• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

  • 11 September 2012, 15:46 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5694
Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

YOGYAKARTA – Pelaksanaan wewenang tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi cenderung rendah dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Sehingga muncul implikasi adanya ketidakpastian hukum dalam setiap tuntutan pidana dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat serta timbulnya potensi penyalahgunaan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi. “Banyak tuntutan pidana tidak sepadan dengan kejahatan korupsi yang dilakukan pelaku sehingga tidak memberikan daya tangkal bagi orang yang hendak melakukan korupsi,” kata Jaksa Kejaksanaan Negeri Purworejo, Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., dalam ujian terbuka promosi doktor Fakultas Hukum, Selasa (11/9).

Menurutnya, secara kepatutan JPU tidak patut untuk menghukum ringan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melukai hak-hak masyarakat. Kendati tuntutan pidana yang dijatuhkan dibenarkan undang-undang namun tidak sejalan dengan norma kepatutan masyarakat maka maka nilai kepentingan umum dan rasa keadilan belum terpenuhi. “Bila keadilan sosial belum terpenuhi, maka JPU harus mempertimbangkan selain dari apa yang tertera dalam undang-undang dan apa yang dikehendaki oleh masyarakat,” ujarnya.

Tuntutan JPU pada terdakwa korupsi umumnya didasarkan pada pertimbangan yang sangat meringankan diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan serta terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

Oleh karena itu, untuk menghindari dampak pelaksanaan wewenang tuntutan pidana, katanya, dapat dilakukan dengan mengedepankan pola pikir menjalankan hukum dengan konsep pemikiran hukum yang inklusif. JPU dalam menggunakan wewenang harus memiliki paradigma berpikir bahwa tuntutan pidana tidak hanya memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi perlindungan hak asasi ekonomi sosial masyarakat. Namun juga memberikan daya tangkal ke depan terhadap gejala timbulnya pelaku tindak pidana korupsi.

Keberhasilan dalam menjalankan wewenang tuntutan pidana termasuk memberantas tindak pidana korupsi tidak dilihat dari banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan. Melainkan dari keberhasilan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat berupa manfaat keadilan dan kepastian hukum. Serta manfaat kesejahteraan dan manfaat perlindungan hak asasi ekonomi masyarakat. “Karenanya JPU harus memahami tentang keadilan dalam menjalankan undang-undang pasti berdasarkan Pancasila sebagai asas hukum tertinggi,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Hukuman Finansial Bagi Koruptor Seharusnya Lebih Berat

    Wednesday,23 December 2015 - 8:59
  • UU Tipikor Perlu Direvisi

    Monday,04 March 2013 - 14:50
  • Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia

    Friday,19 July 2013 - 15:39
  • Rimawan: Aneh, Rakyat Miskin kok Mensubsidi Koruptor

    Saturday,09 April 2011 - 6:28

Rilis Berita

  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika
  • PUSTRAL UGM Gelar Webinar Penerapan Digital Supply Network di Indonesia 24 March 2023
    Dalam perkembangannya, Supply chain management mulai berevolusi, dari segme
    Agung
  • Dukung Eliminasi Tuberkulosis, ZTBY Aktif Lakukan Skrining di Masyarakat 24 March 2023
    Hari Tubrekulosis diperingati pada 24 Maret setiap tahunnya. Ironisnya, dalam peringatan tahun in
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual