• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

  • 11 September 2012, 15:46 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5299
  • PDF Version
Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

YOGYAKARTA – Pelaksanaan wewenang tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi cenderung rendah dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Sehingga muncul implikasi adanya ketidakpastian hukum dalam setiap tuntutan pidana dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat serta timbulnya potensi penyalahgunaan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi. “Banyak tuntutan pidana tidak sepadan dengan kejahatan korupsi yang dilakukan pelaku sehingga tidak memberikan daya tangkal bagi orang yang hendak melakukan korupsi,” kata Jaksa Kejaksanaan Negeri Purworejo, Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., dalam ujian terbuka promosi doktor Fakultas Hukum, Selasa (11/9).

Menurutnya, secara kepatutan JPU tidak patut untuk menghukum ringan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melukai hak-hak masyarakat. Kendati tuntutan pidana yang dijatuhkan dibenarkan undang-undang namun tidak sejalan dengan norma kepatutan masyarakat maka maka nilai kepentingan umum dan rasa keadilan belum terpenuhi. “Bila keadilan sosial belum terpenuhi, maka JPU harus mempertimbangkan selain dari apa yang tertera dalam undang-undang dan apa yang dikehendaki oleh masyarakat,” ujarnya.

Tuntutan JPU pada terdakwa korupsi umumnya didasarkan pada pertimbangan yang sangat meringankan diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan serta terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

Oleh karena itu, untuk menghindari dampak pelaksanaan wewenang tuntutan pidana, katanya, dapat dilakukan dengan mengedepankan pola pikir menjalankan hukum dengan konsep pemikiran hukum yang inklusif. JPU dalam menggunakan wewenang harus memiliki paradigma berpikir bahwa tuntutan pidana tidak hanya memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi perlindungan hak asasi ekonomi sosial masyarakat. Namun juga memberikan daya tangkal ke depan terhadap gejala timbulnya pelaku tindak pidana korupsi.

Keberhasilan dalam menjalankan wewenang tuntutan pidana termasuk memberantas tindak pidana korupsi tidak dilihat dari banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan. Melainkan dari keberhasilan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat berupa manfaat keadilan dan kepastian hukum. Serta manfaat kesejahteraan dan manfaat perlindungan hak asasi ekonomi masyarakat. “Karenanya JPU harus memahami tentang keadilan dalam menjalankan undang-undang pasti berdasarkan Pancasila sebagai asas hukum tertinggi,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Hukuman Finansial Bagi Koruptor Seharusnya Lebih Berat

    Wednesday,23 December 2015 - 8:59
  • UU Tipikor Perlu Direvisi

    Monday,04 March 2013 - 14:50
  • Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia

    Friday,19 July 2013 - 15:39
  • Rimawan: Aneh, Rakyat Miskin kok Mensubsidi Koruptor

    Saturday,09 April 2011 - 6:28

Rilis Berita

  • Guru Besar FMIPA UGM Prof Subanar Berpulang 25 June 2022
    Guru Besar Departemen Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM, Prof
    Gloria
  • UGM Terjunkan 6.247 Mahasiswa KKN-PPM 24 June 2022
    Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med. Ed., Sp.OG (K), Ph.D., secara resmi&
    Gusti
  • Generasi Muda Perlu Paham Aturan Main tentang Perlindungan Lingkungan Hidup 24 June 2022
    Dosen Geografi dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc., melihat ek
    Satria
  • Pemerintah Perlu Ambil Langkah Strategis Penuhi Kebutuhan Minyak Nasional 24 June 2022
    Indonesia telah menjadi net-importir minyak bumi selama 20 tahun terakhir. Kondisi tersebut ter
    Ika
  • Pakar Politik UGM: Tidak Ada Jalan Pintas Merubah Presidential Threshold 24 June 2022
    Protes atas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold berupa kepemilikan 20 persen k
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual