• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar: GBHN Dihapus, Pembangunan Nasional Mengalami Kemunduran

Pakar: GBHN Dihapus, Pembangunan Nasional Mengalami Kemunduran

  • 06 September 2012, 15:10 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 7287
Pakar: GBHN Dihapus, Pembangunan Nasional Mengalami Kemunduran

YOGYAKARTA – Wacana reformulasi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam menentukan arah pembangunan nasional mulai digulirkan. Apabila ide ini ingin direalisasikan, maka diperlukan amandemen kembali UUD 1945 agar reformulasi GBHN kembali menjadi kewenangan MPR. Pasalnya, pasca perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara selaku pemegang kedaulatan rakyat, serta tidak lagi memiliki tugas menetapkan GBHN, ditambah Presiden tidak lagi bertanggung jawab pada MPR.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi ‘Reformulasi Model GBHN’, hasil kerjasama MPR RI dan UGM yang berlangsung di Hotel Phoenix Yogyakarta, Kamis (6/9). Hadir sebagai pembicara, Guru Besar Filsafat UGM Prof. Dr. Kaelan, Pengamat ilmu pemeritahan UGM Prof. Dr. Purwo Santoso, Pakar ilmu hukum UGM Prof. Dr. Sudjito dan Anggota MPR RI Jafar Hafsah.

Kaelan mengatakan pasca dihapuskannya GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional, agenda rencana pembangunan nasional ditentukan lewat Undang-undang serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang ditentukan dengan peraturan Presiden dan pelaksanaannyanya juga dilakukan oleh presiden. Konsekuensinya, bila kinerja pemerintah tidak sesuai dari rencana pembangunan, maka tidak ada sangsi yuridis yang jelas. “Karena ditentukan peraturan yang dihasilkan oleh kekuasaan presiden itu sendiri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, persoalan politis dan yuridis inilah yang menyebabkan pembangunan nasional mengalami kemunduran di berbagai sektor. Secara politis RPJM nasional merupakan produk presiden selaku eksekutif meski dipilih langsung oleh rakyat.

Guru Besar Ilmu Hukum, Sudjito, menilai GBHN di masa lalu merupakan bagian dari produk politik hukum. Namun demikian, GBHN secara politis difungsikan sebagai sarana kontrol sosial pemerintah. Namun ke depan, ingin diterapkan kembali, GBHN diarahkan tidak sekedar menunjang pembangunan nasional namun juga perbaikan kehidupan berbangsa. Kendati dalam pelaksanaannya berbenturan dengan perilaku politik penyelenggara Negara. “Yang mendesak, perlu perbaikan praktik politik sehari-hari agar muatan moral yang terkandunng dalam RPJP, atau GBHN atau produk lainnya tidak dimain-mainkan melalui tafsir politis,” tandasnya.

Dikatakan Purwo Santoso, adat empat sistem perencanaan pembangunan yang berlaku saat ini di Indonesia, perencanan di tingkat desa, kabupaten/kota, propinsi dan nasional. Namun keempat lapis perencanaan ini tidak saling bersinggungan karena adanya benturan logika proses pemerintahan. “Atas nama nasional, pemerintah pusat ingin rencananya dijadikan acuan pemerintah daerah, sebaliknya pemerintah daerah atas nama apirasi rakyat merasa mendapat ijin menutup mata terhadap agenda nasional,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • MPR Serap Aspirasi di UGM Soal Wacana Hidupkan Kembali GBHN

    Monday,26 October 2020 - 15:53
  • SEMINAR NASIONAL MAGISTER HUKUM

    Saturday,15 January 2005 - 7:44
  • Raih Doktor Usai Teliti Transformasi Kota Sungai Rawa Banjarmasin

    Friday,08 September 2017 - 16:23
  • Kontingen UGM Siap Berlaga di PIMNAS ke-28

    Friday,02 October 2015 - 16:59
  • STRATEGI ANTISIPASI DAN EDUKASI BENCANA ALAM

    Thursday,04 August 2005 - 8:34

Rilis Berita

  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual