan lima tersangka baru dalam kasus yang sama. Hal inilah yang kemudian mengundang keprihatinan banyak pihak dengan masih adanya tarik-menarik kepentingan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT FH UGM), Oce Madril menilai sikap kepolisian yang masih bersikukuh melakukan penyidikan bahkan menahan para tersangka ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama pasal 50 (3) dan (4).

“Dalam ayat 3 itu disebutkan bahwa ketika KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,”terang Oce di kantor PUKAT FH UGM, Senin (6/8).

Sementara pada ayat 4 dalam undang-undang itu juga disebutkan ketika proses penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Dalam undang-undang tersebut jelas ada kewenangan khusus bagi KPK untuk melakukan penyidikan suatu perkara korupsi.

“Jika melihat undang-undang tersebut maka jelas polisi dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Konsekuensi yuridisnya adalah tindakan penyidikan yang dilakukan polisi saat ini cacat hukum,”urai Oce.

Di tempat sama, peneliti PUKAT lainnya Hifdzil Alim menambahkan selain beberapa alasan hukum di atas, selama ini polisi juga memiliki rekam jejak yang buruk dalam menangani kasus korupsi. Banyak kasus yang ‘menguap’ di tengah jalan. Ia mencontohkan kasus rekening gendut Jenderal Polisi, perkara mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan, serta kasus pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi Mabes Polri tahun 2002-1005 yang merugikan keuangan negara.

“Dengan rekam jejak yang buruk tersebut serta sesuai undang-undang maka secara hukum polisi harus menghentikan penyidikan kasus ini. Sikap polisi ini juga menunjukkan mereka telah melakukan obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.,”kata Hifdzil.

Dalam kesempatan itu Hifdzil berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan agar tarik-menarik dalam proses penegakan hukum antara KPK dan kepolisian tidak berkepanjangan. Presiden juga harus membuktikan komitmen antikorupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk menyerahkan kasus itu kepada KPK.

“Jangan sampai masih ada istilah tak mau intervensi penegakan hukum karena sikap Presiden itu justru akan memperpanjang konflik KPK-Polri,”pungkas Hifdzil (Humas UGM/Satria AN).

Berita Terkait

  • Rizal Panggabean: Polisi Sering Datang Terlambat

    Monday,04 June 2012 - 14:11
  • Kejaksaan/ Kepolisian Tidak Harus Duduk di Komisioner KPK

    Wednesday,12 September 2007 - 15:52
  • PUKAT UGM: Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK Harus Terbuka

    Friday,11 November 2011 - 8:06
  • PUKAT UGM: Presiden Harus Tegas Dalam Penegakan Kasus Korupsi

    Friday,23 January 2015 - 14:12
  • PuKAT Korupsi: DPR Tidak Sensitif dengan Suara Rakyat

    Thursday,12 November 2009 - 14:00

Rilis Berita

  • Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dr. Rachmat Djoko Pradopo Meninggal Dunia 03 June 2023
    Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada berduka atas meninggalnya salah satu guru besar terbaiknya
    Satria
  • Membangun Kemandirian dan Pengembangan Wisata Melalui Desa Binaan HMP UGM 03 June 2023
    Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) melalui Bidang Aksi Sosial (Aks
    Satria
  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual